Minggu, 24 Juli 2022 20:02 WIB

Kelalaian – Malpraktek dalam Asuhan Keperawatan

Responsive image
42025
Deny Gunawan, S.Kep., Ns., M.Kep - RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang

Kelalaian tidak sama dengan malpraktek, tetapi kelalaian termasuk dalam arti malpraktik, artinya bahwa dalam malpraktek tidak selalu ada unsur kelalaian. Malpraktik lebih luas daripada kelalaian karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktik pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja (criminal practice) dan melanggar undang-undang. Didalam arti “kesengajaan” tersirat ada motifnya (guilty mind) sehingga tuntutannya dapat bersifat perdata atau pidana.

Kelalaian (Negligence)

Kelalaian (neglected) adalah sikap individu dalam melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat dia lakukan atau melakukan sesuatu yang dihindari orang lain (Creighton, 1986). Menurut Hanafiah dan Amir (1999) mengatakan bahwa kelalaian (neglected) adalah sikap yang kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian lebih bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati-hati, acuh tak acuh, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain, namun akibat yang ditimbulkan memang bukanlah menjadi tujuannya. Kelalaian bukanlah pelanggaran hukum atau kejahatan apabila kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Tetapi jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius, dan kriminal.

Kelalaian/Negligence, dapat berupa Omission (kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan) atau Commission (melakukan sesuatu secara tidak hati-hati) (Tonia, 1994). Dapat disimpulkan bahwa kelalaian adalah melakukan sesuatu yang harusnya dilakukan pada tingkatan keilmuannya tetapi tidak dilakukan atau melakukan tindakan dibawah standar yang telah ditentukan. Kelalaian praktek keperawatan adalah seorang perawat tidak mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim dipergunakan dalam merawat pasien.

Bentuk-bentuk dari kelalaian antara lain sebagai berikut:

a.      Malfeasance, yaitu melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat/layak, misal melakukan tindakan keperawatan tanpa indikasi yang memadai/tepat

b.     Misfeasance, yaitu melakukan pilihan tindakan keperawatan yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat, misal melakukan tindakan keperawatan dengan menyalahi prosedur

c.      Nonfeasance, yaitu tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya, misal pasien seharusnya dipasang pengaman tempat tidur tapi tidak dilakukan.

 

Suatu perbuatan atau sikap tenaga kesehatan dianggap lalai, bila memenuhi empat unsur, yaitu :

1.     kewajiban (duty) dimana tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi tertentu

2.     penyimpangan kewajiban (dereliction of the duty)

3.     kerugian (damage) yang merupakan segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian akibat dari layanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan,

4.     hubungan sebab akibat yang nyata (direct cause relationship) dimana dalam hal ini harus terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian yang setidaknya menurunkan Proximate cause.

Beberapa situasi yang berpotensial menimbulkan tindakan kelalaian dalam keperawatan diantaranya yaitu kesalahan pemberian obat, mengabaikan keluhan pasien, kesalahan mengidentifikasi masalah klien, kelalaian di ruang operasi, timbulnya kasus dekubitus selama dalam perawatan, serta kelalaian terhadap keamanan dan keselamatan pasien (misal pasien jatuh).

Kelalaian yang dilakukan oleh perawat akan memberikan dampak yang luas, tidak saja kepada pasien dan keluarganya, juga kepada pihak Rumah Sakit, individu perawat pelaku kelalaian dan terhadap profesi. Selain gugatan pidana, juga dapat berupa gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi. Bila dilihat dari segi etika praktek keperawatan, kelalaian merupakan bentuk dari pelanggaran dasar moral praktek keperawatan baik bersifat pelanggaran autonomy, justice, nonmalefence, dan lainnya (Kozier, 1991) dan penyelesainnya dengan menggunakan dilema etik.

Malpraktik

Menurut Black’s Law Dictionary, Malpractice is an instance of negligence on incompetence on the part of a profesional. (terjemahan bebas : kelalaian merupakan bagian dari ketidakkompetenan sebuah profesionalitas). Ellis dan Hartley (1998) mengungkapkan bahwa malpraktik merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (neglience) yang ditujukan pada seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukkan kinerjanya sesuai bidang tugas atau pekerjaannya. Jadi, malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan status profesional seseorang, misalnya perawat, dokter, atau penasihat hukum. 

Menurut Vestal (l995), malpraktek terdiri dari empat unsur yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek telah terjadi yaitu:

a.      Kewajiban (duty) – Pada saat terjadinya cedera yang terkait dengan kewajibannya, yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi. Contoh : Perawat rumah sakit bertanggung jawab untuk melakukan pengkajian yang aktual bagi pasien, memberikan asuhan keperawatan, dan mengingat tanggung jawab asuhan keperawatan professional untuk mengubah kondisi klien.

b.     Tidak melaksanakan kewajiban (breach of the duty) – Pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilalaikan menurut standar profesinya. Contoh pelanggaran yang terjadi terhadap pasien antara lain kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit, gagal mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien seperti tingkat kesadaran pada saat masuk.

c.      Cedera (injury) – Seseorang mengalami cedera (injury) atau kerusakan (damage) dapat menuntut secara hukum jika cedera tersebut sebagai akibat pelanggaran.

d.     Sebab-akibat (proximate caused) – Pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami pasien. Misalnya gagal menggunakan cara pengaman yang tepat sehingga menyebabkan klien jatuh atau terjadi fraktur.

Caffee (1991) dalam Vestal, K.W. (1995) mengidentifikasi ada 3 (tiga) area yang memungkinkan perawat berisiko melakukan kesalahan, yaitu :

(1).  kesalahan pengkajian keperawatan (assessment errors), termasuk kegagalan mengumpulkan data atau informasi tentang pasien secara adekuat atau kegagalan mengidentifikasi informasi yang diperlukan, seperti data hasil pemeriksaan laboratorium, tanda-tanda vital, atau keluhan pasien yang membutuhkan tindakan segera. Kegagalan dalam pengumpulan data akan berdampak pada ketidaktepatan diagnosis keperawatan dan lebih lanjut akan mengakibatkan kesalahan atau ketidaktepatan dalam tindakan. Untuk menghindari kesalahan ini, perawat seharusnya dapat mengumpulkan data dasar secara komprehensif dan mendasar.

(2). kesalahan perencanaan keperawatan (planning errors), yaitu kegagalan mencatat masalah pasien dan kelalaian menuliskannya dalam rencana keperawatan, kegagalan mengkomunikasikan secara efektif rencana keperawatan yang telah dibuat, kegagalan memberikan asuhan keperawatan secara berkelanjutan yang disebabkan kurangnya informasi yang diperoleh dari rencana keperawatan, kegagalan memberikan instruksi yang dapat dimengerti oleh pasien.

(3) Kesalahan tindakan intervensi keperawatan (intervention errors), termasuk kegagalan mengintrepetasikan dan melaksanakan tindakan kolaborasi serta kegagalan melakukan asuhan keperawatan secara hati-hati.

 

Referensi :

Amir & Hanafiah, (1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, edisi ketiga. Jakarta: EGC.

Creighton, H. 1986. Law Every Nurse Should Know. Philadelphia: W.B. Saunders

Ellis & Hartley. (1998). Nursing In Today’s World : 6th ed. Philadephia: Lippincott

Garner, B. (2004). Black’s Law Dictionary. Thomson : West

Kozier. (2000). Fundamentals of Nursing : concept theory and practices.  Philadelphia: Addison Wesley..

Tonia, Aiken. (1994). Legal, Ethical & Political Issues in Nursing. 2ndEd. Philadelphia: FA Davis.

Vestal, K. W. (1995). Nursing Management; Concepts and Issues (2nd ed.). Philadelphia: J.B. Lipincott Company.