Senin, 25 Juli 2022 11:15 WIB

Peran Perawat Sebagai Konselor

Responsive image
26215
Ardiansyah, SKM, MM - RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Peran perawat yang utama dan paling banyak disorot dan diketahui oleh masyarakat adalah sebagai pelaku/pemberi asuhan keperawatan, perawat dapat memberikan pelayanan keperawatan secara langsung dan tidak langsung kepada klien, menggunakan pendekatan proses keperawatan yang meliputi : melakukan pengkajian dalam upaya mengumpulkan data dan informasi yang benar, menegakkan diagnosa keperawatan berdasarkan hasil analisis data, merencanakan intervensi keperawatan sebagai upaya mengatasi masalah yang muncul dan membuat langkah/cara pemecahan masalah, melaksanakan tindakan keperawatan sesuai dengan rencana yang ada dan melakukan evaluasi berdasarkan respon klien terhadap tindakan keperawatan yang telah dilakukan.

Namun sering kita, sebagai perawat, tidak menyadari bahkan cenderung melupakan, bahwa Perawat tidak saja bertugas/berperan sebgai pemberi pelayanan asuhan keperawatan namun masih ada peran/tugas lain yang dimiliki oleh perawat. Pada Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2014 dikatakan bahwa dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai:

a.    pemberi Asuhan Keperawatan;

b.    penyuluh dan konselor bagi Klien;

c.    pengelola Pelayanan Keperawatan;

d.    peneliti Keperawatan;

e.    pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau

f.     pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

 

Pada artikel ini, penulis ingin mencoba membahas tentang tugas perawat sebagai seorang Konselor. Konseling adalah suatu bantuan yang diberikan seorang pebimbing yang terlatih dan berpengalaman, terhadap individu-individu yang membutuhkannya. Agar individu tersebut berkembang potensinya secara optimal, mampu mengatasi masalah dan mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang selalu berubah. Konseling lebih menekan pada pengembangan potensi individu yang terkandung dalam dirinya, baik dari aspek intelektual, afektif, sosial, emosional dan religius. Sehingga individu akan lebih berkembang dengan nuansa yang lebih bermakna, harmonis, sosial, dan bermanfaat.

Secara Etimologi Konseling berasal dari bahasa Latin consilium artinya “dengan” atau “bersama” yang dirangkai dengan menerima atau memahami. Sedangkan dalam Bahasa Anglo Saxon istilah konseling berasal dari sellan yang berarti menyerahkan atau menyampaikan. Sedangkan konselor, menurut wikipedia adalah adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling/penyuluhan

Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien, perawat berwenang:

a.   melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat;

b.     melakukan pemberdayaan masyarakat;

c.     melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;

d.     menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan

e.     melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.

Tujuan dilakukan konseling oleh perawat adalah untuk

1.     Membantu seseorang dalam memecahkan masalah.

2.  Membantu untuk meningkatkan kemampuan dan keefektifan individu dalam mengambil keputusan.

3.   Membantu seseorang untuk mengurangi dan mengendalikan perasaan takut, tertekan demi mencapai kesehatan mental.

4.    Mengubah perilaku negatif menjadi positif dan segala perilaku yang merugikan seseorang dan lingkungannya.

Konseling yang dilakukan oleh perawat memiliki fungsi tersendiri bagi satiap aspek kehidupan seseoarang, diantaranya adalah :

1.  Fungsi Pencegahan

Konseling dilakukan untuk mencegah kembali timbulnya masalah atau gangguan – gangguan psikologis pada diri klien.

2.  Fungsi Penyesuaian

Diadakaannya sutu konseling berfungsi untuk membantu seseoang dalam menyeseukain diri terhadap perubahan lingkungannya yang disebabkan oleh : perubahan biologis klien, perubahan psikologis klien, dan perubahan sosial yang terjadi pada diri klien.

3.   Fungsi Perbaikan

Konseling yang dilakukan seseorang berfungsi untuk memperbaiki perilaku-perilaku klien yang menyimpang dan merugikan dirinya sendiri dan orang di sekitarnya.

4.    Fungsi Pengembangan

Konseling berfungsi untuk membantu klien dalam mengembangkan pengetahuan dan kemampuan klien dalam menghadapi dan mengatasi masalah.

Adapun peran perawat dalam konseling adalah sebagai berikut :

1.  Mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat sakitnya.

2.  Perubahan pola interaksi merupakan “Dasar” dalam merencanakan metode untuk meningkatkan kemampuan adaptasinya.

3. Memberikan konseling atau bimbingan penyuluhan kepada individu atau keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman yang lalu.

4.   Pemecahan masalah di fokuskan pada masalah keperawatan.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa Perawat sebagai konselor mempunyai tujuan membantu klien dalam memilih keputusan yang akan diambil terhadap penyakit / masalah yang dideritanya/dihadapinya. Untuk mempermudah didalam mengambil keputusan klien wajib mempertanyakan langkah – langkah yang akan diambil terhadap dirinya.

 

Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

https://www.academia.edu/8277404/PERAN_KONSELING_DALAM_KEPERAWATAN, diakses pada tanggal 28 Oktober 2021

https://id.wikipedia.org/wiki/Konselor, diakses pada tanggal 28 Oktober 2021

 

Doc, Promkes, RSMH