Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan,
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditjen Yankes menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.