Jumat, 22 Juli 2022 20:10 WIB

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga pada Masa Pandemi

Responsive image
1667
Dian Ekawati - RS Jiwa Prof.Dr.Soeroyo Magelang

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor  18  Tahun  2008  Republik  Indonesia sampah  adalah  sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses  alam yang berbentuk padat. Sampah adalah sesuatu atau bahan yang sudah  tidak  digunakan lagi oleh manusia dan akhirnya dibuang begitu saja.

Pemerintah berupaya membatasi aktivitas luar rumah pada masyarakat dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu muncul peningkatan aktivitas di dalam rumah yang tentu saja menyebabkan terjadinya peningkatan sampah rumah tangga baik sampah non medis maupun  sampah medis. Masalah sampah apabila tidak dikelola dengan tepat bisa menimbulkan masalah baru terutama masalah penularan penyakit Covid -19 di masa pandemi ini.

Berikut strategi pengelolaan sampah sesuai protokol kesehatan yang bisa diterapkan di rumah tangga di masa pandemi ini adalah sebagai berikut:

1.        Pemilahan

Pemilahan merupakan pemisahan antara sampah rumah tangga dan sampah infeksius. Sampah rumah tangga meliputi kegiatan rumah tangga sehari-hari, seperti sampah dari aktivitas dapur, sisa makanan dan lain-lain. Sementara itu, sampah infeksius merupakan sampah yang berasal dari aktivitas manusia yang  yang bersifat infeksius yaitu dapat berupa kotoran manusia, masker, sarung  tangan (handscoon), tisu, face shield dan APD bekas pakai lainnya.   

2.        Pewadahan

Wadah atau tempat sampah yang tersedia dikelompokkan menjadi sampah medis dan non medis. Kedua tempat sampah tersebut dilapisi kantong plastik sekali pakai. Jika isi tempat sampah sudah mencapai tiga perempat, tempat sampah harus ditutup  rapat  agar  tidak  ada udara di dalamnya. Kemudian masukkan kantong plastik tersebut ke dalam kantong plastik kosong yang lain, lalu tutup rapat untuk memastikan tidak ada kebocoran dan tidak perlu memeras serpihan untuk menambah ruang ekstra. Kemudian ikat tas dengan erat kabel tis atau dengan cara leher angsa, lalu semprotkan disinfektan di bagian luar kantong plastik tersebut, dan terakhir  masukkan kedalam wadah penyimpanan sementara yang tertutup dapat berupa karung goni atau kantong sampah yang lebih besar.

3.        Pelabelan

Pelabelan   limbah   medis  dari rumah    tangga    dapat    dilakukan dengan    menuliskan    limbah infeksius dan memasukkannya ke dalam wadah tertutup. Pelabelan bertujuan untuk memberikan   tanda   bahwa   pada saat  limbah  atau  sampah  dibuang di   TPS   atau   TPA,   limbah atau sampah tersebut tergolong infeksius, sehingga masyarakat/petugas dapat memakai APD pada saat mengelola sampah tersebut sesuai dengan karaketristiknya.

Pada saat pengangkutan sampah medis, petugas transportasi  dari  sumber  ke  TPS atau TPA juga    harus    cukup mematuhi protokol kesehatan COVID-19, yaitu penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai anjuran pemerintah. Di masa pandemi, masyarakat diharapkan untuk tetap menggunakan barang-barang yang dapat digunakan kembali  dan  mengurangi  konsumsi  plastik atau  bahan  sejenis,  sehingga  tidak  terjadi penumpukan  sampah  saat  sampah  tersebut diangkut ke TPA. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 yang ditimbulkan dari sampah tersebut.

 

Referensi :

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Kementerian  Pekerjaan Umum Republik Indonesia Tahun 2013

Anne Scheinberg Tahun 2020

Kementerian   Lingkungan   Hidup dan Kehutanan Tahun 2020