Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Republik Indonesia sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah adalah sesuatu atau bahan yang sudah tidak digunakan lagi oleh manusia dan akhirnya dibuang begitu saja.
Pemerintah berupaya membatasi aktivitas luar rumah pada masyarakat dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu muncul peningkatan aktivitas di dalam rumah yang tentu saja menyebabkan terjadinya peningkatan sampah rumah tangga baik sampah non medis maupun sampah medis. Masalah sampah apabila tidak dikelola dengan tepat bisa menimbulkan masalah baru terutama masalah penularan penyakit Covid -19 di masa pandemi ini.
Berikut strategi pengelolaan sampah sesuai protokol kesehatan yang bisa diterapkan di rumah tangga di masa pandemi ini adalah sebagai berikut:
1. Pemilahan
Pemilahan merupakan pemisahan antara sampah rumah tangga dan sampah infeksius. Sampah rumah tangga meliputi kegiatan rumah tangga sehari-hari, seperti sampah dari aktivitas dapur, sisa makanan dan lain-lain. Sementara itu, sampah infeksius merupakan sampah yang berasal dari aktivitas manusia yang yang bersifat infeksius yaitu dapat berupa kotoran manusia, masker, sarung tangan (handscoon), tisu, face shield dan APD bekas pakai lainnya.
2. Pewadahan
Wadah atau tempat sampah yang tersedia dikelompokkan menjadi sampah medis dan non medis. Kedua tempat sampah tersebut dilapisi kantong plastik sekali pakai. Jika isi tempat sampah sudah mencapai tiga perempat, tempat sampah harus ditutup rapat agar tidak ada udara di dalamnya. Kemudian masukkan kantong plastik tersebut ke dalam kantong plastik kosong yang lain, lalu tutup rapat untuk memastikan tidak ada kebocoran dan tidak perlu memeras serpihan untuk menambah ruang ekstra. Kemudian ikat tas dengan erat kabel tis atau dengan cara leher angsa, lalu semprotkan disinfektan di bagian luar kantong plastik tersebut, dan terakhir masukkan kedalam wadah penyimpanan sementara yang tertutup dapat berupa karung goni atau kantong sampah yang lebih besar.
3. Pelabelan
Pelabelan limbah medis dari rumah tangga dapat dilakukan dengan menuliskan limbah infeksius dan memasukkannya ke dalam wadah tertutup. Pelabelan bertujuan untuk memberikan tanda bahwa pada saat limbah atau sampah dibuang di TPS atau TPA, limbah atau sampah tersebut tergolong infeksius, sehingga masyarakat/petugas dapat memakai APD pada saat mengelola sampah tersebut sesuai dengan karaketristiknya.
Pada saat pengangkutan sampah medis, petugas transportasi dari sumber ke TPS atau TPA juga harus cukup mematuhi protokol kesehatan COVID-19, yaitu penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai anjuran pemerintah. Di masa pandemi, masyarakat diharapkan untuk tetap menggunakan barang-barang yang dapat digunakan kembali dan mengurangi konsumsi plastik atau bahan sejenis, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah saat sampah tersebut diangkut ke TPA. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 yang ditimbulkan dari sampah tersebut.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Tahun 2013
Anne Scheinberg Tahun 2020
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020