Senin, 25 Juli 2022 10:48 WIB

Pengaruh Kelengkapan Rekam Medis Terhadap Klaim Jkn

Responsive image
4079
Elis Ema Siti Mariam - Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung

Rumah sakit merupakan salah satu pendukung sistem kesehatan. Sebagai sarana pelayanan kesehatan, yang perlu terus meningkatkan mutu pelayanannya  dalam semua bidang untuk mengikuti perkembangan yang ada. Mutu suatu tempat pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kemampuan medis, paramedis, dan kelengkapan fasilitas kesehatan tetapi juga dapat dilihat dari kelengkapan administrasinya.

Terkait dengan kelengkapan administrasi dalam suatu unit pelayanan kesehatan, pada Buku Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan terbitan Universitas Indonesia 2008, disebutkan bahwa, di rumah sakit maupun di unit-unit pelayanan kesehatan, dikenal tiga sumber data yaitu berkas administrasi, hasil pendataan identitas pasien dan rekam medis pasien.

Rekam medis merupakan sarana pendokumentasian data atau informasi utama di sarana pelayanan kesehatan, berisi tentang kondisi keadaan pasien, tetapi jika dikaji lebih mendalam rekam medis mempunyai makna yang lebih komplek tidak hanya catatan biasa, karena didalam catatan tersebut tercermin segala informasi yang menyangkut seorang pasien.

Salah satu isi dalam berkas rekam medis yaitu data diagnosis dan tindakan yang diberikan kepada pasien. Tujuan dari rekam medis salah satunya adalah pembiayaan rumah sakit, dimana saat ini sistem pembiayaan dilakukan secara retrospektif atau pembayaran di belakang yang berdasarkan dignosis.

Pada rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah pembebanan biaya pengobatan kepada pasien ditetapkan dan diatur oleh pemerintah, sehingga pihak pemberi pelayanan kesehatan tidak bisa dengan sewenang-wenang menentukan biaya pengobatan pasien.Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di dalam Permenkes No. 02.02/Menkes/095/I/2010 dijelaskan Jaminan Kesehatan Nasional adalah suatu penyelenggaraan jaminan kesehatan berskala nasional yang pembiayaan, kepesertaan, pelayanan kesehatan, badan penyelenggara dan pengorganisasiannya ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu aturan JKN yang tertuang pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2013 pasal 39 ayat 3, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berdasarkan cara Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s). Dalam INA-CBG’s dilakukan pengelompokan-pengelompokan diagnosa dan tindakan. Pengelompokan ini dilakukan dengan menggunakan kode-kode tertentu, yaitu kode diagnosa (ICD – 10) dan kode prosedur/tindakan (ICD-9-CM). Mengkombinasikan kode-kode diagnosis dan kode-kode prosedur tersebut, tidak mungkin dilakukan secara manual. Untuk itu diperlukan sebuah perangkat lunak yang disebut grouper. Setelah dilakukan grouper akan keluar tarif dari masing-masing kelompok.

Dalam penentuan tarif pada program INA-CBG’s yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan berkas rekam medis pasien, diantaranya :

1.    Diagnosis

Diagnosis ada 2 yaitu diagnosis utama dan diagnosis sekunder. Diagnosis utama adalah diagnosis akhir yang dipilih dokter pada hari terakhir perawatan dengan kriteria paling banyak menggunakan sumber daya atau hari rawatan paling lama. Diagnosis sekunder atau tambahan adalah diagnosis selain dari diagnosis utama yang sudah ada sebelum pasien dirawat di rumah sakit dan muncul sebagai akibat dari tindakan penatalaksanaan rawatan pasien selama di rumah sakit.

2. Tindakan

Tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang selanjutnya disebut tindakan kedokteran adalah suatu tindakan medis berupa preventif, diagnostik, terapeutik atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien. Dalam pemberian tindakan ini harus ditentukan tindakan utama dan tindakan sekunder.

Tindakan utama adalah prosedur tindakan yang paling banyak menghabiskan sumber daya atau hari rawatan paling lama dan biasanya berhubungan erat dengan diagnosa utama. Tindakan sekunder adalah prosedur tindakan yang dijalankan pada pasien rawat inap maupun rawat jalan yang membutuhkan staf khusus atau dikerjakan oleh staf terlatih dan berpengalaman.

3. Penentuan Kode Diagnosis dan Kode Tindakan

Penentuan kode adalah pemberian penetapan kode dengan menggunakan huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang mewakili komponen data. Kecepatan dan ketepatan pemberian kode dari suatu diagnosis sangat tergantung kepada pelaksana yang menangani berkas rekam medis tersebut yaitu:

a.         tenaga medis dalam menetapkan diagnosis

b.         tenaga rekam medis sebagai pemberi kode

c.         tenaga kesehatan lainnya

Penetapan diagnosis seorang pasien merupakan kewajiban dan tanggung jawab dokter (tenaga medis) yang terkait tidak boleh diubah, oleh karenanya harus diagnosis yang ada dalam rekam medis diisi dengan lengkap dan jelas sesuai dengan arahan pada buku ICD-10. Tenaga rekam medis sebagai pemberi kode bertanggung jawab atas keakuratan kode dari suatu diagnosis yang sudah ditetapkan oleh tenaga medis. Oleh karenanya untuk hal yang kurang jelas atau tidak lengkap, sebelum kode ditetapkan, komunikasikan terlebih dahulu pada dokter yang membuat diagnosis tersebut.

Sebagai kesimpulan, kelengkapan rekam medis sangat menentukan besar klaim yang didapatkan oleh pihak rumah sakit. Petugas rekam medis diharapkan dapat membuat rekam medis yang lengkap dan dapat dibaca sehingga tidak membuat keraguan dalam penentuan kode diagnosis dan kode tindakan. Semakin lengkap rekam medis akan membuat pengklaiman benar sehingga tidak ada fraud yaitu up-coding maupun down-coding yang akan merugikan salah satu pihak.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Permenkes No. 02.02/Menkes/095/I/2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Klaim JKN Dengan Kelengkapan Rekam Medik.  https://rsudmangusada.badungkab.go.id/promosi/read/43/klaim-jkn-dengan-kelengkapan-rekam-medik