Jumat, 18 Agustus 2023 14:26 WIB

Manajemen Risiko Terintegrasi

Responsive image
3067
Dini Yulia, SKM, MARS - RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah

Manajemen risiko terintegrasi adalah proses identifikasi, analisis, evaluasi dan pengelolaan semua risiko yang potensial dan diterapkan terhadap semua unit/ bagian/ program/kegiatan mulai dari penyusunan rencana strategis, penyusunan, pelaksanaan program & anggaran, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi serta pelaporan.

Tujuan manajemen risiko dalam Pelayanan Kesehatan, adalah :

1.    Meminimalkan kemungkinan kejadian yang memiliki konsekuensi negatif bagi konsumen / pasien, staf dan organisasi;

2.    Meminimalkan risiko kematian, cedera dan / atau penyakit bagi konsumen / pasien, karyawan dan orang lain sebagai akibat dari pelayanan yang diberikan;

3.    Meningkatkan hasil asuhan pasien lebih baik;

4.    Mengelola sumber daya secara efektif;

5.    Mendukung kepatuhan terhadap regulasi / peraturan perundang-undangan dan memastikan kelangsungan dan pengembangan organisasi.

 

Mengapa perlu manajemen risiko?

1.    Kontrol Risiko : Risiko adalah ketidakpastian peristiwa yang memungkinkan untuk mengontrol dan mengurangi kerugian/insiden di rumah sakit (Konsekuensi).

2.    Ketepatan Tujuan : Manajemen risiko akan membantu organisasi Rumah Sakit untuk mengelola tujuan yang lebih akurat yaitu mutu, keselamatan pasien keselamatan staf.

3.    Bisnis berkelanjutan : mendukung pelayanan berkesinambungan dan berkelanjutan di Rumah Sakit.

 

Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko :

1.    Manajemen risiko menciptakan nilai tambah (creates value).

2.    Manajemen risiko adalah bagian integral proses dalam organisasi (an integral part of organizational processes).

3.    Manajemen risiko adalah bagian dari pengambilan keputusan (part of decision making).

4.    Manajemen risiko secara eksplisit menangani ketidakpastian (explicitly addresses uncertainty).

5.    Manajemen risiko bersifat sistematis, terstruktur, dan tepat waktu (systematic, structured & timely).

6.    Manajemen risiko berdasarkan informasi terbaik yang tersedia (based on the best available information).

7.    Manajemen risiko dibuat sesuai kebutuhan (tailored).

8.    Manajemen risiko memperhitungkan faktor manusia dan budaya (takes human and cultural factors into account).

9.    Manajemen risiko bersifat transparan dan inklusif (transparent and inclusive).

10.  Manajemen risiko bersifat dinamis, interatif dan responsif terhadap perubahan (dynamic, iterative and responsive to change).

11.  Manajemen risiko memfasilitasi perbaikan dan pengembangan berkelanjutan organisasi (facilitates continual improvement and enhancement of the organization).

 

Kegiatan Manajemen Risiko & Rincian Kegiatan :

1.    Membentuk Sub Komite Manajemen Risiko (dibawah Komite Mutu).

2.    Menyusun Regulasi (Pedoman) Manajemen Risiko Rumah Sakit.

3.    Melakukan identifikasi, analisis dan evaluasi risiko yang meliputi :

- Risiko Pasien;

- Risiko Staf Medis;

- Risiko tenaga kesehatan dan tenaga lainnya di Rumah Sakit;

- Risiko fasilitas dan lingkungan;

- Risiko terpapar infeksi;

- Risiko lainnya.

4. Pelaporan insiden/kecelakaan.

5. Melakukan strategi pengendalian risiko.

6. Melakukan edukasi ke seluruh staf.

7. Melakukan monitoring dan laporan ke Direktur RS.

 

Manajemen risiko terintegrasi diharapkan dapat berkontribusi bagi perwujudan good governance dan clean governance di lingkungan Kementerian Kesehatan.

 

Referensi :

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.25 Tahun 2019 : Tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

ACHS. 2013 : Risk Management & Quality Improvement Handbook