Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka kebutuhan hidup manusia kian berkembang pula. Tidak hanya kebutuhan akan sandang, papan, pangan, pendidikan dan kesehatan saja. Kebutuhan akan mempercantik diri pun kini menjadi prioritas utama dalam menunjang penampilan sehari-hari. Salah satu cara untuk mengubah penampilan atau mempercantik diri yaitu dengan menggunakan kosmetika.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 140 tahun 1991 kosmetika adalah sediaan atau paduan bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut, untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksud untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.
Keinginan untuk mempercantik diri secara berlebihan, salah pengertian akan kegunaan kosmetik, menyebabkan seseorang berbuat kesalahan dalam memilih dan menggunakan kosmetik tanpa memperhatikan kondisi kulit dan pengaruh lingkungan. Hasil yang didapatkan tidak membuat kulit menjadi sehat dan cantik, tetapi malah terjadi berbagai kelainan kulit yang disebabkan oleh penggunaan kosmetika tersebut. Gaya hidup yang kini terjadi pada masyarakat baik masyarakat kota maupun desa, tidak hanya dikalangan anak remaja tetapi juga dikalangan orang dewasa. Hal tersebut membuat para produsen kosmetik berlomba-lomba mempromosikan produknya, salah satunya melalui iklan.
Iklan merupakan berita atau pesan yang mempunyai tujuan untuk memberitahukan atau menginformasikan tentang keberadaan produk yang telah dihasilkan produsen, sehingga mampu menciptakan keadaan dari tidak tahu menjadi tahu dan berusaha untuk mendapatkan bahkan memiliki produk tersebut. Dalam hal ini tentunya pengaruh produk kosmetik, yang ditampilkan lewat iklan tenunya sangat menarik bagi semua kalangan tak terkecuali ibu-ibu, wanita dewasa maupun remaja putri bahkan pria dewasa pun terkadang juga tertarik untuk menggunakan produk kosmetik untuk menunjang penampilannya.
Seseorang yang menggunakan produk kosmetik tentulah karena adanya daya tarik kosmetika yang dibelinya tersebut, misalnya ketertarikan terhadap fungsi dari kosmetika tersebut, kepraktisan dari pemakaian, dan dampak yang ditimbulkan oleh pemakaian kosmetik itu. Konsumen haruslah selektif dalam memilih produk kosmetik sehingga dampak negatif dari pemakaian kosmetika seperti, kulit wajah menjadi kusam, pucat, kering, pecah-pecah, dan dampak lain dapat dihindari. Penggunaan kosmetika harus disesuaikan dengan aturan pakainya. Misalnya harus sesuai jenis kulit, warna kulit, iklim, cuaca, waktu penggunaan, umur, dan jumlah pemakaiannya sehingga tidak menimbulkan efek yang tidak diinginkan. Sebelum mempergunakan kosmetika, sangatlah penting untuk mengetahui lebih dulu apa yang dimaksud dengan kosmetika, manfaat dan pemakaian yang benar.
Kosmetika merupakan suatu bahan yang dapat digunakan untuk mempercantik atau merawat diri. Secara definitif kosmetika diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari kandungan bahan dan manfaat yang dihasilkan oleh pemakaian bahan tersebut terhadap penampilan dan kecantikan seseorang. Dalam hal inipun kosmetika dibedakan menjadi dua, kosmetika tradisional dan kosmetika modern. Dan di Indonesia sendiri beredar 2 (dua) macam kosmetika yaitu kosmetika tradisional dan modern.
Wanita dengan kulit wajah yang putih bersih dan kencang selalu menjadi icon iklan produk perawatan wajah dan tubuh di media cetak dan elektronik. Gambaran seperti itu umumnya didambakan oleh setiap wanita. Bagaimanapun, kondisi semacam itu sampai saat ini masih dianggap sebagai daya tarik wanita.
Bagi pemilik kulit putih tentu bukan masalah lagi, sebab tinggal merawatnya saja agar tetap bersinar dan bersih. Bagi wanita yang memiliki kulit agak gelap atau bahkan gelap yang ingin tampil putih berseri seperti dalam iklan, saat ini sudah banyak produk kosmetika yang dapat memutihkan kulit yang tersedia di toto-toko, salon-salon kecantikan maupun klinik dokter kulit dengan berbagai bentuk seperti sabun, krim, tablet hingga suntikan.
Berdasarkan uraian di atas dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kosmetika pemutih adalah kosmetika yang mengandung bahan aktif pemutih dan penggunaannya bertujuan untuk mencerahkan kulit atau memutihkan kulit. Sesuai dengan tujuan penggunaannya, pemutih kulit yang beredar di pasaran dapat berupa skin lightening untuk mencerahkan kulit dan skin bleaching untuk memudarkan noda-noda hitam. Bahan aktif yang digunakan tentu saja berbeda. Skin lightening biasanya mengandung bahan aktif seperti asam-asaman yang berkhasiat untuk mencerahkan kulit, sedangkan pada skin bleaching biasanya mengandung bahan aktif seperti hidroquinon, merkuri atau bahan lainnya yang dapat memutihkan atau memudarkan noda hitam pada kulit.
