Persetujuan tindakan medis ( Informed Consent ) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
Tujuan informed consent adalah :
1). Melindungi pasien dari tindakan medis yang tidak disetujui atau tidak diizinkan.
2). Melindungi Dokter secara hukum terhadap kemungkinan akibat tidak terduga dan bersifat negative.
Prosedur Medikolegal :
1). Setiap tindakan kedokteran yang akan dilakukan oleh Dokter terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
2). Persetujuan yang dimaksud diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
3). Konsultasi pasien.
4). Penjelasan yang diberikan kepada mencakup ; a). Diagnosis dan tata cara tindakan medis. b). Tujuan tindakan medis yang dilakukan. c). Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi. d). Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
5). Persetujuan dapat diberikan secara lisan mapun tertulis.
6). Setiap tindakan medis yang mengandung resiko tinggi persetujuannya harus diberikan secara tertulis.
7). Pengisian formulis persetujuan medis dibaca/dibacakan.
8). Tanda tangan.
9). Saksi tanda tangan.
Bahasa informasi harus jelas, sederhana, mudah dimengerti dan disesuaikan dengan tingkat pendidikan. Tindakan medik yang dilakukan untuk kepentingan Diagnostik / Pemeriksaan dan untuk kepentingan pengobatan.
Prinsip informasi informed consent adalah :
1). Informasi diberikan sebelum tindakan medis.
2). Informasi harus diberikan oleh dokter yang akan melakukan tindakan medis baik diminta atau tidak.
Jenis informasi meliputi : diagnosa, terapi / tindakan / alternatif , cara kerja, efek samping, resiko, keuntungan terapi dan prognosis.
Yang berhak memberi persetujuan adalah :
1). Pasien yang bersangkutan >> dewasa usia >21 tahun/menikah, sehat mental.
2). Keluarga pasien >> usia pasien <21>3). Tanpa persetujuan >> gawat darurat, pasien tidak sadar, keluarga tidak ada.
Bentuk informed consent : dengan pernyataan (express) , secara lisan (oral), secara tertulis (written) dan dianggap diberikan tersirat (implient or incit consent). Misalnya pasien datang ke poliklinik untuk berobat, dilakukan pemeriksaan fisik, pemeriksaan dengan stetoskop, pengukuran tekanan darah , pengambilan darah di laboratorium, Pasien datang ke UGD dengan luka akibat KLL dilakukan penjahitan luka.
Referensi :
Buku manual persetujuan Tindakan Kedokteran : Konsi; Kedokteran Indonesia 2006
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Referensi Gambar :
Freepik (Online doctor concept) https://www.freepik.com/free-vector/online-doctor-concept_7851261.htm#fromView=search&page=1&position=12&uuid=b064c66f-688f-4671-8fb8-1829ff543087