Selasa, 22 November 2022 16:00 WIB

Pengaruh Paparan Asap Rokok pada Ibu Hamil

Responsive image
16160
Tim Promkes RSST - RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten

Merokok selama kehamilan dapat berbahaya terhadap tumbuh kembang janin dalam kandungan. Menurut data World Health Organitation (WHO) pada tahun 2008 diperkirakan 45% wanita yang merokok, dan sebesar 27 % wanita hamil yang merokok. Ibu hamil yang merokok di Amerika Serikat sebesar 23,5 %, dan sebesar 20 % ibu hamil yang berhenti merokok selama kehamilan, pada ibu hamil yang merokok dapat menimbulkan komplikasi kehamilan, kesehatan reproduksi dan janin. Data dari Global Adult Tobacco Survey wanita yang terpapar asap rokok di rumah sebesar 78,4%.

Asap rokok merupakan asap yang bercampur antara asap dan partikel. Asap ini terdiri dari 4000 senyawa kimia yang bercampur, termasuk di dalamnya bahan beracun dan 69 di antaranya merupakan bahan penyebab kanker. Kebiasaan merokok bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia masih dianggap sebagai perilaku yang wajar, dan merupakan bagian dari kehidupan sosial dan gaya hidup. Dalam sebuah penelitian disampaikan sebagian besar dari para perokok aktif mengabaikan risiko dan bahaya paparan asap rokok terhadap diri sendiri dan orang di sekitarnya. Di Indonesia, lebih dari 57% dalam sebuah rumah tangga mempunyai sedikitnya satu orang perokok, dan hampir semua perokok 91,8% merokok di rumah. Prevalensi perokok pasif laki-laki di Indonesia 31,8% dan perempuan 66%. Rata-rata kokok yang dikonsumsi 1-10 batang per hari sebesar 51,7% dan rata-rata konsumsi rokok 11-20 batang per hari sebesar 42,6%.

Selain itu dalam penelitian lainnya juga disebutkan, hasil data dari Indonesia wanita yang merokok sekitar 2,3%, sedangkan pada ibu hamil sekitar 1,7%, dari data ini telah membuktikan untuk menambah kemungkinan ibu hamil yang merokok akan dapat menimbulkan berbagai komplikasi seperti kelahiran sebelum waktunya (prematur), berat badan lahir kurang, mortalitas perinatal, dan gangguan-gangguan perkembangan janin. Selain itu rokok juga dapat menyebabkan keguguran, gangguan tumbuh kembang anak, gangguan oksigen pada janin, dan gangguan pernapasan. Jika ibu merokok 10 batang per hari, maka kemungkinan anaknya akan menderita asma dua kali lebih besar.

Akibat terpapar asap rokok pada saat hamil dapat menimbulkan efek buruk pada janin dalam kandungannya, pada wanita hamil yang merokok dapat berpotensi melahirkan bayi yang meninggal dibandingkan dengan wanita hamil yang tidak merokok, selain itu gizi ibu perokok biasanya lebih buruk dibandingkan yang tidak merokok karena kebiasaan merokok dapat mengurangi nafsu makan, selanjutnya nikotin merupakan zat vasokonstriktor yang berakibatkan metabolisme protein dalam tubuh janin yang sedang berkembang, dan detak jatung janin berdenyut lebih lambat yang akan menimbulkan gangguan sistem saraf janin.

Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dan PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Larangan Merokok di Lingkungan Seperti Tempat Umum, Sarana Kesehatan, Tempat Kerja, Tempat Proses Belajar Mengajar, Karena Kegiatan Anak, Tempat Ibadah, dan Angkutan Umum Dinyatakan Sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Sehingga pengamanan rokok bagi kesehatan khususnya pada ibu hamil yang berada di sekitar lingkungan tersebut dapat tepapar oleh asap rokok sebaiknya untuk menghindari asap rokok karena dengan asap rokok pun dapat mengakibatkan ibu hamil dan janin beresiko akan kesehatannya. Tidak merokok di dalam rumah juga salah satu penerapan pola hidup bersih dan sehat di rumah tangga.

Dalam sebuah penelitian menyebutkan bahwa paparan asap rokok merupakan paparan asap yang dihirup oleh seseorang yang bukan perokok (perokok pasif). Asap rokok lebih berbahaya terhadap perokok pasif daripada perokok aktif.Paparan asap rokok yang ibu hamil hirup selama di rumah berasal dari suami ibu hamil yang berstatus sebagai perokok aktif. Asap rokok yang dihembuskan oleh perokok aktif dan terhirup oleh perokok pasif, (5) lima kali lebih banyak mengandung karbon monoksida, 4 (empat) kali lebih banyak mengandung tar dan nikotin.

Wanita yang terpapar asap rokok cenderung lebih sering mengalami gangguan pada kehamilannya karena kandungan zat kimia pada perokok pasif lebih tinggi dibandingkan perokok aktif. Merokok di ruangan tertutup akan meningkatkan konsentrasi partikel asap rokok sebagian diantaranya toksik (racun). Menurut penelitian asap rokok dapat tertinggal lama dalam suatu ruangan, toksin yang terkandung dari asap rokok melekat pada pakaian, tertinggal dalam ruangan, pintu dan perabotan yang ada di sekitarnya selama beberapa minggu dan bulan setelah digunakan untuk merokok. Pada saat pintu dan jendela dibuka atau kipas angin dinyalakan maka toksin akan kembali ke udara di sekitarnya. Kondisi ini menyebabkan wanita dengan suami perokok atau tinggal di lingkungan yang terdapat banyak perokok akan menjadi perokok pasif.

