Rabu, 11 September 2024 09:49 WIB

Yuk, Gunakan Obat Anti Nyeri dengan Baik

Responsive image
127
Apt. Ulan Suci, S.Farm - RSUP Fatmawati Jakarta

Obat anti nyeri ( obat analgesik ) adalah obat untuk meredakan rasa sakit atau nyeri akibat, nyeri otot, radang sendi, cedera, sakit gigi, radang sendiri, asam urat, nyeri haid serta demam.
Prinsip penatalaksanaan nyeri : pengobatan nyeri harus dimulai dengan analgesik  yang paling ringan sampai ke yang paling kuat. Golongan obat anti nyeri :
1). Obat bebas ( termasuk obat jamu ). 
2). Obat bebas terbatas ( obat herbal terstandart ). 
3). Obat keras (Golongan Fitofarmaka). 
4). Obat jenis narkotika.

Obat analgesik ( obat anti nyeri ) tersedia dalam bentuk sediaan : kapsul, tablet, salep dan sirup. Jenis -  jenis obat pereda nyeri :
1). Paraceteamol >> obat yang digunakan untuk nyeri kepala/migrain, cedera ringan, nyeri punggung bawah kronis. Penggunaan berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hati. Dosis maksimal : 4 gram / 8 tablet dalam 24 jam.
2). Anti – Inflamasi Nonsteroid (NSAID), seperti : Ibuprofen, Asam mefenamat, meloxicam, diklofenak, ketorolac. Efek samping dari golongan NSAID menyebabkan : a). Tukak lambung dari perut perih. Resiko ini dapat dikurangi secara signifikan dengan mengonsumsi obat untuk melindungi lapisan lambung.  b). Jantung >> bila dikonsumsi dalam waktu yang lebih lama dan dengan dosis yang lebih tinggi 
3). Nonsteroid Selektif COX-2, seperti : Celecoxib, Etoricoxib dan Parecoxib. 

 

Cara penyimpanan obat anti nyeri (analgesik),  yaitu :
1). Tidak membuang kemasan dan etiket obat. 
2). Perhatikan dan ikuti aturan penyimpanan pada kemasan. 
3). Jauhkan dari jangkauan anak.
4). Simpan tablet dengan waktu kadaluarsa. 
5). simpan obat dalam kemasan asli dan wadah tertutup rapat.
6). Tidak menyimpan obat dalam mobil dalam jangka Panjang. 
7). Perhatikan jika ada tanda kerusakan obat (warna, bau dan bentuk). 
8). Obat yang rusak harus dibuang sebelum kadaluarsa.

Ketentuan yang harus diketahui sebelum mengkonsumsi pereda nyeri :
1). Jika nyerinya terus menerus atau kronis, konsultasikan dengan dokter sebelum menggunakan pereda nyeri secara teratur. 
2). selalu mengikuti dosis dan petunjuk penggunaan yang diberikan oleh dokter atau yang tertera pada kemasan (jangan menggunakan dosis yang lebih tinggi dari yang di rekomendasikan).
3). Gunakan pereda nyeri hanya saat benar diperlukan (sakit yang tidak tertahankan). 
4). Konsumsi setelah makan. 
5). Tidak dikonsumsi bersamaan dengan alcohol. 
6). Perhatikan efek samping, jika mengalami efek samping, mual, pusing atau perubahan lain setelah mengonsumsi, segera konsultasikan dengan dokter.
 

Referensi :

Sehatnegeriku.kemkes.go.id

Jurnal : Physical Medicine and Rehabilitation Clinics of North America, 2015.

Kementerian kesehatan 2019, Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran tatalaksana nyeri.

Referensi Gambar :
Freepik (Coronavirus in a child. Mother with daughter. Child lying in a bed. Woman in a medical mask.) https://www.freepik.com/free-photo/coronavirus-child-mother-with-daughter-child-lying-bed-woman-medical-mask_11776923.htm#fromView=search&page=1&position=1&uuid=dda97593-bbfe-41c4-8060-a023a367eb47