Obat sangat diperlukan kapan saja dan dimana saja. Obat sangat dibutuhkan sesegera mungkin untuk meredakan sakit sementara waktu. Dalam kondisi sedang sakit, akan sangat merepotkan apabila kita masih harus keluar rumah untuk pergi membeli obat di apotek terdekat, ditambah lagi apabila saat itu cuaca sedang tidak bersahabat, tentunya malah akan semakin memperparah penyakitnya. Maka dari itu, obat juga merupakan salah satu hal penting yang harus ada di rumah.
Menyimpan obat tidak boleh sembarangan karena dapat mempengaruhi stabilitas dan efektivitas obat itu sendiri. Obat akan lebih efektif/manjur bila disimpan dengan tepat dan benar. Berikut cara menyimpan obat dengan baik dan benar secara umum :
1. Sediakan wadah penyimpanan obat dan pilah-pilah obat menurut jenisnya, untuk memudahkan ketika kita mencarinya.
2. Simpan obat dalam kemasan asli dan dalam wadah tertutup rapat.
Beberapa obat memiliki kemiripan nama dan kemasan sehingga harus hati-hati dalam menyimpan obat agar tidak salah ambil. Selain itu, beberapa obat memiliki sifat higroskopis sehingga memerlukan perhatian khusus dalam penyimpanan. Contohnya, ada obat yang mudah lembek jika terpapar oleh udara luar sehingga harus disimpan dalam kemasan yang asli, tertutup rapat dan harus ada silika gel sebagai penyerap udara.
3. Simpan obat pada suhu kamar dan terhindar dari sinar matahari langsung atau seperti yang tertera pada kemasan.
Sebagian besar obat teroksidasi/rusak pada suhu yang terlalu panas. Suhu penyimpanan disesuaikan dengan petunjuk yang tertera pada kemasan. Berikut macam-macam suhu penyimpanan obat berdasarkan Farmakope Indonesia Edisi VI (2020) :
a. Suhu beku : suhu dipertahankan secara termostatik antara -25º dan -10ºC
b. Suhu dingin : disimpan dalam lemari pendingin dengan suhu stabil pada rentang 2º - 8ºC
c. Suhu sejuk : pada rentang suhu 8° - 15° C, jika tidak disebutkan, obat yang perlu disimpan pada suhu sejuk dapat disimpan disuhu dingin.
d. Suhu ruang/suhu kamar : suhu pada ruang kerja tidak lebih dari 30°C
e. Suhu Hangat: disebut hangat jika suhu pada rentang 30° - 40°C
f. Panas berlebih jika suhu lebih dari 40° C
g. Perlindungan dari pembekuan: Biasanya terdapat keterangan pada etiket bahwa zat harus terhindar dari pembekuan agar tidak terjadi kerusakan isi.
4. Simpan obat ditempat yang tidak panas atau tidak lembab karena dapat menimbulkan kerusakan.
5. Periksa kondisi obat secara rutin, jangan menyimpan obat yang telah kadaluarsa atau rusak.
6. Jauhkan dari jangkauan anak-anak. Bila perlu jelaskan kepada anak manfaat dan bahaya dari obat tersebut. Sebaiknya disimpan dalam lemari obat yang terkunci.
7. Bersihkanlah wadah/kotak tempat penyimpanan obat secara rutin.
8. Perhatikan tanda-tanda kerusakan obat dalam penyimpanan. Misal : perubahan warna, rasa, bau, dan penggumpalan.
9. Perhatikan masa batas penggunaan obat setelah kemasan dibuka.
Beberapa obat terdapat informasi pada label atau kemasan terkait masa penyimpanan obat setelah dibuka. Misalnya, sirup kering yang pada umumnya adalah sirup antibiotika, setelah direkonstitusi dapat disimpan paling lama 7 hari.
Selain, penyimpanan obat secara umum di atas, terdapat juga cara penyimpanan obat secara khusus, yaitu :
1. Tablet dan kapsul tidak disimpan di tempat yang panas.
2. Obat sirup tidak disimpan dalam lemari pendingin kecuali sesuai ketentuan yang tertera dalam kemasan.
3. Obat untuk vagina (ovula) dan anus (suppositoria) disimpan dalam lemari pendingin (bukan pada bagian freezer) agar tidak meleleh pada suhu ruangan.
4. Obat bentuk aerosol/spray tidak disimpan dalam ruang bersuhu tinggi karena dapat meledak
5. Insulin yang belum digunakan disimpan di lemari pendingin dan insulin yang sudah digunakan disimpan pada suhu ruang.
Referensi :
Common Sense Home. 2021. Sttorage and Shelf Life of Over -The Counter Medicine.
(dapat diakses di https://commonsensehome.com/storage-and-shelf-life-of-over-the-counter-medication/
Kementerian Kesehatan RI. 2021. Cara menyimpan Obat. Jakarta : Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI. (dapat diakses di www.farmalkes.kemkes.go.id
Kementerian Kesehatan RI. 2020. Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat). Jakarta : Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI.