Selasa, 17 Mei 2022 14:11 WIB

Policy Brief Optimalisasi Praktik Mandiri Perawat Menuju Indonesia Sehat 2025

Responsive image
3994
Reni Dwi Rusnawati, S.Kep, Ners - RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta

PENDAHULUAN

Kesehatan merupakan salah satu indikator bahwa masyarakat Indonesia sejahtera, dimana hak atas hidup sehat bagi seluruh lapisan masyarakat tercapai melalui sistem kesehatan yang menjamin terlindunginya masyarakat dari berbagai risiko penyakit yang dapat mempengaruhi kesehatan serta tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau dan merata. Dalam Indonesia Sehat 2025, lingkungan strategis pembangunan kesehatan yang diharapkan adalah lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat jasmani, rohani maupun sosial. Sasaran pembangunan kesehatan yang akan dicapai adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, yang ditunjukkan oleh indikator dampak yaitumeningkatnya umur harapan hidup (UHH) menjadi 73,7 tahun, menurunnya angka kematian bayi menjadi 15,5 per 1.000 kelahiran hidup, menurunnya angka kematian ibu menjadi 74 per 100.000 kelahiran hidup, menurunnya prevalensi gizi kurang pada balita menjadi 9,5%.

Rencana pembangunan jangka menengah nasional ke-4 (tahun 2020-2025) memfokuskan pada akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Diharapkan masyarakat memiliki kemampuan menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu dan juga memperoleh jaminan kesehatan.Program pelayanan alternatif dan komplementer adalah praktik mandiri perawat, yang mempunyai wewenang menyelenggarakan asuhan keperawatan dibidang upaya kesehatan perorangan. Penyelenggaraannya diatur dalam Permenkes nomor 26 tahun 2019 pasal 15 sampai dengan pasal 54. PPNI juga telah menetapkan Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri sebagai panduan.Namun dalam implementasinya, masih banyak ditemui kendala seperti masalah perizinan dan ketenagaan.Praktik mandiri perawat telah mendapat ijin dari negara sejak tahun 2001 tetapi hampir 17 tahun ini dari 20 provinsi baru 4619 izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Angka tersebut dinilai sangat kecil dibandingkan angka sebaran perawat serta kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia.Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PPNI (Hanif Fadillah) pada HUT Ke-44 PPNI tanggal 17 Maret 2018.

Indonesia setiap tahun menghasilkan  250.000 tenaga kesehatan dari 770 institusi pendidikan. Meski memiliki jumlah banyak, namun sebarannya tidak merata. Menurut sumber Kompaspedia, jumlah perawat di Indonesia pada akhir tahun 2019 mencapai 376.136 orang. Persebaran terbanyak terdapat di Pulau Jawa, sementara persebaran paling sedikit terdapat di Sulawesi Barat sebanyak 1.622 orang, Kalimantan Utara sebanyak 1.916, dan Maluku Utara sebanyak 2.183.Sebagian besar tenaga perawat bekerja di rumah sakit dan di lingkup pendidikan. Hanya sedikit yang bekerja di Puskesmas, Klinik, maupun membuka praktik mandiriperawat. Selain itu, banyak perawat yang masih bertahan bekerja pada praktik medis ketimbang di sektor keperawatan mandiri (Arief Maulana, 2016). Data hasil studi eksploratif tentang perawat Puskesmas di Indonesia tahun 2017 oleh Agus Setiawan didapatkan hasil dari 6833 perawat Puskesmas yang memiliki praktik mandiri sebesar 17,1% (1168 orang). Proporsi di daerah 2 kali lipat dibandingkan di perkotaan. Faktor-faktor yang berkaitan dengan kemungkinan seorang perawat memiliki praktik mandiri perawat antara lain jenis kelamin laki-laki, area kerja di pedesaaan, mempunyai jam terbang yang cukup (lama kerja), dan cakupan area kerja Puskesmasnya (semakin luas maka kecenderungan memiliki layanan praktik mandiri semakin meningkat).

