Saat ini Indonesia masuk fase darurat kecanduan judi karena sudah sangat maraknya kasus judi baik konvensional atau online yang meresahkan di masyarakat. Berdasarkan survei dari DroneEmprit, Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang. Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis yaitu adalah gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul. Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.
Dampak Kecanduan Judi
Dampak dari kecanduan judi /pathological gambling sangat banyak dan luas :
1. Masalah Keuangan
Kerugian finansial sampai pada kebangkrutan karena habisnya tabungan dan aset untuk berjudi atau untuk membayar hutang akibat pinjaman yang dilakukan untuk modal berjudi dengan taruhan dalam jumlah yang sangat berlebihan dan tak masuk akal
2. Masalah Mental Emosional
Banyak sekali gangguan mental emosional dan psikologis yang dapat muncul akibat kecanduan judi seperti: gangguan ansietas (cemas), gangguan depresi, gangguan psikotik sampai tindakan mengakhiri hidup (suicide)
3. Masalah Relasi dan Sosial
Hubungan dalam keluarga menjadi terganggu dan rusak, banyak terjadi konflik, krisis kepercayaan dan relasi sosial yang menjadi sangat kurang karena lebih banyak melakukan isolasi sosial dan sibuk dengan perilaku berjudinya
4. Masalah Hukum
Kecanduan judi memunculkan perilaku manipulatif, agresif, berbohong, mencuri dan melakukan perilaku kriminal karena sulit menahan dorongan perilaku berjudi bahkan tidak jarang melakukan perilaku kekerasan yang merupakan dampak dari kecanduan judi yang dialami
Kecanduan Judi Adalah Gangguan Kejiwaan
Adiksi atau kecanduan judi merupakan kondisi medis yang termasuk pada adiksi perilaku (behavior addiction). Adiksi perilaku saat ini mendapatkan perhatian yang besar sama dengan adiksi zat seperti adiksi rokok, alkohol, dan narkoba. Adiksi perilaku antara lain muncul dalam bentuk:
- Adiksi internet, media sosial
- Adiksi games online
- Adiksi pornografi
- Adiksi belanja online
- Adiksi judi online
Pada adiksi perilaku seperti kecanduan judi, sirkuit saraf di otak mengalami gangguan sama seperti pada adiksi zat. Inilah yang menyebabkan orang yang mengalami adiksi judi sulit untuk berhenti karena ada keseimbangan saraf otak yang terganggu. Pada adiksi judi di otak terjadi gangguan berupa :
- Gangguan keseimbangan neurokimiawi/neurotransmiter otak (norepinephrine, serotonin, dopamin, opioid, cortisol, glutamat)
- Gangguan regio otak (ventral striatum, ventromedial prefrontal cortex, insula, dll)
Gangguan otak ini menimbulkan gangguan mental dan perilaku seperti :
- Cognitive control (kontrol pikiran yang terganggu)
- Decision-making (kesulitan membuat keputusan)
- Reward/loss and “near-miss” processing (kemampuan mengolah situasi menang, kalah, dan hampir menang)
- Delay and probabilistic discounting (kemampuan menunda dan menghitung kemumgkinan yang terganggu)
- Reversal learning (pembelajaran terbalik terganggu)
- Alternation learning (sulit menemukan alternatif)
- Risk-taking (terlalu berani mengambil risiko)
Hal ini lebih berbahaya bila terjadi pada masa anak dan remaja karena pertumbuhan dan perkembangan otaknya belum cukup matang sehingga dapat menyebabkan gangguan yang lebih serius pada struktur dan fungsi otak yang dapat memberikan konsekuensi pada gangguan kepribadian dan kejiwaan yang berat.
Diagnosis Adiksi Judi
Menurut Diagnostic Statistical Manual (DSM V), seseorang dikatakan mengalami gangguan kompulsif judi patologis bila memenuhi paling tidak 5 kriteria gejala di bawah ini selama minimal 12 bulan:
1. Keinginan untuk berjudi dengan jumlah yang semakin bertambah besar untuk mendapatkan kenikmatan yang diharapkan
2. Menjadi gelisah, sensitif dan mudah tersinggung saat berusaha mengurangi atau memberhentikan perilaku berjudi
3. Selalu gagal dalam usaha mengurangi dan memberhentikan perilaku berjudi
4. Selalu berpikir untuk bermain judi karena adanya sugesti pengalaman berjudi sebelumnya dan selalu berusaha untuk mendapatkan uang yang akan dipakai untuk berjudi
5. Melakukan perilaku berjudi saat sedang stres, cemas, gelisah, bersalah dan tertekan
6. Setelah kehilangan uang yang banyak karena berjudi kembali lagi melakukannya dengan harapan mendapatkan kembali uangnya yang hilang karena berjudi
7. Berbohong, manipulatif bahwa telah terlibat dalam judi
8. Mengalami masalah dalam relasi, pekerjaan, akademik, karir, dan kesempatan karena perilaku judi yang dilakukan
9. Bergantung pada orang lain untuk mengatasi masalah finansial yang diakibatkan oleh judi
Tata Laksana Adiksi Judi
1. Promotif dan preventif
Pencegahan merupakan langkah awal yang penting dalam menanggulangi masalah judi patologis. Edukasi mengenai risiko judi berlebihan, promosi gaya hidup sehat, serta memantau dan mengatur waktu yang dihabiskan untuk berjudi merupakan upaya pencegahan yang efektif. Menjaga komunikasi terbuka dengan orang terdekat juga dapat membantu dalam mendeteksi tanda-tanda gangguan judi pada seseorang. Lebih memperbanyak kegiatan kegiatan yang positif dan komunitas yang suportif. Latihan manajemen stres sehingga tidak mudah mencari cara instan dalam menyelesaikan masalah/stresor yang dialami.
2. Pengobatan
Adiksi judi adalah gangguan medis sehingga membutuhkan pengobatan. Obat antidepresan dan mood stabilizer akan membantu pemulihan. Berbagai terapi lain seperti terapi modulasi/stimulasi seperti TMS (Transcranial Magnetic Stimulation) dan Neurofeedback dapat mengembalikan neuroplastisitas dan neuroregulasi otak.
3. Psikoterapi
Berbagai teknik psikoterapi seperti CBT (Cognitive Behavior Therapy) dapat membuat mereka yang mengalami adiksi judi mengenali distorsi kognitif yang dialami dan berlatih untuk membuat alternatif pikiran dan perilaku. Intervensi dengan Motivational Interviewing dengan menggunakan stage of change akan membantu proses pemulihan.
4. Rehabilitasi
Rehabilitasi dapat dilakukan secara rawat jalan dan rawat inap dengan melakukan detoksifikasi, mengambil jarak dari pemicu yang saat ini menyebabkan munculnya adiksi judi. Rehabilitasi bertujuan memulihkan fungsi dan keterampilan hidup yang menurun dan hilang karena adiksi judi dan berbagai konsekuensi mental emosional lainnya
5. Regulasi
Pemerintah dan berbagai stake holder perlu membuat aturan yang jelas dan konsisten untuk mencegah promosi judi di berbagai media, menghapuskan berbagai platform yang berhubungan dengan judi. Memberikan konsekuensi yang tegas terhadap penyedia layanan judi.
6. Support system
Dukungan keluarga dan orang terdekat amat dibutuhkan oleh orang yang mengalami adiksi judi. Tidak memberikan penghakiman, label negatif, pengucilan dan pengabaian tetapi hadir bagi mereka yang mengalami adiksi judi, memberikan perhatian, kehangatan dan kasih sayang. Bergabung dengan support group seperti komunitas kesehatan jiwa, annonimyous gambling support group
5 Fase Perubahan Perilaku
1. Prekontemplasi
Pada tahap belum ada kesadaran untuk berubah dan tidak ada keinginan untuk mengubah perilaku berjudi meskipun sudah diketahui ada konsekuensi negatif yang terjadi.
2. Kontemplasi
Pada tahap ini sudah mulai ada kesadaran akan bahaya bila perilaku judi ini terus dilakukan. Sudah mulai ada keinginan untuk melakukan perubahan dalam perilaku judi yang selama ini dilakukan. Ada pro dan kontra, keraguan ketika berpikir akan melakukan perubahan perilaku berjudi.
3. Persiapan
Sudah ada komitmen yang kuat untuk melakukan perubahan dan berhenti bermain judi. Mulai mengambil langkah dengan mencari referensi, berbicara dengan keluarga dan orang terdekat dan berkonsultasi ke profesional. Merancang langkah langkah untuk melakukan perubahan perilaku yaitu berhenti berjudi
4. Aksi
Melakukan dengan komitmen, tekun, disiplin proses perubahan perilaku berjudi seperti menutup aplikasi judi online, tidak berhubungan dengan tempat dan orang orang yang dapat mensugesti munculnya perilaku berjudi kembali, memulai pola hidup sehat dan hobi serta komunitas yang lebih sehat, suportif dan positif. Berkonsultasi secara rutin ke profesional kesehatan jiwa.
5. Pemeliharaan
Mempertahankan perubahan perilaku yang sudah berhasil dilakukan. Terus menerus membuat batasan batasan yang diperlukan. Segera kembali pada pola perubahan perilaku yang sedang dijalankan meski slip/relaps melakukan perilaku judi lagi.