Senin, 25 Juli 2022 12:42 WIB

Kupas Tuntas PPKM Level 3

Responsive image
292
apt. Eva Yunila, S.Si, MARS - RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang

Seiring dengan meningkatkan kasus Covid-19 varian omicron dan untuk mencegah terjadinya peningkatan dan perluasan penularan COVID-19, pemerintah kota Palembang, mulai tanggal 15 Februari 2022 memberlakukan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat ini diambil demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19 yang sangat cepat dan dapat membuat fasilitas kesehatan kolaps. Lantas, PPKM level 3 artinya apa? Selain itu, muncul juga pertanyaan, konsekuensi apa saja yang berlaku pada penerapan PPKM level 3? Untuk Menjawab hal tersebut, kita akan kupas tuntas PPKM level 3.

PPKM Level 3 Artinya Apa?

Untuk menjawab arti PPKM level 3 dapat dilihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang merupakan suatu aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah pada suatu daerah terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat pada daerah tersebut.Tujuan penetapan PPKM ini adalah  melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan karena resiko terjadinya penularan Covid-19.  PPKM Level 3 artinya pada level ini situasi penularan Covid-19 pada daerah tersebut sudah pada tingkatan dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat resiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai

Kriteria PPKM level 3  adalah angka kasus terkonfirmasi virus Covid-19 antara 50 hingga 100 orang per 100 ribu penduduk, dalam satu minggu.. Jumlah pasien rawat inap antara 10 sampai 30 orang per 100 ribu penduduk dengan angka kematian antara 2 hingga 5 orang per 100 ribu penduduk juga termasuk dalam kriteria PPKM level 3

Tingkatan situasi penularan Covid-19 pada suatu daerah  digunakan sebagai indikator pengukuran untuk kategorisasi tingkat transmisi komunitas dalam pengetatan atau pembatasan  kegiatan masyarakat.Sebagai dasar pengetatan atau pelonggaran kegiatan masyarakat ini   juga berdasarkan pada  standard yang ditetapkan oleh WHO

Konsekuensi PPKM level 3

Ada beberapa konsekuensi yang sudah ditetapkan terkait dengan pelaksanaan PPKM level 3 yaitu :

1.    Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) : dilakukan secara daring/online

2.   Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

3.   Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4.   Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe,pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

a.  makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;

b.  jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;

c.  untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;

d.  untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam;

e.  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

5.   Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

a.  Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;

b.  Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

6.   Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7.   Tempat ibadah ( Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3 (tiga) dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8.   Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitasumum, taman umum, tempat wisata umum atauarea publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksuddinyatakan aman berdasarkan penetapanPemerintah Daerah setempat.

9.   Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosialkemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosialyang dapat menimbulkan keramaian dankerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakanaman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat

10.untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara

11.untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;

12.Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;   

13.Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah

Bagaimana jika melanggar ketentuan

Menurut Inmendagri Nomor 27 dijelaskan dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 78 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Untuk setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan

4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta

5) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait

 

Referensi :

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021

Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021