Psikotrofarmaka adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Namun, tidak semua Psikofarmaka atau obat-obatan psikotropik memang masuk kedalam golongan obat Psikotropika seperti yang diatur dalam Undang-Undang Psikotropika dan peraturan Menteri, dimana obat-obatan yang masuk dalam undang-undang maupun peraturan Menteri terkait Psikotropika memiliki efek ketergantungan atau depedensi baik secara fisik maupun psikis.
Obat-obatan Psikofarmaka dibagi kedalam beberapa jenis berdasarkan pada kegunaannya dalam pengobatan kondisi gangguan kejiwaan antara lain meliputi antiansietas (Obat-obatan dalam mengatasi kecemasan), antipsikotik (obat-obatan dalam mengatasi psikosis/skizofrenia), antidepresan (obat-obatan untuk mengatasi depresi), mood stabilizer (untuk mengatasi gangguan mood/bipolar/mania) dan lain sebagainya. Berikut adalah penjelasan terkait beberapa jenis obat-obatan jiwa atau psikofarmaka
1. Antiansietas (Sedatif/Anxyolitic)
Ansietas atau gangguan kecemasan secara umum dengan kekhawatiran yang berlebihan, sulit dikendalikan, dan menetap, yang disertai degan gejala-gejala somatik dan psikik seseorang sehingga mempengaruhi kualitas hidupnya, dapat meliputi cemas pada lingkungan social ataupun sesuatu secara umum maupun serangan kepanikan. Obat-obatan yang mengatasi kecemasan merupakan golongan Benzodiazepin yang bekerja meningkatkan neurotransmitter pada otak Bernama GABA, sehingga memutus impuls otak yang menimbulkan kecemasan atau panik. Contoh obat-obat nya antara lain Alprazolam, Lorazepam, Diazepam, Klobazam dan lain sebagainya.
Obat antiansietas Benzodiazepin sebagian besar masuk dalam obat golongan Psikotropika dalam undang-undang karena risiko efek ketergantungannya, dimana penggunaan yang salah atau penghentian obatd dapat memperparah kondisi kecemasan. Beberapa obat lain juga digunakan untuk antiansietas selain benzodiazepine seperti beberapa antidepresan (escitalopram, sertraline, venlafaxine), Pregabalin, Buspiron dan lainnya yang efek ketargantungannya minimal.
2. Antidepresan
Kondisi depresi ditandai dengan hilangnya semangat dan gairah yang dapat disertai dengan rasa mudah lelah, rasa bersalah, pikiran untuk membahayakan diri dan beberapa hal lain. Antidepresan terdiri dari beberapa jenis seperti golongan Trisiklik/Tetrasiklik seperti Amitriptilin, Imipramin, Maprotilin. Golongan SSRi/SNRi meliputi Fluoksetin, Escitalopram, Sertraline dan lain sebagainya. Antidepresan bekerja dengan meningkatkan neurotransmiter Noradrenalin dan Serotonin di otak sehingga meningkatkan rasa semangat dan gairah yang memperbaiki kondisi depresi. Beberapa antidepresan juga digunakan untuk kondisi kecemasan misalkan pada obsesi-kompulsif seperti Fluvoxamine, Klomipramin.
3. Antipsikotik
Psikosis adalah suatu kondisi kejiwaan dimana terjadi gangguan terhadap persepsi realitas yang disertai halusinasi (gangguan persepsi pendengaran atau indera), delusi (waham), proses berfikir dan bicara yang terganggu dan sekumpulan gejala lain. Antipsikotik bekerja pada menurunkan aktivitas neurotransmitter Dopamin dan Serotonin di otak. Terdapat 2 jenis antipsikotik yaitu antipsikotik tipikal (dikenal juga sebagai antipsikotik generasi pertama) seperti Haloperidol, Trifluoperazin, Klorpromazin, Flufenazin yang kerjanya lebih pada Dopamin serta antipsikotik atipikal (dikenal juga sebagai antipsikotik generasi kedua) yang efek sampingnya lebih minimal dan kerjanya lebih cenderung pada Serotonin seperti Quetiapin, Olanzapin, Risperidone, Aripiprazol.
4. Mood stabilizer/antimania
Mood stabilizer berfungsi mengatasi kondisi bipolar dan mania, suatu kondisi kebalikan dari depresi dimana terjadi peningkatan terhadap aktifitas dan gairah dengan gejala-gejala seperti meningkatnya rasa percaya diri, frekuensi bicara, berkurangnya kebutuhan tidur dan lain sebagainya yang dapat berganti dari episode mania ke depresi ataupun tidak. Lithium merupakan satu-satunya obat yang digunakan hanya sebagai mood stabilizer. Namun, obat-obatan lain mulai dikembangkan untuk menjadi alternatif dari lithium sebagai mood stabilizer seperti obat-obatan antiepilepsi (Valproat, Karbamazepin, Lamotigrine) dan antipsikotik atipikal (Risperidone, Quetiapin, Aripiprazole Olanzapin) yang saat ini juga digunakan sebagai mood stabilizer.
Karena efeknya terhadap perubahan pada status mental dan perilaku, obat-obatan Psikofarmaka yang seharusnya digunakan sesuai dengan kondisi gangguan kejiwaan menjadi rawan untuk terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu, berbagai peraturan telah diterbitkan untuk mengatur peredaran obat tersebut baik dalam Undang-undang Psikotropika, Peraturan Menteri Kesehatan hingga Peraturan Kepala Badan POM.
Sumber Foto: alodokter.com (https://www.alodokter.com/macam-macam-gangguan-jiwa-yang-umum-terjadi)
Referensi:
Indonesia. 1997. Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Jakarta
Kementerian Kesehatan. 2021. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/6485/2021 Tentang Formularium Nasional. Jakarta
Kementerian Kesehatan. 2015 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/73/2015 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Jiwa. Jakarta
Brunton, Laurence. 2011. Goodman & Gilman’s The Pharmacological Basis of Therapeutics 12ed. New York: McGraw-Hill Companies, Inc
DiPiro, Joseph T. et al. 2015. Pharmacotherapy Handbook Ninth Edition. New York: Mc Graw Hill.