Kita sering melihat penumpukan antrian di rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya. Salah satu penyebab kejadian tersebut adalah manajemen data rumah sakit di lintas divisi yang belum terintegrasi sepenuhnya. Masalah tersebut bisa diatasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Mengutip definisi Kementerian Kesehatan RI, SIMRS adalah sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan rumah sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat. SIMRS pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.
SIMRS adalah solusi bagi rumah sakit untuk transformasi digital. SIMRS sudah diatur dalam regulasi SIMRS yang tertuang pada Permenkes RI Nomor 82 tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Dalam regulasi SIMRS tersebut dinyatakan bahwa setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan SIMRS. Namun sayangnya rumah sakit dinilai tidak memiliki pengelolaan IT yang komprehensif, sehingga menjadi kendala penerapan maupun pengembangan SIMRS. Pengembangan SIMRS oleh rumah sakit secara internal tentu membutuhkan waktu dan resource yang cukup banyak. Belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan SIMRS yang tidak sedikit.
Standar minimal pembuatan SIMRS diantaranya: membuat pola standar minimal SIMRS, mensosialisasikan pola standar minimal SIMRS, membuat aplikasi standar minimal SIMRS.
Dukungan teknologi di zaman digital seperti saat ini memang sangat dibutuhkan. Dengan SIMRS di mana data terintegrasi, akan memudahkan proses administrasi serta pengelolaan data lainnya di rumah sakit menjadi lebih mudah dan efisien. SIMRS pada akhirnya akan mampu meningkatkan pelayanan rumah sakit menjadi lebih cepat. Manfaat ini tidak hanya berdampak positif bagi berbagai pihak di rumah sakit, namun juga bagi pasien dan masyarakat secara umum.
Data-data yang dibutuhkan dalam implementasi SIMRS itu salah satunya ada di rekam medis. Rekam medis diartikan sebagai keterangan baik yang tertulis maupun terekam, dan memuat informasi yang cukup dan akurat tentang identitas pasien, anamnesis, pemeriksaan, penentuan fisik, perjalanan penyakit, laboratorium, diagnosis, segala pelayanan dan tindakan medis serta proses pengobatan yang diberikan kepada pasien, dan dokumentasi hasil pelayanan baik yang dirawat inap, rawat jalan, maupun pelayanan rawat darurat di suatu sarana pelayanan kesehatan. Dengan demikian rekam medis merupakan bukti tentang proses pelayanan medis kepada pasien. Rekam medis adalah berkas atau dokumen yang berisi catatan tentang identitas pasien, hasil diagnosa, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran).
Dampak dari rekam medis yang lengkap dan akurat akan menciptakan data SIMRS yang valid dan reliable. Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) secara keseluruhan akan memberikan kemudahan dalam pekerjaan karena pelaksanaan SIMRS secara online. Informasi yang dihasilkan dari pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen (SIMRS) sangatlah penting. Oleh karena itu informasi harus didukung oleh data yang relevan dengan kondisi rumah sakit. Informasi merupakan data yang telah diolah dan dianalisa secara formal dengan cara yang benar dan efektif, sehingga hasilnya bisa bermanfaat dalam operasional dan manajemen.
DAFTAR PUSTAKA:
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009. Tentang Rumah Sakit. Jakarta: Anonim.
Permenkes RI No 82 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
Https://media.neliti.com/media/publications/78723-ID-none.pdf
Https://blog.lintasarta.net/article/apa-itu-simrs-dan-bagaimana-penerapannya-bagi-rumah-sakit
Https://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/8091/141000405.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Https://www.google.com/search?q=alur+sistem+informasi+rumah+sakit&tbm=isch&rlz=1C1CHBF_enID756ID757&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjn1LOkj_r3AhWVUPUHHZI9CGIQrNwCKAB6BAgBEFw&biw=1349&bih=625#imgrc=4C39DNrwQIyGXM