Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (PPID Ditjen Yankes)
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan nomor HK.02.02/D/43378/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, terdiri atas:
- a. Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal;
- b. PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat;
- c. PPID Pelaksana yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
- d. PPID Pembantu yaitu:
- 1. Direktur Pelayanan Kesehatan Primer
- 2. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan
- 3. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan
- 4. Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- 5. Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan