Selasa, 02 Agustus 2022 10:37 WIB

Manajemen Pengelolaan B3 di Rumah Sakit

Responsive image
24063
Zuzun Nazila, S. Kep., Ners., MPH - RSUP dr. Sardjito Yogyakarta

Bahan Berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang mempunyai sifat, konsentrasi, jumlah baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak  lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Dasar hokum pengelolaan B3 di Rumah Sakit adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.74 Tahun 2001 mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

B3 yang ada di rumah sakit misalnya bahan kimia, obat kanker (sitostatika), reagensia, antiseptik dan disinfektan, limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis.

Manajemen Pengelolaan B3 di RS meliputi beberapa tahapan sebagai berikut :

1.    Perencanaan kebutuhan B3

2.    Pengadaan B3

3.    Penyimpanan B3

4.    Pemanfaaatan B3 (dengan kesiapan kondisi darurat B3)

5.    Dokumentasi Penggunaan B3

6.    Penanganan Limbah B3

7.    Edukasi Staf dan Evaluasi

Tahapan Manajemen B3

 1.    Pengadaan B3

Pengadaan B3 diusulkan ole h satuan kerja pengguna B3 melalui Unit  Pengadaan Barang dan Jasa. Instalasi Kesehatan Lingkungan Sub K3 RS berkoordinasi untuk memastikan bahwa vendor penyediaan B3 kompeten dalam penyediaan B3 dan menyertakan MSDS dari setiap B3 yang akan disediakan untuk rumah sakit.

2.    Penyimpanan B3

Mengidentifikasi jenis, lokasi, dan jumlah semua Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Instalasi yang akan ditangani untuk mengenal ciri-ciri dan karakteristiknya. Diperlukan penataan yang rapi dan teratur, hasil identifikasi diberi label atau kode untuk dapat membedakan satu dengan lainnya. Penyimpanan B3 sesuai dengan Permenkes RI Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit adalah sebagai berikut :

a.    Terdapat lemari penyimpanan yang terpisah dengan bahan bukan B3

b.    Terdapat daftar/ inventaris B3 yang disimpan

c.    Terdapat safety shower, eyewash, atau eyewash alternative

d.    Dilengkapi dengan Material Safety Data Sheet atau Lembar Data Keselamatan bahan (LDKB)

e.    Menggunakan APD sesuai dengan resiko bahayanya

f.     Menyediakan spill kit untuk menangani tumpahan B3

g.    Terdapat rambu dan symbol B3

3.    Pemanfaatan B3 di Satuan Kerja

a.    Mengawasi pelaksanakan  kegiatan  inventarisasi,  penyimpanan, penanganan, penggunaan               Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

b.    Menyiapkan dan Memiliki Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet)                     Informasi mengenai bahan-bahan berbahaya terkait dengan penanganan yang aman, prosedur           penanganan tumpahan,  dan  prosedur untuk mengelola pemaparan sudah yang terbaru dan               selalu tersedia.

c.    Menyiapkan sarana keselamatan Bahan Berbahaya dan  Beracun (B3):

1)   Lemari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);

2)    Penyiram badan (body wash);

3)    Pencuci mata (eyewasher);

4)    Alat Pelindung Diri (APD);

5)    Rambu dan Simbol Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);

6)    Spill Kit

d.    Pembuatan    Pedoman dan Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Bahan                                   Berbahaya dan Beracun (B3) yang Aman

4.    Manajemen Limbah B3

       Limbah B3 di rumah sakit dibuang melalui pihak ketiga (vendor). Alur pengelolaan limbah B3 di rumah sakit adalah sebagai berikut :

a.    Limbah dari rumah sakit akan dilakukan pemilahan, pengemasan dan penyimpanan di TPS                 Sementara dengan menimbangan, serah terima (manifest/festronik, bukti pengambilan limbah)           terlebih dahulu

b.    Pihak ketiga (vendor) akan melakukan pengangkutan limbah dengan mekanisme serah terima,           penimbangan, pembongkaran dan penyimpanan

c.     Selanjutnya, akan dilakukan security check dan penimbangan, penyerahan dokumen serah                  terima dan proses pembongkarn

d.    Pihak ketiga akan melakukan pembakaran (insenerator), mengumpulkan abu dan mengirimkan           abu residu ke pengumpul

5.    Hierarki Pengelolaan B3 Rumah Sakit

a.    Penggunaan vol/jumlah B3 secara bijak (tepat sesuai kebutuhan) – Mencegah B3 kadaluarsa             dan mengurangi dampak B3

b.    Penggantian B3 dengan bahan non B3 (Alat kesehatan non mercury, bahan kimia, pembersih             ramah lingkungan, alat ME non B3)

c.    Penyediaan fasilitas proteksi resiko B3 pada petugas

d.    Desain tata ruang penyimpanan B3 (zoning, jarak dll)

e.    Penyediaan kebijakan / SPO B3

f.     Pemilihan petugas sesuai kapasitas

g.    Rotasi, petugas B3 dan medical check up

h.    Penyediaan APD petugas

Sumber: http://dinkes.sumbarprov.go.id/images/2019/04/file/PENGOLAHAN_LIMBAH_MEDIS_RAKERKESDA_SUMBAR_ 2019.pdf

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan