Selasa, 02 Agustus 2022 12:24 WIB

Protokol Kesehatan Covid-19

Responsive image
979
dr.Michael William Ramschie - RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah

Corona virus disease 2019 (COVID-19) merupakan suatu penyakit infeksius yang telah menjadi pandemi di seluruh dunia. Penyakit ini dapat menginfeksi siapa saja yang telah terpapar Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2 (SARS COV-2), termasuk ibu hamil yang merupakan populasi yang rentan mengalami berbagai infeksi

COVID-19 pertama di Indonesia dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2020 sebanyak dua kasus (WHO, 2020). Data terakhir menunjukkan di Indonesia, kumulatif kasus mencapai 1.739.759 jiwa dengan angka kematian sebesar 2,75% pada laporan mingguan bulan Mei 2021.

Gejala Klinis

Infeksi COVID-19 dapat menimbulkan gejala ringan, sedang atau berat. Gejala klinis utama yang muncul yaitu demam (suhu >380C), batuk dan kesulitan bernapas. Selain itu dapat disertai dengan sesak memberat, fatigue, mialgia, gejala gastrointestinal seperti diare dan gejala saluran napas lain. Setengah dari pasien timbul sesak dalam satu minggu. Pada kasus berat perburukan secara cepat dan progresif, seperti ARDS, syok septik, asidosis metabolik yang sulit dikoreksi dan perdarahan atau disfungsi sistem koagulasi dalam beberapa hari. Pada beberapa pasien, gejala yang muncul ringan, bahkan tidak disertai dengan demam. Kebanyakan pasien memiliki prognosis baik, dengan sebagian kecil dalam kondisi kritis bahkan meninggal (POGI, 2020). 

Protokol Kesehatan

Protokol kesehatan 5M di terapkan untuk membantu pencegahan penularan virus Covid-19. Berikut ini protokol kesehatan 5M yang akan dijelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut :

1. Mencuci Tangan

Rutin mencuci tangan setidaknya selama 20 detik dengan menggunakan air bersih dan sabun cuci tangan agar kuman dapat mati, hal tersebut sangat efektif dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Mencuci tangan dapat dilakukan setiap hari dan setiap saat terutama pada saat-saat seperti dibawah ini :

a.    Sebelum makan dan minum

b.    Setelah menggunakan kamar mandi

c.    Setelah berjabat tangan dengan orang lain

d.    Setelah batuk atau bersin

e.    Setelah beraktivitas diluar rumah

2. Menggunakan Masker

Menggunakan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan karena dengan menggunakan masker dapat melindungi kita dari terpaparnya virus Covid-19. Di Indonesia disarankan untuk menggunakan masker secara double yaitu masker medis dan masker kain. Penggunaan masker sangat diperhatikan terutama saat diluar rumah dan saat beraktivitas sehari-hari.

3. Menjaga Jarak

Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi yaitu menjaga jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.” Di sana disebutkan bahwa menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.

4. Menjauhi Kerumunan

Menjauhi kerumunan merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Apabila semakin banyak dan sering kamu bertemu orang dan berkomunikasi dengan orang banyak, maka kemungkinan terinfeksi virus Covid-19 pun semakin tinggi. Sehingga kita harus bisa lebih hati-hati saat berada di luar rumah dan hindari tempat keramaian terutama saat sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia). Menurut riset, lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko yang lebih tinggi terpapar virus Covid-19.

5. Mengurangi Mobilitas

Mengurangi mobilitas merupakan salah satu protokol kesehatan yang perlu dilakukan yaitu untuk tidak keluar rumah kecuali terdapat keadaan yang mendesak, semakin banyak dirimu menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula terpapar virus Covid-19. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Penerapan aturan kerja secara WFH dan WFO juga merupakan salah contoh penerapan untuk mengurangi mobilitas di luar rumah karena bekerja juga dapat dilakukan dirumah secara daring.

 

 

Referensi :

World Health Organization (WHO). WHO Director-General’s opening remarks at the media briefing on COVID-19 - 11 March 2020 [Internet]. 2020a [diperbaharui tanggal 11 Maret 2020, diakses pada 6 Mei 2020]. Diunduh dari: https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director- general-s-opening -remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19---11- march-2020.

POKJA Infeksi Saluran Reproduksi PP POGI. Rekomendasi Penanganan Virus Corona (COVID-19) pada Maternal (Hamil, Bersalin, dan Nifas) Revisi 2. 2020.

Halimah N. Protokol Kesehatan 5 M. 2021. Diunduh dari: https://pslh.ugm.ac.id/protokol-kesehatan-5-m-di-masa-ppkm/