Senin, 25 Juli 2022 10:19 WIB

Perawat: multitasks, non-nursing tasks and burnout

Responsive image
936
Safitriana S.kep, Ners - RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang

Undang-undang No 38 tahun 2014 tentang keperawatan, menyebutkan perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perawat memiliki tugas dan wewenang diantaranya: a) Pemberi Asuhan Keperawatan; b. Penyuluh dan konselor bagi klien; c). Pengelola Pelayanan Keperawatan; d). Peneliti keperawatan; e). Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau f). Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

Dengan jumlah yang hampir mencapai 500.000 di Fasyankes di Indonesia, profesi perawat merupakan SDM kesehatan dengan jumlah tertinggi (BPPSDM, 2020). Hal ini membuktikan bahwa perawat merupakan profesi kesehatan yang sangat krusial dalam pelayanan kesehatan. Dalam pelayanan kesehatan dilapangan, baik di komunitas/masyarakat atapun di klinis/rumah sakit, tuntutan professional kerja dan profesi merupakan suatu kewajiban yang harus di implementasikan.

Pemberian asuhan keperawatan merupakan salah satu tugas dan wewenang yang wajib dilaksanan oleh perawat dalam pelayanan professional. Layanan yang diberikan harus sesuai dengan standar, keahlinan dan keterampilan serta kompetensi yang dimiliki. Hal ini berdampak secara positif terhadap peran perawat menjadi lebih luas pada aspek  peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, serta memandang klien secara komprehensif (bio, psiko, sosiokultural dan spiritual). Akan tetapi pada faktanya, cukup sering terjadi bahwa perawat tidak melakukan tugas dan wewenangnya dalam pemberian pelayanan asuhan keperawatan secara maksimal dan memberikan efek negative terhadap kualitas pelayanan. Salah satu faktornya adalah beban kerja yang mengakibatkan perawat menjadi letih secara fisik dan mental.

Uraian tugas perawat yang meliputi memberikan pelayanan perawatan pasien berdasarkan proses perawatan, melaksanakan tindakan perawatan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kebutuhan pasien, melaksanakan program medik pasien, melakukan komunikasi pada pasien dan keluarga, mendampingi dokter visit hingga melaporkan keadaan pasien kepada dokter, menggambarkan banyaknya aktivitas kerja perawat di rumah sakit  yang menjadi beban kerja fisik yang tinggi. Tugas administratif seperti menyusun laporan harian di saat melakukan serah terima antar shift kerja hingga terlibat dalam penatalaksanaan ruangan akan menambah beban kerja perawat. Selain itu juga, perawat harus dapat menciptakan dan memelihara hubungan baik dengan pasien, keluarga pasien, dokter, dan perawat lain yang interaksi ini rentan meningkatkan beban kerja mental bagi perawat, terutama pada perawat dengan masa kerja relatif baru, karena perawat yang lebih senior sering kali melimpahkan tugas-tugas asuhan keperawatan kepada perawat junior, sementara harus tetap memberikan memberikan tindakan keperawatan. Dari beberapa kegiatan diatas, terdapat beberapa aktivitas yang merupakan tugas dan wewenang perawat atau “non-nursing tasks”.

Grosso et al., (2019) dalam penelitiannya menyatakan bahwa perawat melaporkan sepertiga dari waktu shift mereka dilaksanakan untuk tugas-tugas non-keperawatan: hanya sedikit (5,5%) yang didokumentasikan untuk menghabiskan shift mereka sepenuhnya untuk melakukan intervensi yang termasuk dalam lingkup disiplin ilmu keperawatan. Akibatnya, jumlah perawatan yang direncanakan untuk sekitar 17 pasien untuk setiap perawat, yang harus dianggap sangat kritis, semakin terkikis karena waktu yang dihabiskan untuk tugas-tugas yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional lain dilaksanakan oleh perawat. Hal ini berdampak terhadap peningkatan beban kerja yang dirasakan oleh perawat, dimana beban kerja yang terlalu berlebihan akan menimbulkan stress mental dan berdampak terhadap adanya burnout pada pada perawat. Adanya burnout pada perawat dapat memicu terjadinya “error” terhadap pelayan yang diberikan.

Oleh sebab itu, perlu adanya perumusan kebijakan terkait tugas dan wewenang perawat dalam melaksankan asuhan keperawatan secara maksimal. Selain itu juga, perlu adanya kajian dan analisis secara berkesinambungan dan komples dalam melihat permasalahan yang dihadapi secara langsung oleh perawat dalam implementasi kerjanya baik oleh pihak rumah sakit. Karena perawat merupakan profesi kesehatan sangat krusial yang perlu diperjuangkan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

 

Referensi:

 

BPPSDMK. (2020). Data Tenaga Keperawatan yang didayagunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Indonesia. Last access: 22 December 2021, Available at: bhttp://bppsdmk.kemkes.go.id/info_sdmk/info/index?rumpun=103#

Grosso, S., Longhini, J., Tonet, S., Bernard, I., Corso, J., de Marchi, D., Dorigo, L., Funes, G., Lussu, M., Oppio, N., Grassetti, L., Pais Dei Mori, L., & Palese, A. (2021). Prevalence and reasons for non-nursing tasks as perceived by nurses: Findings from a large cross-sectional study. Journal of nursing management, 29(8), 2658–2673. https://doi.org/10.1111/jonm.13451

Yen, P. Y., Kellye, M., Lopetegui, M., Saha, A., Loversidge, J., Chipps, E. M., Gallagher-Ford, L., & Buck, J. (2018). Nurses' Time Allocation and Multitasking of Nursing Activities: A Time Motion Study. AMIA ... Annual Symposium proceedings. AMIA Symposium, 2018, 1137–1146.

 

DOC, PROMKES, RSMH