PPID Pelaksana pada kantor pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
PPID Pembantu bertugas membantu PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik dan menyelenggarakan fungsi: