LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan seperti yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPNÂ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).