Rabu, 06 Juli 2022 11:34 WIB

Peran Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan Dalam Layanan Jaminan Kesehatan Nasional

Responsive image
15245
Ihab Sehabudin, A.Md.RMIK - Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung

Rekam Medis merupakan sekumpulan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Setiap pasien pasien yang berobat ke rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya, baik rawat jalan maupun rawat inap, segala tindakan pemeriksaan yang dilakukan kepada pasien wajib dicatat di rekam medis pasien. Hasil pemeriksaan penunjang baik laboratorium, radiologi, maupun pemeriksaan penunjang lainnya juga disimpan di rekam medis pasien agar riwayat penyakit pasien tersimpan dan tercatat dengan baik, sebagai dasar pengobatan selanjutnya.

 

Rekam Medis dikelola oleh profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK). Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Lebih lanjut tentang pelaksanaan pekerjaan perekam medis berupa hak dan kewajiban, dijelaskan pada:

Pasal 17

Dalam menjalankan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai hak:

1.    Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis;

2.    Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;

3.    Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;

4.    Menerima imbalan jasa profesi; dan

5.    Memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban:

1.    Menghormati hak pasien/klien;

2.    Menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;

3.    Memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4.    Membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

 

Dengan dilaksanakannya program Jaminan Kesehatan Nasional pada tanggal 1 Januari 2014 dimana diterapkan metode pembayaran prospektif dengan Sistem Indonesian Case Base Groups (Ina-Cbgs), maka ketepatan koding diagnosis dan prosedur sangat berpengaruh terhadap hasil grouper dalam aplikasi INA-CBG.

Profesi Perekam Medis melakukan coding/kodefikasi diagnosis dan tindakan/prosedur yang ditulis oleh dokter yang merawat pasien sesuai dengan ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan/prosedur yang bersumber dari rekam medis pasien. Perekam Medis dan dokter harus paham benar ICD 10. Perekam medis harus selalu berkoordinasi dengan dokter bila menemukan ketidakjelasan dalam penulisan diagnosa. Salah dalam pengkodean, dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar karena berdampak pada perhitungan biaya rumah sakit.

Coding, Costing, Clinical Pathway, dan Tecnology Information menjadi unsur-unsur pokok dalam pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Coding merupakan kegiatan menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD- 10) tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, disebutkan bahwa klasifikasi dan kodefikasi penyakit, masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis merupakan kompetensi pertama Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan memiliki kompetesi untuk melakukan kegiatan pengkodean. Tidak terdapat profesi lain dari seluruh jenis tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan pengkodean, selain Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Hal ini menguatkan peran dan fungsi Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Sumber:

https://www.kompasiana.com/laela.indawati/567c323121afbd19048b45bb/peran-profesi-pmik-dalam-jkn. Diakses pada 20 April 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi perekam Medis