Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. Penggunaan obat yang aman dan efektif merupakan keharusan yang perlu disampaikan kepada masyarakat umum.
Masyarakat sebagai pengguna obat selayaknya mengenal obat yang beredar melalui :
A. Penggolongan Obat
1. Obat Bebas : obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat diperoleh tanpa resep dokter. Logo Obat Bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
2. Obat Bebas Terbatas : merupakan obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Logo Obat Bebas Terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
3. Obat Keras dan Psikotropika : Obat keras hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.
Logo dari Obat Keras dan Psikotropika adalah huruf ‘K’ dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.
4. Obat Narkotika : adalah obat yang dapat menimbulkan ketergantungan, hanya dapat diperoleh di Apotik dengan resep dokter. Logo dari Obat Narkotika adalah lingkaran putih dengan tanda palang merah di tengah. dengan garis tepi berwarna merah
B. Tanda Peringatan Obat :
C. Petunjuk Umum Cara Penggunaan Obat yang Aman
1. Terapkan prinsip Da Gu Si Bu (Dapatkan, Gunakan, Simpan dan Buang) obat secara benar.
2. Segera ke dokter apabila obat yang digunakan tidak memberi manfaat.
3. Tidak menggunakan obat bebas dan bebas terbatas secara terus menerus dalam jangka panjang.
4. Hindari mencampur berbagai obat dalam satu wadah untuk mencegah kekeliruan.
5. Kenali bentuk sediaan beserta rute penggunaan obat.
Referensi :
1. Kemenkes, 2016. Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Jakarta.
2. Kemenkes, 2007. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas, Jakarta.
Laporan : Promosi Kesehatan – RSUP Fatmawati.