Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (PERMENKES RI NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011)
Pelaksanaan keselamatan pasien di Rumah sakit sering kali belum berjalan optimal dikarenakan belum optimalnya peran perawat dalam pelaksanaan keselamatan pasien. Penelitian Gunes (2016) dalam Haryati, et all, 2019, menunjukkan hasil bahwa banyak perawat di Turki masih memiliki persepsi yang negatif terhadap budaya keselamatan pasien dalam institusi mereka. Hal ini juga diungkapkan oleh Freixas Sala et all (2017) bahwa hanya 16% perawat berdedikasi secara purna waktu dalam program keselamatan pasien.
Keselamatan pasien merupakan unsur penting guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya di rumah sakit sebagai bentuk implementasi dan refleksi sentuhan hasil kompetensi tenaga kesehatan,ketersediaan sarana dan prasarana layanan serta sistem manajemen dan administrasi dalam siklus pelayanan terhadap pasien. Untuk menjamin keselamatan pasien maka organisasi pelayanan kesehatan harus mampu membangun sistem yang membuat proses perawatan pasien lebih aman, baik bagi pasien,petugas kesehatan , maupun masyarakat sekitarnya (keluarga,pengunjung), serta manajemen rumah sakit. Sistem keselamatan pasien ditujukan untuk mengurangi resiko, mencegah terjadinya cedera akibat proses pelayanan pasien,serta tidak terulangnya insiden keselamatan pasien melalui penciptaan budaya keselamatan pasien
Institute of Medicine (2001) dalam Pulungan, juga mengatakan hal yang sama, yaitu mutu sebuah pelayanan kesehatan dapat berdasarkan pada efisiensi, efektifitas, ketepatan waktu, keadilan, berorientasi pasien, dan keselamatan pasien. Hal tersebut membuktikan bahwa keselamatan pasien merupakan salah satu tolok ukur bagi penilaian kualitas sebuah pelayanan kesehatan
Oleh karena itu, keselamatan harus menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hal ini karena keselamatan pasien merupakan suatu proses pelayanan yang aman yang terdiri dari asesmen risiko, identifikasi dan manajemen risiko, pelaporan dan analisis insiden, tindak lanjut dan solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko
Di Indonesia secara nasional untuk seluruh Fasilitas pelayanan Kesehatan,diberlakukan Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) Nasional yang terdiri dari :
1. Mengidentifikasi Pasien Dengan Benar
2. Meningkatkan Komunikasi Yang Efektif.
3. Meningkatkan Keamanan Obat-obatan Yang Harus Diwaspadai.
4. Memastikan Lokasi Pembedahan Yang Benar, Prosedur Yang Benar, Pembedahan Pada Pasien Yang Benar
5. Mengurangi Risiko Infeksi Akibat Perawatan Kesehatan.
6. Mengurangi Risiko Cedera Pasien Akibat Terjatuh.
Perawat berperan penting dalam peningkatan keselamatan pasien, karena perawat adalah profesi yang secara terus menerus delama 24 jam mendampingi dan berada di dekat pasien. Perawat dapat melaksanakan perannya dalam peningkatan keselamatan pasien setiap melakukan asuhan keperawatan seperti menyebutkan pasien dengan namanya,, komunikasi menggunakan SBAR, melaksanakan upaya memutus rantai infeksi dengan menjaga kebersihan tangan, penggunaan alat pelindung diri, penggunaan teknik aseptik, penanganan alat bekas pakai dan limbah, penanganan benda tajam : pencegahan needle stick injury dan penanganan pasca pajanan
Perawat juga dapat berperan meningkatkan keselamatan pasien dengan menerapkan Evidence Based Nursing (EBN) Keselamatan Pasien.
Perawat pendidik dapat berperan dalam peningkatan kemampuan keselamatan teman sebaya dan peserta didik dengan cara advokasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi. Perawat Manajer dapat berperan dalama menjamin keselamatan pasien di ruang rawat.
Sebagai pribadi, perawat dapat berperan dalam peningkatan keselamatan pasien dengan menjunjung tinggi nilai etik dan moral, melakukan sertifikasi, memiliki STR, memiliki lisensi dan melaksanakan enam sasaran keselamatan pasien dalam asuhan keperawatan
Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
Haryati, Tutik Sri, et all, 2019, Manajemen Risiko Bagi Manajer Keperawatan Dalam Meningkatkan Mutu dan Keselamatan Pasien, Rajawali Pers, Depok
Pulungan, Hanifah Regit, https://osf.io. Pentingnya Penerapan Keselamatan Pasien Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, Jurnal K3RS
https://krakataumedika.com/info-media/artikel/keselamatan-pasien-di-rumah-sakit, diakses tanggal 13 Desember 2021