Padang (09/12) - RSUP Dr. M. Djamil menerima kunjungan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI di Auditorium Lantai IV Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan. Kunjungan tim Itjen tersebut untuk menyosialisasikan KMK No HK.01.07-MENKES-1354-2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kemenkes sekaligus melakukan pendampingan pengisian kertas kerja penilaian risiko.
“Aturan KMK tentang Penerapan Manajemen Risiko ini merupakan aturan yang baru di lingkungan Kementerian Kesehatan. Untuk itu masing-masing direktorat di RSUP Dr. M. Djamil untuk bisa mempelajari dan membahas aturan ini,” kata Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, SpOG-KFM, MARS, FISQua.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Direktur Medik dan Keperawatan, Dr. dr. Bestari Jaka Budiman, Sp.THT-KL(K), Direktur Layanan Operasional, drg. Ade Palupi Muchtar, MARS, Direktur Perencanaan dan Keuangan, Luhur Joko Prasetyo, Plt. Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian, dr. Kino, Sp.JP(K) dan manajemen.
Ia mengatakan acuan dari manajemen risiko tersebut suatu hal yang menjadi syarat untuk pengajuan. “Apakah itu pengajuan anggaran, pengajuan hal-hal kita memang pantas tidak dalam hal ini. Di dalam pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan renstra dan kebutuhan anggaran berdasar pada manajemen risiko,” tuturnya.
Ia mengatakan dengan pola yang baru dalam aturan ini, kita bisa nanti memanfaatkan waktu bersama tim Itjen. “Sehingga nanti kita benar-benar bisa melaksanakan kegiatan manajemen risiko yang memang menjadi panduan kita di dalam pelaksanaan mengambil keputusan, hal-hal yang berhubungan dengan menghindari risiko yang kita lakukan terhadap yang dilakukan di unit,” tuturnya.
Nanti, sebut Dovy, unit akan berkoordinasi dengan direktorat terkait. Sehingga bisa menjadi acuan kita termasuk dia sebagai pimpinan satuan kerja. “Saya kira ini merupakan hal yang penting maka akan kita tindaklanjuti,” harapnya.
Sementara Tim Itjen Kemenkes, Faisal mengatakan tujuan umum manajemen risiko yang diatur dalam PMK tersebut adalah penciptaan dan pelindungan nilai organisasi. Sedangkan tujuan khususnya adalah meningkatkan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja, mendorong manajemen yang proaktif.
Kemudian memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan, meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi. “Meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-perundangan, meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dan meningkatkan ketahanan organisasi,” paparnya.
Ia memaparkan manfaat manajemen risiko di lingkungan Kementerian Kesehatan yakni meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, kinerja efektivitas dan efisiensi organisasi. Meningkatkan akuntabilitas organisasi, meningkatkan mutu informasi untuk pengambilan keputusan serta meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan.
“Manajemen risiko di lingkungan Kementerian Kesehatan dilaksanakan berdasar prinsip manajemen risiko ISO 31000:2018,” sebutnya.
Ia menyebutkan ada enam kategori risiko di lingkungan Kementerian Kesehatan. Yakni risiko kebijakan, risiko reputasi, risiko fraud, risiko legal, risiko kepatuhan dan risiko operasional. “Langkah-langkah mengidentifikasi risiko tersebut adalah menentukan kategori risiko yang menjadi dasar identifikasi, melakukan identifikasi kejadian risiko yang mungkin terjadi berdasar kategori tersebut. Dan mengaitkan risiko yang diidentifikasi dengan sasaran organisasi yang relevan,” tukasnya. (*)