Tugas dan Fungsi PPID

PPID Pelaksana pada kantor pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas:

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Fungsi:

  • a. Pemberian Pelayanan Informasi Publik
  • b. pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik dari PPID Pembantu
  • c. menetapkan kategorisasi informasi di lingkungan  unit kerjanya
  • d. pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi
  • e. melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada PPID Pelaksana UPT
  • f. penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.

PPID Pembantu bertugas membantu PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik dan menyelenggarakan fungsi:

  • a. menetapkan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerjanya;
  • b. penyediaan Daftar Informasi Publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana atau PPID Utama;
  • c. penyampaian Daftar Informasi Publik kepada PPID Pelaksana atau kepada PPID Utama melalui PPID Pelaksana; dan
  • d. pendokumentasian Informasi Publik.