Rabu, 03 Agustus 2022 11:44 WIB

Antisipasi Ancaman Serangan Covid-19 Varian Omicron

Responsive image
983
A A Istri Putri Wahyuni, SKM,MM - RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah

Hingga kini seluruh dunia belum terlepas dari pandemi Covid-19,  hal ini dikarenakan virus Corona masih terus saja aktif bermutasi.  Serangan awal virus Corona varian Alfa yang di Indonesia terjadi pada awal tahun 2020 kita sebut dengan gelombang pertama,  kemudian seragan berikutnya gelombang kedua yang lebih dahsyat lagi dengan Varian Delta telah membuat seluruh dunia dilanda krisis hebat.  Dan lagi-lagi kini dunia terancam oleh mutasi terbaru virus Corona yaitu varian Omicron, yang mana WHO telah mengumumkan tertanggal 9 Januari 2021 bahwa telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara global kendati tidak ada perubahan signifikan terhadap angka kematian. Peningkatan kasus terjadi kemungkinan akibat lahirnya varian baru Omicron (B.1.1.529) yang ditenggarai penyebarannya lebih cepat dari varian Delta.  Di Indonesia sendiri Kementerian Kesehatan telah mengumumkan kasus Omicron pertama pada tanggal 16 Desember 2021. Kasus varian Omicron yang ditemukan terus meningkat baik berasal dari pelaku perjalanan luar negeri maupun transmisi lokal dengan sebagian besar kasus tanpa gejala maupun gejala ringan.  Meski demikian hal ini sangat perlu untuk kita waspadai bersama.

Sesuai saran para ahli, masyarakat hendaknya lebih waspada dengan terus mematuhi protokol kesehatan, mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah karena hal itu telah terbukti dapat mengurangi risiko keparahan akibat terinfeksi virus Corona.  Pemerintah sendiri telah melakukan upaya antisipasi lonjakan kasus Omicron, sesuai Edaran Dirjen Yankes. tertanggal 21 Desember 2021 tentang Kesiapan Menghadapi Lonjakan Kasus Omicron Dan Nataru, yaitu:

  1. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan dan evaluasi.
  2. Rumah Sakit sudah mengantisipasi untuk menyiapkan penambahan kapasitas perawatan mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/11/2021 Tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pada Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
  3. Rumah Sakit melakukan pengaturan kebutuhan SDM yang melayani Covid-19 dan mensiagakan penyediaan kebutuhan logistik (APD, Obat-obatan dan BMHP) untuk stock persediaan minimal 3 bulan kedepan.
  4. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Dinas Sosial dan atau Dinas terkait lainnya untuk menyediakan fasilitass isolasi mandiri terpusat.

Lalu bagaimana dengan penanganan masyarakat yang terinfeksi Covid-19 ?? sebagai tindak lanjut Pemerintah juga telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi pasien probable/konfirmasi Covid-19 (termasuk varian Omicron) dengan kondisi bergejala sedang, berat dan kritis (sesuai indikasi klinis) dirujuk dari Puskesmas, klinik, lab, atau Dinas Kesehatan ke rumah sakit.  Bisa juga langsung mendatangi IGD atau poliklinik rumah sakit.
  2. Pasien tanpa gejala atau gejala ringan tanpa komorbid dapat melakukan isolasi mandiri di rumah apabila memenuhi criteria dengan berkonsultasi melalui layanan Telemedicine yang telah disiapkan oleh pemerintah, atau menghubungi puskesmas terdekat, atau melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat (Isoter) apabila tidak memenuhi criteria isolasi mandiri di rumah.
  3. Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakitmenjadi tanggung jawab Negara.  oleh karena itu rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien.
  4. Setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 diwajibkan mengisi data pasien Covid-19 di RS Online dan melakukan update data setiap hari.  Kelengkapan data di RS Online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19.

Sedangkan apa saja syarat bagi pasien positif Covid-19 yang dapat melakukan isolasi mandiri adalah:

a.  Syarat klinis dan perilaku

1)    usia < 45 tahun;

2)    tidak memiliki komorbid;

3)    dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya

4)    berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

b.  Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

1)    dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

2)    ada kamar mandi di dalam rumah terpisah untuk penghuni rumah lainnya

3)    dapat mengakses pulse oksimeter

 

 

 

Referensi:

  1. SE Menkes. Nomor: HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan & Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529)
  2. Surat Dirjen. Pelayanan Kesehatan Nomor: YR.03.03/III/4476/2021 tertanggal 21 desember 2021 Perihal Kesiapan Rumah Sakit Menghadapi Lonjakan Kasus COVID-19
  3. Ketentuan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor: YR.03.03/III/0543/2022 Perihal Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan & Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529)