Kecelakaan lalu lintas merupakan masalah kesehatan yang potensial di Indonesia seiring makin giatnya pembangunan akhir-akhir ini. Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam tahun 2012 sampai 2013, kecelakaan lalu lintas di Indonesia dinilai menjadi pembunuh terbesar ketiga, di bawah penyakit jantung koroner dan tuberculosis / TBC. Global Status Report on Road Safety 2013 menempatkan Indonesia sebagai negara urutan kelima tertinggi angka kecelakaan lalu lintas di dunia1.
Menurut Badan Pusat Statisatik 2020, Kabupaten Klaten berpenduduk cukup padat yaitu, 1.174.986 jiwa. Jumlah penduduk yang cukup padat dan pembangunan yang pesat menyebabkan mobilitas penduduk menjadi tinggi bisa meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini dapat dilihat dari catatan kepolisian Republik Indonesia (RI) yaitu pada tahun 2020 telah terjadi 100.028 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia dimana jumlah kecelakaan sebanyak 23.529 jiwa meninggal dibandingkan pada tahun 2019 mencapai 25.671 jiwa meninggal. 2
Kecelakaan lalu lintas yang menimpa pengendara seringkali menimbulkan beban atau kerugian materil maupun inmateril baik itu dalam kondisi luka-luka, cacat tetap atau bahkan meninggal dunia akibat kecelakaan. Dalam keadaan seperti ini tentu akan menimbulkan beban bagi korban. Keadaan meninggal dunia, dan luka-luka ini menarik minat penulis untuk dapat menulis artikel tentang bagaimana bentuk perlindungan asuransi kesehatan terhadap korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi PT. Jasa Raharja (Persero) serta bagaimana cara pengajuan klaim tersebut.
Langkah pertama saat berpikir tentang pembiayaan jika mengalami kecelakaan lalu lintas adalah mengurus syarat untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja. Salah satu komponen syarat paling penting dalam pengurusan Jasa Raharja adalah adanya surat keterangan kecelakaan dari kepolisian. Berikut cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja :
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT. KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti :
a. Kartu Keluarga (KK)
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Surat Nikah
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya :
a. Formulir pengajuan santunan.
b. Formulir keterangan singkat kecelakaan.
c. Formulir kesehatan korban.
d. Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.3
Mekanisme kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Sedangkan BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama untuk kasus kecelakaan tunggal. Apabila selisih biaya perawatan Rumah Sakit melebihi batas maksimum pertanggungan, maka Jasa Raharja berdasarkan hasil laporan kepolisian akan menentukan siapa yang menjadi penjamin pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Laporan polisi adalah syarat mutlak untuk penjaminan kecelakaan tunggal atau ganda dengan disertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian.4
Apabila kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan ke kantor atau sedang dalam perjalanan tugas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan mengklasifikasikan kecelakaan lalu lintas saat pergi bekerja sebagai bentuk kecelakaan kerja.5
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memiliki BPJS Kesehatan, dan bagi instansi atau perusahaan agar mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kecelakaan lalu lintas sesuai klasifikasinya akan tertanggung oleh asuransi tersebut.
Hal ini perlu disadari bagi masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, sehingga dapat membantu menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas. Seandainya kecelakaan lalu lintas terjadi, maka masyarakat sudah paham langkah apa yang perlu dilakukan agar peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut dapat dijamin oleh asuransi. Perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai seberapa banyak kendala-kendala yang ditemui dalam pengajuan klaim asuransi, sehingga dapat bermanfaat mengatasi masalah penjaminan asuransi pada korban kecelakaan lalu lintas.
Referensi :
1. Gresnews. 2014. Indonesia Urutan Kelima Negara dengan Kecelakaan Tewas Tertinggi. Gresnews (Koran), 26 Januari 2014. Diakses pada 12 Desember 2021 dalam situs web : www.gresnews.com/berita/hukum/1530261-Indonesia-urutan-kelima-negara- dengan-kecelakaan-tewas-tertinggi.
2. Databoks. 2021. Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas 2019-2020. Diakses pada 13 Desember 2021 dalam situs web: https://databoks.katadata.co.id/datapublis/2021/11/08/jumlah-kecelakaan- lalu-lintas-2019-2020.
3. http://www.jasaraharja.co.id/page/detail/prosedur-pengajuan-santunan diakses pada tanggal 13 Desember 2021, pukul 12.00 WIB.
4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 2018. Teknis Penjaminan bagi Peserta JKN-KIS yang Kecelakaan Lalu Lintas. 2 Juli 2018. Diakses pada 13 Desember, pukul 12.45 WIB dalam situs web :
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2018/826/Begini-Teknis-Penjaminan-bagi-Peserta-JKN-KIS-yang-Kecelakaan-Lalu-Lintas.
5. Tribunnews. 2020. Karyawan yang Alami Kecelakaan Lalu Lintas saat Berangkat Kerja Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Diakses pada 13 Desember 2021, pukul 13.00 WIB dalam situs web : https://jogja.tribunnews.com/amp/2020/02/06/karyawan-yang-alami-kecelakaan-lalu-lintas-saat-berangkat-kerja-juga-ditanggung-bpjs- ketenagakerjaan.