Senin, 01 Agustus 2022 09:28 WIB

Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Responsive image
81003
dr. Nia Widyanti Nasrul, Sp.Ok - RSUP Fatmawati Jakarta

Pekerjaan bagi manusia merupakan kebutuhan untuk mendapatkan penghasilan demi memenuhi kebutuhan bagi kehidupan. Di tempat kerja, ada bahaya potensial yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi pekerjanya. Bahaya potensial atau pajanan pada pekerja dapat berasal dari lingkungan kerja, cara kerja dan alat yang digunakan saat bekerja. Gangguan kesehatan bagi pekerja juga berkaitan erat dengan jumlah waktu pajanan, semakin lama pajanan akan semakin besar risiko gangguan kesehatan yang akan didapat oleh pekerja.

Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Penyakit akibat kerja didiagnosis dan ditetapkan melalui tujuh langkah diagnosis yang mencakup penentuan diagnosis klinis, mengidentifikasi pajanan yang dialami pekerja di tempat kerja, penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis, besarnya pajanan, adakah faktor dari individu yang berperan, pastikan tidak ada faktor lain yang berpengaruh diluar pekerjaan utama, dan terakhir adalah penentuan diagnosis okupasi.

Penyebab penyakit akibat kerja dikelompokkan menjadi 5 golongan yaitu penyebab fisik (antara lain bising, getaran, radiasi pengion, radiasi non pengion, tekanan udara, suhu ekstrem), penyebab kimiawi yaitu berbagai bahan kimia, penyebab biologi (antaralain bakteri virus, jamur, parasit dll), penyebab ergonomik (antara lain seperti posisi janggal, gerakan berulang dll) serta penyebabn psikososial (antaral ain beban kerja yang terlalu berat, pekerjaan monoton, stress kerja dll).

Diagnosis okupasi yang spesifik pada pekerjaan tertentu dapat dilakukan oleh dokter umum dan berbagai penyakit akibat kerja dapat didiagnosis oleh dokter Spesialis Okupasi sebagai rujukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yaitu Rumah Sakit. Hal ini tercantum dalam Konsensus Tatalaksana Penyakit Akibat Kerja di Indonesia yang bekerjasama dengan beberapa multidisiplin ilmu kedokteran dan profesi.

Berbeda dengan diagnosis penyakit pada umumnya, diagnosis penyakit akibat kerja mempunyai aspek medis, aspek komunitas dan aspek legal. Dengan demikian tujuan melakukan diagnosis akibat kerja adalah merupakan dasar tatalaksana penyakit di tempat kerja, membatasi kecacatan dan mencegah kematian, melindungi pekerja lain dan memenuhi hak pekerja.

 

Referensi :

[1] Soemarko, Dewi. Penyakit Akibat Kerja “Identifikasi dan rehabilitasi Kerja”. Departemen IKK FKUI 2012.

[2] Olahraga, Direktorat Kesehatan Kerja dan. “Konsensus Tatalaksana Penyakit Akibat Kerja di Indonesia” Kementerian Kesehatan RI 2019.

[3]Wibowo, David Rudy dkk. “ Pedoman Klasifikasi Diagnosis Penyakit Akibat Kerja”. Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia dan Kloegium Kedokteran Okupasi Indonesia, 2021.

 

 

 

Laporan : Promosi Kesehatan – RSUP Fatmawati