Senin, 31 Agustus 2020 10:10 WIB

Kunjungan Monev Keterbukaan Informasi 2020 Komisi Informasi Provinsi Jateng ke RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro

Responsive image
Unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) - RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
677

KLATEN - Hari Kamis (27/8), RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, khususnya Tim PPID, mendapatkan Kunjungan Monev Keterbukaan Informasi 2020 dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, yang dipimpin langsung oleh Bp. Sosiawan, selaku Ketua Komisi Informasi Prov. Jateng. Kunjungan ini dilaksanakan dengan agenda Penyerahan Instrumen Penilaian Keterbukaan Informasi Tahun 2020 setelah beberapa minggu sebelumnya sempat dilakukan penilaian oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng secara daring.

Kehadiran Komisi Informasi Prov. Jateng diterima di ruang rapat Direktur Perencanaan, Keuangan dan BMN oleh Direktur Utama RSST, dr. Endang Widyaswati, M.Kes. Acara berlangsung cukup santai dimulai dengan pembukaan oleh Ketua Tim PPID, Bp. Kemaludin, SKM, MPH, dilanjutkan dengan sambutan Direktur Utama RSST yang menyampaikan rasa terima kasih atas Kunjungan Komisi Informasi Prov. Jateng yang berkenan memberikan bimbingan khususnya mengenai PPID. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Bp. Sosiawan dan penyerahan Instrumen Penilaian Keterbukaan Informasi tahun 2020. Acara ditutup dengan Hospital Tour dengan didampingi oleh Tim PPID RSST.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sendiri merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan salah satu tugas dan fungsi melakukan pengawasan, evaluasi, dan penilaian keterbukaan informasi Badan Publik berdasarkan standar layanan informasi publik.