Senin, 12 Februari 2024 16:34 WIB

Penyelenggaraan Akreditasi RS, RS Kelas D Pratama, Puskesmas dan Klinik, serta Pelaporan INM bagi TPMD dan TPMDG berdasarkan SE Menkes 1048 Tahun 2023

Responsive image
3553
dr. Polii Marthines Heintje - Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia wajib melaksanakan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus-menerus. Salah satunya dengan penyelenggaraan akreditasi. Pada  kenyataannya tidak sedikit fasilitas pelayanan Kesehatan yang masih belum mengikuti proses akreditasi meskipun Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah disampaikan sejak tahun 2022. Keadaan ini mendorong pemerintah mengeluarkan SE Menteri Kesehatan yang terbaru agar penyelenggaraan Akreditasi dapat dijalankan oleh seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan.

Dalam SE Menkes nomor: HK.02.01/Menkes/1048/2023 yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2023 ini memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan akreditasi akreditasi rumah sakit (RS), RS kelas D pratama, puskesmas, klinik, serta pelaporan indikator nasional mutu (INM) bagi tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dan tempat praktik mandiri dokter gigi (TPMDG). 

 

Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas, dan Klinik

a.   bagi Rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang telah melaksanakan survei akreditasi pada tahun 2023 dan memiliki sertifikat akreditasi maka harus melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus menerus dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyusun dan melaksanakan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS).

b.    bagi Rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang belum melaksanakan survei akreditasi pada tahun 2023 maka harus segera mendaftarkan survei akreditasi melalui aplikasi Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang terintegrasi dengan:

  • aplikasi Sistem Informasi Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SINAR) untuk RS, dengan waktu survei akreditasi  dilakukan oleh rumah sakit paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
  • atau aplikasi Data Fasyankes Online (DFO) untuk puskesmas dan klinik, pendaftaran melalui paling lambat tanggal 31 Januari 2024 dengan waktu survei akreditasi dilakukan oleh puskesmas dan klinik paling lambat tanggal 31 Mei 2024.

c.   Apabila terdapat kendala dalam melakukan pendaftaran survei akreditasi sampai tanggal 31 Januari 2024 melalui aplikasi tersebut diatas, maka untuk:

dengan tetap melakukan pendaftaran survei akreditasi melalui aplikasi Sistem Informasi Nasional      Akreditasi Rumah Sakit (SINAR) untuk rumah sakit, dan melalui aplikasi Data Fasyankes Online (DFO) untuk puskesmas dan klinik, serta memperhatikan waktu pelaksanaan survei sebagaimana      telah ditetapkan.

d. Untuk rumah sakit kelas D pratama yang akan melakukan akreditasi (akreditasi baru atau reakreditasi/ akreditasi kembali), dan terkendala pelaksanaannya sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 maka sertifikat akreditasinya dan/atau pernyataan komitmen yang telah dimiliki untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu berdasarkan ketentuan dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku, yang selanjutnya harus segera melakukan persiapan dan survei akreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah standar akreditasi rumah sakit kelas D pratama ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Bukti pendaftaran survei akreditasi dari aplikasi SINAR (untuk rumah sakit) dan aplikasi DFO (untuk puskesmas dan klinik berupa screenshoot pengajuan survei di aplikasi DFO); pernyataan komitmen RS / puskesmas / klinik; sertifikat akreditasi serta pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu untuk RS kelas D Pratama, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

 

Pelaporan INM oleh TPMD dan TPMDG

a.  Bagi Dokter dan Dokter gigi yang melaksanakan praktik di TPMD atau TPMDG dan telah memiliki bukti pelaporan pengukuran INM harus melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus-menerus dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. TPMD atau TPMDG yang terkendala dalam pelaksanaan pelaporan pengukuran INM sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, harus membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu dengan menggunakan format pada https://registrasifasyankes.kemkes.go.id (aplikasi Registrasi Fasyankes) paling lambat tanggal 29 Februari 2024.

c. TPMD atau TPMDG yang telah membuat pernyataan komitmen tersebut di atas, harus segera melakukan kegiatan pengukuran dan pelaporan INM melalui tahapan:

  • memastikan NIK dokter/dokter gigi yang melaksanakan praktik melalui TPMD/TPMDG telah terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK);
  • melakukan registrasi TPMD/TPMDG dengan pengisian penilaian mandiri (selfassessment) pada aplikasi Registrasi Fasyankes untuk memperoleh nomor registrasi; dan
  • melakukan pelaporan indikator nasional mutu melalui https://mutufasyankes.kemkes.go.id/ yang terintegrasi dengan aplikasi Registrasi Fasyankes.

d. Pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu oleh TPMD atau TPMDG berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

 

Persyaratan Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan, Badan Usaha, atau Lembaga Lain

Bukti pendaftaran survei akreditasi rumah sakit dari aplikasi SINAR atau bukti pendaftaran survei akreditasi puskesmas dan klinik dari aplikasi DFO (screenshoot pengajuan survei di aplikasi DFO) ditambah pernyataan komitmen RS/ puskesmas / klinik melalui aplikasi mutu fasyankes, dan sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu (untuk RS kelas D pratama), dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu melalui aplikasi Registrasi Fasyankes (untuk TPMD/TPMDG) dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha, atau lembaga lain.

 

Pembinaan dan Pengawasan

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota agar melakukan sosialisasi, fasilitasi persiapan akreditasi, pembinaan dalam penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan kepada fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya masing-masing mengenai pelaksanaan akreditasi RS, RS kelas D pratama, puskesmas, dan klinik, serta pelaporan pengukuran INM bagi TPMD dan TPMDG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan telah melakukan sosialisasi SE Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/Menkes/1048/2023 tersebut pada tanggal 29-30 Desember 2023, dan dilanjutkan pada tanggal 3, 4 dan 5 Januari 2024.  Dalam sambutannya, Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan dr. Yanti Herman, SH, MH.Kes menyampaikan  bahwa Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian terhadap pelaksanaan akreditasi rumah sakit, rumah sakit kelas D pratama, puskesmas, klinik, serta pelaporan indikator nasional mutu bagi tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi, dalam rangka peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

 

Berikut link rekaman sosialisasi SE Menkes :

-    https://www.youtube.com/watch?v=3YNgFqchQeU&t=10s

-    Edisi Rumah sakit : https://www.youtube.com/watch?v=BuOVpYk_srU&t=562s

-    Edisi Puskesmas : https://www.youtube.com/watch?v=GtXu3_l_UfI&t=1045s

-    Edisi Klinik : https://www.youtube.com/watch?v=Vx8AupP8ba8

- Edisi Pelaksanaan INM Bagi TPMD dan TPMDG : https://www.youtube.com/watch?v=17d1xSmej9Y&t=10s

Link download SE Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/Menkes/1048/2023 : https://yankes.kemkes.go.id/produkhukum

 

 

Referensi:

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi RS 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional

Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, RS, Laboratorium Kesehatan, dan UTD

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;