Hidroquinon sendiri merupakan bahan aktif pemutih yang masih tergolong aman untuk digunakan tetapi hanya dibatasi 2% saja, karena jika lebih dari 2% dapat membahayakan kesehatan kulit karena dapat menyebabkan kanker sebagai akibat terhambatnya pembentukan melamin yang berfungsi sebagai pelindung kulit dari sinar. Sedangkan merkuri atau air raksa (Hg) penggunaannya sudah dilarang. Penggunaan merkuri yang berlebih lama kelamaan akan mengendap di dalam kulit. Pemakaian bertahun-tahun akan menyebabkan kulit biru kehitaman dan memicu timbulnya kanker kulit.
Meskipun penggunaan hidroquinon dibatasi 2% dan merkuri atau air raksa (Hg) sudah dilarang oleh pemerintah, namun banyak kosmetika pemutih yang beredar di pasaran mengandung kedua bahan tersebut. Biasanya kosmetika pemutih tersebut merupakan kosmetika impor yang banyak diminati oleh masyarakat kosmetika legal yang harganya murah.
Memilih kosmetika pemutih sebaiknya lebih berhati-hati, karena tidak semua kosmetika pemutih yang beredar di pasaran aman digunakan. Banyak hal yang harus diperhatikan dalam memilih kosmetika pemutih untuk menghindari efek negatifnya. Setiap manusia mempunyai jenis kulit yang memiliki ketahanan terhadap zat kimia yang berbeda dan membutuhkan perlakuan yang berbeda pula. Selain memperhatikan jenis dan kondisi kulit pemakai, pemilihan produk kosmetika pemutih juga harus memperhatikan kandungan merkuri yang penggunaannya sudah dilarang di Indonesia karena dapat menyebabkan kanker dan memperhatikan kandungan hidroquinon yang melebihi ambang batas sering dapat menyebabkan iritasi kulit.
Produk pemutih kulit adalah salah satu jenis produk kosmetika yang mengandung bahan aktif yang dapat menekan atau menghambat pembentukan melanin atau menghilangkan melanin yang sudah terbentuk sehingga akan memberikan warna kulit yang lebih putih. Keinginan seseorang untuk bisa tampil cantik dan memiliki kulit yang putih bersih telah membuat seseorang bersikap konsumtif. Dampak positif yang dapat diperoleh dari pemakaian kosmetika pemutih diantaranya yaitu kulit menjadi putih bersih dan bersinar. Keterbatasan pengetahuan tentang berbagai produk kosmetika pemutih membuat mereka tidak tahu dampak negatif yang timbul jika tidak berhati-hati. Kesalahan yang dilakukan dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan kulit. Penggunaan kosmetik, khususnya pemutih secara berlebihan dapat membahayakan kesehatan kulit.
Hidroquinon yang banyak dipakai sebagai penghambat pembentukan melamin yang dapat menyebabkan hiperpigmentasi, padahal melamin berfungsi sebagai pelindung kulit dari sinar ultraviolet, sehingga terhindar dari risiko terkena kanker kulit. Pemakaian merkuri dalam krim pemutih meskipun dapat menjadikan kulit tampak putih mulus, lama-kelamaan akan mengendap di dalam kulit. Pemakaian bertahun-tahun akan menyebabkan kulit biru kehitaman dan memicu timbulnya kanker.
Kurangnya pengetahuan dan informasi yang bisa didapatkan oleh pengguna kosmetika pemutih dapat menyebabkan seseorang melakukan kesalahan. Pada mulanya adalah keinginan untuk membuat kulit menjadi putih dan cantik, tetapi hasil yang didapatkan malah sebaliknya. Tidak jarang pengguna kosmetik pemutih mengeluh karena kulitnya merah meradang setelah menggunakan kosmetika pemutih.
Dengan demikian sikap kehati hatian bagi pengguna kosmetika pemutih kulit tentunya sangat perlu diperhatikan, terlebih banyaknya produk pemutih kulit yang sampai saat ini masih beredar sangat luas dipasaran. karena tidak semua kosmetika pemutih yang beredar di pasaran aman digunakan. Selain itu banyak produk kosmetika pemutih yang beredar di pasaran yang tidak mencantumkan informasi yang cukup akan tetapi diminati oleh masyarakat karena harganya murah dan kasiat cepat.
Tidak menutup kemungkinan jenis kosmetika pemutih semacam ini memiliki kandungan bahan kimia seperti hidroquinon maupun merkuri yang melebihi batas ambang yang ditetapkan Depkes karena produk ini adalah sebagian besar produk impor yang lolos dari pengawasan badan POM. Jenis kosmetika yang memiliki kandungan hidroquinon yang berlebih biasanya membahayakan karena bahan ini dapat menghabat pembentukan melamin pada kulit sebahan sebagai pelindung kulit dari sinar ultraviolet, sehingga terhindar dari risiko terkena kanker kulit.
Oleh karena itu sikap hati-hati dan teliti dalam pemilihan produk kosmetika pemutih, sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berdampak negatif pada kulit seperti terjadinya kulit merah meradang, gatal-gatal, noda hitam permanen dan kanker kulit.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Referensi :
1. Dhody S. Putro. 1998. Agar Lebih Cantik. Ungaran : Trubus Agriwidya.
2. Koes Pujianto. 1993. Perencanaan Kreatif Periklanan. Jakarta : PT. Binamark Indonesia.
3. Rachmi Primadiati. 2001. Kecantikan, Kosmetika dan estetika. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
4. Retno I. S. Tranggono. 1996. Kiat Apik Menjadi Sehat dan Cantik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.