Jumat, 04 Oktober 2024 01:17 WIB

Pertemuan Penyusunan Dan Penelaahan Usulan RKBMN TA 2026 Tingkat Satuan Kerja Di Lingkungan Ditjen Yankes

Responsive image
Ani - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
35

Tangerang (30/9) - Direktur Perencanaan, Keuangan dan Layanan Operasional RSUP dr. Sitanala Tangerang Ni Ketut Rupini, SH, MARS mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan membuka Pertemuan Penyusunan dan Penelaahan Usulan RKBMN Tahun Anggaran 2026. Pertemuan berlangsung selama 4 hari Tangerang, Banten.

Pertemuan yang dihadiri Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kementerian Kesehatan RI, Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI, serta narasumber yang berasal dari Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Narasumber dari Direktorat Transformasi Sistem Informasi Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Narasumber dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Para Direktur Utama, Direktur RS vertikal yang membawahi BMN dan Perencanaan serta Para Kepala Balai.

Dalam sambutannya di sampaikan bahwa usulan rencana kebutuhan BMN merupakan kewajiban satuan kerja dalam rangka menyusun dan mengusulkan rencana kebutuhan barang milik negara (RKBMN) di mana hal tersebut sebagai dasar dalam menyusun RKAKL dua tahun mendatang.

Penyusunan RKBMN di tahun 2024 adalah untuk merencanakan kebutuhan barang milik negara tahun anggaran 2026. Dengan demikian, usulan kebutuhan BMN yang tidak dimasukkan ke dalam usulan RKBMN di tahun 2024 maka tidak dapat dianggarkan pada tahun anggaran 2026.

Dalam penyusunan RKBMN untuk Tahun Anggaran 2026 ini, beberapa hal perlu diperhatikan, antara lain :

  1. Adanya perubahan aplikasi penyusunan RKBMN Tahun 2026 menggunakan aplikasi SIMAN Versi 2 yang tentunya banyak hal yang perlu dicermati dalam penggunaan aplikasi baru tersebut termasuk melakukan pemutakhiran data Master Aset pada Aplikasi SIMAN.
  2. Penyusunan RKBMN Tahun 2026 tidak terbatas pada penyusunan Rencana Pengadaan dan Pemeliharaan BMN saja, namun harus dilengkapi juga dengan Rencana Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Pemanfaatan, serta Pengasuransian BMN.
  3. Objek RKBMN Pengadaan meliputi : Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Jabatan, Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Operasional, Tanah dan/atau Bangunan Gedung Kantor, Tanah dan/atau Bangunan Rumah Negara. Objek untuk RKBMN Pemeliharaan, Penggunaan,Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan meliputi :Tanah dan/atau Bangunan, Selain Tanah dan/atau Bangunan. Objek Asuransi BMN adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai perkantoran, pendidikan, dan pelayanan kesehatan serta sarana prasarana yang melekat pada bangunan gedung.
  4. Usulan RKBMN agar selalu memperhatikan Standar Barang Standar Kebutuhan, sehingga tidak ada usulan pengadaan yang melebihi standar yang telah ditetapkan.
  5. Usulan pengasuransian BMN melalui SIMAN Versi 2 memperhatikan ketentuan pada PMK 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian BMN dan diusulkan pada RKBMN.
  6. Ketentuan mengenai Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional maupun Jabatan hanya melalui mekanisme SEWA setelah mendapatkan rekomendasi dari Biro Umum sesuai dengan Hasil Kesepakatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Kesehatan.
  7. Pemeliharaan Aset Tidak Berwujud berupa software/sistem informasi/aplikasi perlu mendapat rekomendasi dari Pusat Data dan Informasi yang diusulkan secara berjenjang melalui unit Eselon I.
  8. Usulan RKBMN agar dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan sebagai data dukung dan mengunggahnya ke dalam Aplikasi SIMAN Versi 2 di Plugin Perencanaan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, maka pada pertemuan kali ini diharapkan agar penanggungjawab pengelolaan BMN dan perencanaan pada satuan kerja di lingkungan Ditjen Yankes dapat memperhatikan kebijakan dan ketentuan baru yang berlaku pada penyusunan RKBMN tahun 2026, sehingga usulan RKBMN TA 2026 dapat disetujui sesuai harapan.