Senin, 20 Februari 2023 14:32 WIB

Kepemilikan Rekam Medis

Responsive image
8706
Elis Ema Siti Mariam - Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung

Keberadaan rekam medis (medical record) di Indonesia telah ada sejak zaman Belanda. Peraturan mengenai rekam medis telah melalui perbaikan-perbaikan oleh Pemerintah Indonesia. Dimulai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 031/Birhub/1972 tentang diwajibkannya semua rumah sakit untuk mengerjakan medical recording dan reporting serta hospital statistic, hingga saat ini telah ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang rekam medis

Pengaturan tentang rekam medis saat ini  dapat dijumpai pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (‘‘UU Praktik Kedokteran“), Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Adapun rekam medis sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis adalah “berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.“

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran mengatur bahwa informasi medis pasien yang terdapat pada rekam medis dapat dimanfaatkan atas persetujuan pasien atau keluarganya yang berhak, dengan cara mengajukan surat tertulis kepada Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus tetap dijaga kerahasiaanya. Adapun kegunaan rekam medis, antara lain:

1.    Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien

2.    Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi.

3.    Keperluan pendidikan dan penelitian

4.    Dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan; dan

5.    Data statistik kesehatan   

Tenaga medis seperti dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis diwajibkan membuat rekam medis pasien secara lengkap dan jelas. Baik secara tertulis maupun pencatatan secara elektronik yang mendokumentasikan hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diberikan pada pasien. Kemudian rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan tersebut kepada pasien. Kewajiban tersebut dapat ditemui juga dalam UU Praktik Kedokteran pasal 46 ayat (3) yang menjelaskan bahwa Rekam medis sebagai berkas yang memuat informasi-informasi medis pasien wajib dijaga kerahasiannya, sehingga tidak setiap orang dapat mengakses dan memanfaatkan rekam medis tersebut secara bebas.

Informasi medis pasien tidak lagi bersifat rahasia apabila pasien atau keluarga terdekat pasien menuntut tenaga kesehatan dan atau fasilitas pelayanan kesehatan serta menginformasikannya melalui media masa karena dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum, sehingga tenaga kesehatan dan atau fasilitas pelayanan kesehatan berwenang juga untuk membuka atau mengungkap rahasia kedokteran yang bersangkutan sebagai hak jawab. Demikian juga, dalam hal pihak pasien menggugat tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan, maka tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang digugat berhak untuk membuka rahasia kedokteran dalam rangka pembelaan di dalam sidang pengadilan. Kalau begitu, Siapakah sebenarnya pemilik dari rekam medis pasien?

Merujuk kepada regulasi tentang Rekam Medis pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008, diatur dengan tegas bahwa berkas rekam medis adalah milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sedangkan isi dari rekam medis merupakan milik pasien dalam bentuk ringkasan rekam medik yang dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu, sehingga pasien tidak memiliki hak atas berkas rekam medis tersebut.

Berdasarkan peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis adalah pasien, keluarga pasien, orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien dan orang yang mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga pasien. Jadi kepemilikan berkas rekam medis adalah milik fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan isi dari rekam medisnya adalah milik pasien.

 

Referensi:

Amril Amir dan M. Jusuf Hanafiah. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Edisi 3. Kedokteran EGC. Jakarta

Departeman Kesehatan RI Direktorat Jendral Bina Pelayana Medik. 2006. Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. Revisi II. Jakarta

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Sumber Foto: PNGEGG