KEBIJAKAN

Dalam UUD RI tahun 1945 Pasal 28 H ayat 1 tertulisbahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sertaberhak memperoleh pelayanan kesehatan. Salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud adalah tempat praktik mandiri perawat yang pengaturannya berada pada Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 15 sampai dengan pasal 54.

Adapun rangkuman isinya yaitu praktik mandiri perawat memerlukan SIPP dan memasang papan nama praktik keperawatan, terdapat uraian wewenang, pelimpahan wewenang berdasarkan permintaan dokter secara tertulis, kewenangan komplementer dan alternatif dilaksanakan setelah dilakukan kredensialing oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, syarat tempat praktik (lokasi mudah untuk akses,bangunan, prasarana, peralatan, serta obat dan bahan habis pakai), ketentuan pemberian obat dan daftar jenis obat dalam keadaan darurat yang dapat disimpan oleh Perawat diatur dengan Peraturan Menteri, pengelolaan limbah medis, Perawat wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan kemudian ditujukan ke Puskesmas di wilayah tempat praktik, Perawat vokasi yang telah menjalankan praktik perawat mandiri sebelum diundangkannya peraturan Menteri ini tetap dapat melakukan kewenangannya paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.Selain itu, Pemerintah membuat program untuk menjamin seluruh masyarakat Indonesia mempunyai akses kebutuhan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan efektif melalui program JaminanKesehatan Semesta. Pelaksanaan JKS oleh BPJS Kesehatan menjadikan rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan yang menjadi mitra pelaksana.

REKOMENDASI

Optimalisasi praktik mandiri perawat menuju Indonesia Sehat 2025 dapat diwujudkan dengan mensinergikan seluruh program yang telah ada antara lain :

-          Pelaku pembangunan kesehatan melaksanakan amanah yang terdapat di Permenkes nomor 26 tahun 2019 khususnya mengenai kemudahan perizinan praktik mandiri perawat di desa terpencil. Selain itu, praktisi di praktik mandiri perawat bekerja sesuai standar dan kode etik keperawatan. Sedangkan pihak manajemen melakukan standar ketersediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan praktik mandiri perawat, SIPP serta melakukan pengelolaan limbah medis.

-          Program JKS diperluas dengan menjadikan praktik mandiri perawat sebagai mitranya juga. Sehingga seluruh lapisan masyarakat mampu menjangkau fasilitas pelayanan ini.

-          Adanya jaminan kesejahteraan pada tenaga kesehatan yang bekerja di praktik mandiri perawat dengan sistem penggajian minimal UMR, jaminan kesehatan dan jaminan perlindungan hukum.

-          Pemerintah mendukung dan melaksanakan program pendidikan perawat minimal Ners untuk menjamin kualitas tenaga kesehatan.

 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Referensi

Undang-Undang nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Peraturan Presiden RI nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.

Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Maulana, Arief.Desember 2016. Praktik Keperawatan Mandiri Bisa Lebih Berkembang di Indonesia. Diakses pada 26 November 2021 dari https://www.unpad.ac.id

PERSI. Nov 2021. Jaminan Kesehatan Semesta Terus Diperkuat Agar Semua Masyarakat Bisa Akses Layanan Kesehatan. https://persi.or.id

Setiawan, Agus. 2017. Studi Eksploratif tentang Perawat Puskesmas di Indonesia : Karakteristik, Layanan dan Praktik Mandiri. JRKN Vo.01/No.02/oktober/2017

Slamet. Maret 2021. Sebaran Tenaga Perawat di Indonesia. Diakses pada 26 November 2021 dari https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/peta-tematik

Solehudin, Imam. Maret 2018. Banyak Perawat Dibayar ‘Seikhlasnya’, PPNI Dorong Praktik Mandiri”. Diakses pada 26 November 2021 dari https://www.jawapos.com/features/ humaniora