Sebuah penelitian yang lain memaparkan bahwa pada kehamilan khususnya pada trimester kedua terjadi proses penyempurnaan organ janin yang ada di dalam kandungan, jika gas-gas berbahaya dalam rokok dihirup oleh ibu hamil dan beredar ke pembuluh darah dapat menyebabkan pertumbuhan janin di dalam kandungan menjadi terganggu. Bahkan, hal ini dapat menyebabkan terjadinya mutasi gen di dalam tubuh ibu hamil sehingga menimbulkan kelainan kongenital pada bayi. Jadi dalam penelitian ini seorang suami yang merokok di dalam rumah cenderung meningkatkan risiko terpaparnya asap rokok oleh ibu hamil, terutama pada trimester 2, masa dimana terjadinya proses penyempurnaan organ sehingga jika terpapar asap rokok dapat mengakibatkan gangguan pada kehamilannya.

Menjadi perokok pasif merupakan hal yang berbahaya karena racun rokok terbesar dihasilkan oleh asap yang mengepul dari ujung rokok yang tak dihisap. Bila ibu hamil yang berada dekat dengan suami atau keluarga bahkan orang lain yang sedang merokok setiap hari (perokok aktif), maka semakin berisiko mengalami gangguan kesehatan, terutama penyakit yang berhubungan dengan kehamilan. Racun rokok dalam tubuh perokok aktif terfilter melalui ujung rokok yang dihisap, hal ini sangat berbahaya terutama pada kondisi seorang ibu yang sedang hamil. Dampak dari terpaparnya asap rokok pada saat hamil ialah bayi lahir dengan berat lahir rendah, kelahiran prematur, ibu yang terpapar asap rokok selama kehamilan memiliki peluang lebih besar melahirkan bayi berat lahir rendah karena kandungan karbon monoksida dalam rokok yang dapat mengganggu kerja hemoglobin dalam mengikat oksigen yang diedarkan ke seluruh tubuh, sehingga janin dalam kandungan mengalami kekurangan oksigen dan nutrisi, memperparah asma dan alergi pada bayi juga sindrom kematian bayi mendadak.

Berdasarkan penelitian didapatkan 4000 senyawa kimia berbahaya yang terdapat pada asap tembakau ini diantaranya adalah nikotin, tar, sianida, benzene, cadmium, metanol, amonia dan arsenik. Apabila penggunaan rokok yang banyak dan konsentrasi asap rokok yang tinggi mengakibatkan kandungan yang berbahaya berkembang menjadi lebih banyak dua kali lipat. Seseorang yang terpapar asap rokok setiap hari akan meningkatkan konsentrasi asap rokok semakin tinggi dalam tubuh, ibu hamil yang terpapar asap rokok setiap hari akan meningkatkan risiko dua kali lipat bahaya pada kehamilannya. Pemaparan jangka panjang pada perokok pasif dapat menyebabkan perkembangan arteoskelosis atau penyempitan pembuluh darah.

Dari berbagai ulasan di atas tentunya pentingnya penerapan pola hidup bersih dan sehat sebagai langkah untuk menghindari atau mencegah paparan asap rokok aktif  maupun pasif dari orang lain, serta  selain itu tentunya diperlukan penyuluhan kesehatan yang diberikan secara langsung pada masyarakat dari kader kesehatan. Sehingga diharapkan agar masyarakat mampu serta dapat meningkatkan kesadaranya untuk  berperan serta dalam memberikan edukasi dan juga motivasi yaitu mampu memberikan pengetahuan kepada masyarakat terutama ibu hamil terhadap bahaya paparan asap rokok aktif maupun pasif dengan cara memberikan penyuluhan bahaya merokok bagi perokok dan keluarga, penempelan sticker bahaya rokok untuk kesehatan di setiap rumah maupun lingkungan sekitar, karena masih banyak ibu hamil yang berstatus sebagai perokok pasif karena masih terpapar asap rokok dari orang lain. Bekerja sama dengan kader, aparat desa untuk mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terutama tidak merokok di dalam rumah, di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

 

Referensi :

Aditama, T. 2011. Rokok dan Kesehatan. Jakarta : Universitas Indonesia (UI-Press).

Amiruddin, Ridwan. 2007. Status Gizi Ibu Hamil, Rokok, dan Efeknya. Makasar : Universitas Hassanudin.

Universitas Hassanudin. 2011. BBLR (Bayi Berat Badan Rendah). Makasar.

Dinas Kesehatan Bogor. 2011. Bahaya Rokok Bagi Kesehatan Manusia. Bogor.

Husaini, Aiman. 2007. Tobat Merokok. Bandung : Mizan Medika Utama.

Kemenkes RI. 2012. Aliansi Bupati / Walikota dalam Pengendalian Masalah Kesehatan Akibat Tembakau dan Penyakit Tidak Menular. Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan. Vol 2 : Semester 2.

Mostafa. 2011. Dilema of Women’s Passive Smoking. Annals of Thoracic Medicine. Vol 6. Issue 2. Page 55-56.

Proverawati, A. 2012. Berat Badan Lahir Rendah. Yogyakarta : Nuha Medika.

RISKESDAS. 2013. Hasil Riset Kesehatan Dasar. Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Depkes RI.

Simpson. 2010. Tembakau Ancaman Global. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.

WHO. 2011. WHO Report On The Global Tobacco Epidemic. Warning about The Dangers of Tobacco.