Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama islam, yaitu sebesar 87,2% (Badan Pusat Statistik, Sensus Penduduk 2010). Puasa Ramadhan adalah ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat muslim selama satu bulan, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Kewajiban dalam berpuasa ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 183 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.
Selama berpuasa kita tidak diperbolehkan makan dan minum selama kurang lebih 14 jam. Hal ini akan berpengaruh terhadap orang-orang yang sedang dalam masa pengobatan. Seperti yang sudah kita ketahui aturan minum obat itu bermacam macam, mulai dari satu kali sehari bahkan sampai empat kali sehari. Tentu hal ini akan menjadi pertanyaan bagi orang-orang yang sedang mengkonsumsi obat, bagaimana penggunaan obat pada saat berpuasa?
Jadwal waktu minum obat mau tak mau harus berubah saat bulan Ramadhan untuk mereka yang ingin tetap berpuasa. Obat hanya bisa diminum selepas buka puasa sampai sebelum subuh saat sahur. Perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat mempengaruhi nasib obat dalam tubuh (farmakokinetika obat), yang nantinya bisa mempengaruhi efek terapi obat. Karena itu perlu kehati-hatian dalam merubah jadwal minum obat.
Berikut panduan dalam meminum obat yang tepat saat puasa:
Perlunya masyarakat dalam mengatur kembali pola penggunaan obat pada saat puasa bertujuan agar tidak mengganggu hasil terapi yang sedang dijalani. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna. Para ahli medis maupun agama sepakat bahwa beberapa bentuk sediaan obat di bawah ini tidak membatalkan puasa, antara lain:
DAFTAR PUSTAKA
Timoty Kristofani, S.Farm, Apt (20 April 2021). Citing Internet Sources URL https://rsgm.maranatha.edu/2021/04/20/14207/. [ diakses pada tanggal 22 April 2022 pukul 19:30 ]
Nofita, Davit Muhamad Muslim, Chusairil Pasa.(2019). Penyuluhan Penggunaan Obat Penyakit Degeneratif Pada Lansia Saat Puasa Di Puskesmas Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Lampung, 3-4.
Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt. (11 Juni 2016). Citing Internet Sources URL https://cpd.farmasetika.com/forums/topic/penggunaan-obat-saat-puasa-menurut-farmakolog-prof-zullies-ikawati/. [ diakses pada tanggal 22 April 2022 pukul 21.00 ]