Senin, 11 Juli 2022 11:02 WIB

Efisiensi Pelayanan Di Era Disrupsi Teknologi Digital

Responsive image
2040
Setyo Wibudi, SKM, MARS - RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta

Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan pasien untuk obsevasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1165/MENKES/SK/X/2007. Pelayanan rawat jalan dilaksanakan pada pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas atau klinik.

Rawat jalan (RJ) merupakan salah satu unit kerja di rumah sakit yang melayani pasien yang berobat jalan dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan, termasuk seluruh prosedur diagnostik dan terapeutik. Pada waktu yang akan datang, rawat jalan merupakan bagian terbesar dari pelayanan kesehatan di rumah sakit (Azrul Azwar, 1996)

Proses pendaftaran pasien rawat jalan di bagi menjadi 2 yaitu pasien rawat jalan baru dan pasien rawat jalan lama. Pasien yang datang ke rumah sakit pertama kali dan belum pernah melakukan pendaftaran disebut pasien baru. Persyaratan pasien baru adalah menunjukkan surat rujukan pasien dari fasilitas kesehatan fakes 1 atau puskesmas,  kedua mengisi data diri pasien, kemudin entry data pasien oleh petugas pendaftaran.

Untuk pendaftaran pasien lama di bagi menjadi dua, pertama adalah pasien dengan melakukan perjanjian ke dokter untuk konsultasi, kedua pasien tanpa perjanjian atau goshow (pasien datang lansung. Kunjungan pasien lama akan lebih banyak di banding dengan pasien baru. Kunjungan pasien di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita adalah 450 -600 pasien perhari .

Alur pasien baru dan pasien lama yang begitu panjang seperti antri pengambilan nomor antrian, pemilihan dokter, persyaratan klaim rawat jalan, foto copy berkas jaminan, keterbatasan petugas pendaftaran dan keterbatasan ruang tunggu  yang tidak begitu luas terkadang menimbulkan berbagai problem pelayanan.

Transformasi digitalisasi saat ini sangat membantu dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan di Rumah sakit, tim rekam medis elektronik membuat sebuat aplikasi anjungan mandiri pasien sehingga pasien mudah dalam pendaftaran konsul maupun pemeriksaan lain.

Cara menggunakan anjungan mandiri pasien terintegrasi (RAJA AMPAT) adalah mengisi aplikasi perjanjian dengan alamat http://www.pjnhk.go.id atau call center 1500034.  Setelah tanggal pemeriksaan dokter dipilih, pada hari yang telah di buat pasien melakukan tapping ke Anjungan Mandiri Pasien mendapatkan bukti transaksi dan lansung keruangan dokter yang di tuju untuk konsultasi, bukti transaksi akan link ke Apotik untuk pengambilan obat. Semua aktifitas pelayanan di rumah sakit akan terintegrasi dengan aplikasi rekam medis elektronik.

Jadi sekali pasien melakukan taping maka data akan link ke semua pelayanan di rumah sakit, dokter bisa melakukan order lewat aplikasi EMR atau RME di rumah sakit, pasien juga dengan mudah melakukkan pelayanan selanjutnya dengan hand phone ( HP) dan tapping mandiri di mesin anjungan. Kemudahan yang di sediakan oleh rumah sakit merupakan salah satu bentuk efisiensi dan meningkatan mutu pelayanan, kepuasan pasien akan lebih meningkat dan kepercayaan pelayanan akan semakin yakin dengan sistem pelayanan antian baru.

Inovasi digital akan dikembangkan terus menerus seiring dengan permintaan pasien dan update dari perkembangan teknologi terbaru yang menuntut oleh semua pelayanan harus mengikuti perkembangan terkini sepanjang mempermudah pelayanan dan dalam rangka efisiensi sistem pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan.