Rabu, 22 Juni 2022 12:37 WIB

PENDERITA KANKER BOLEHKAH MELAKUKAN VAKSINASI BOOSTER COVID-19?

Responsive image
366
Epayanti Hamzah - RS Kanker Dharmais Jakarta

Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 yang diberikan kepada seseorang setelah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap yaitu dosis pertama dan dosis ke-2, sebagai upaya untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan diri dari terpaparnya COVID-19.

Kementerian Kesehatan memberikan data terbaru tentang efektivitas pemberian vaksinasi booster yang dapat memberikan perlindungan hingga 91% dari kematian, atau risiko terburuk lainnya akibat COVID-19 (https://sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Dr. dr. Haridana Indah Setiawati Mahdi, Sp.PD-KAI,FINASIM, M.Biomed, dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Alergi Imunologi serta sebagai Ketua Tim Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 RS Kanker Dharmais, mengatakan bahwa pasien kanker harus melakukan vaksinasi booster dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap pada tahap sebelumnya.

Dari data, rata-rata kurang lebih dari 50% pasien kanker di RS Kanker Dharmais telah melakukan vaksinasi primer COVID-19 dosis pertama dan dosis ke-2 serta tentu sudah  terkontrol untuk melakukan vaksinasi booster atas rekomendasi dari dokter penanggung jawab pasien, ucap dr. Indah.

Jenis vaksin yang dapat digunakan bagi pasien kanker adalah apabila vaksinasi dosis pertama dan dosis ke 2 jenis sinovac maka untuk vaksinasi booster dapat menggunakan mekanisme heterolog artinya vaksinasi booster menggunakan moderna, pfizer, atau astrazeneca. Apabila terjadi rekasi alergi, maka akan dilakukan diskusi dengan dokter penanggung jawab untuk menentukan jenis vaksinasi lanjutan (booster).

Jangan takut untuk melakukan vaksinasi booster, karena vaksinasi booter ini tidak ada gejala atau efek samping yang berat. Vaksinasi booster ini bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa  perlindungan dari paparan COVID-19.

Semangat  vaksinasi, dan tetap jaga protokol kesehatan.