Rabu, 03 Agustus 2022 14:14 WIB

Vitamin D sebagai Suplemen Kesehatan Khusus di Era Pandemi

Responsive image
1227
apt. Ananta Budi W., S.Farm. - RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

Vitamin D (Kolekalsiferol) sudah dikenal sebelumnya sebagai suplementasi pada berbagai sediaan farmasi atau yang biasa kita sebut multivitamin. Namun semasa pandemi Covid-19 ini, nama Vitamin D semakin sering kita dengar dan barangkali sudah menjadi konsumsi sehari-hari sebagai suplemen kesehatan.

Hal tersebut diakibatkan bukti ilmiah serta regulasi yang mendukung dan menunjukkan manfaat Vitamin D dalam terapi ataupun pencegahan Covid-19. Vitamin D bekerja menyerupai steroid yaitu sebagai steroid hormonal dalam memengaruhi sistem imun melalui berbagai mekanisme karena reseptornya yang terdapat pada berbagai sel imun sehingga dapat membantu mengurangi inflamasi berlebih serta meningkatkan sistem imun non inflamasi yang dapat melawan bakteri maupun virus.

Lalu apa perbedaan Vitamin D sebagai suplemen sebelum pandemi dan saat pandemi Covid-19?

Vitamin D sebagai suplemen dahulu diatur dalam Peraturan BPOM tentang Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, vitamin D telah diizinkan digunakan sebagai suplemen kesehatan dengan pembatasan 400 IU/hari (tunggal maupun kombinasi). Namun dengan adanya pandemi Covid-19 serta data penelitian (RCT/meta analisis) maupun rekomendasi lain yang menunjukkan manfaat vitamin D dalam terapi Covid-19, maka pada Agustus 2020 BPOM mengeluarkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.385 Tahun 2020 tentang Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan. Dalam peraturan tersebut vitamin D diizinkan sebagai suplemen kesehatan dengan batas kandungan 1000 IU tunggal. Hal ini ditujukan untuk memudahkan industri farmasi atau pelaku usaha dalam memproduksi dan mendaftarkan sediaan vitamin D sehingga masyarakat semakin mudah memenuhi kebutuhan vitamin D di era pandemi.

Beberapa waktu terakhir (Desember 2021), BPOM mengeluarkan kembali KEPKABPOM Nomor HK.02.02.1.2.12.21.468 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Pengawasan Vitamin D di Atas 1000 IU sampai 4000 IU sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus dimana vitamin D kandungan 1000-4000 IU tunggal diizinkan diedarkan sebagai suplemen kesehatan khusus. Hal ini dengan mempertimbangkan kebutuhan (untuk mencapai kadar dalam darah minimal 50 ng/mL) serta ambang batas keamanan.

Kemudahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Namun kita juga tidak boleh melupakan hal penting terkait suplemen vitamin D meliputi indikasi, cara penggunaan, perhatian, efek samping yang mungkin muncul serta perhatian lainnya untuk mencegah timbulanya efek yang tidak diinginkan akibat penggunaan yang tidak tepat.

 

Sumber Foto : https://images.app.goo.gl/usmruV5GLXbg2n3Z8

Referensi :

Badan POM. Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.385 Tahun 2020 tentang Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan.

Badan POM. Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.12.21.468 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Pengawasan Vitamin D di Atas 1000 IU sampai 4000 IU sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus.

Dankers W, Colin EM, van Hamburg JP, Lubberts E. Vitamin D in autoimmunity: Molecular mechanisms and therapeutic potential. Front Immunol. 2017;7(JAN). doi:10.3389/fimmu.2016.00697

Mohan M, Cherian JJ, Sharma A. Exploring links between Vitamin D deficiency and covid-19. PLoS Pathog. 2020;16(9):1-6. doi:10.1371/journal.ppat.1008874

Holvik K, Meyer HE, Madar AA, Brustad M. High-dosage vitamin D supplements are unnecessary. Tidsskr Nor Laegeforen. 2019;139(7).