Senin, 04 Juli 2022 10:27 WIB

Uji Provokasi Makanan

Responsive image
2189
DR.Dr. Novie Homenta Rampengan, SpA(K), DTM&H, - RSUP Prof. dr. R.D. Kandou Manado

Eliminasi makanan diperlukan sebelum melakukan provokasi. Eliminasi dilakukan selama 3 minggu dengan bentuk diet yang disesuaikan dengan anamnesis, pemeriksaan fisis dan pemeriksaan laboratorium. Jika diet eliminasi berhasil menyembuhkan semua gejala alergi maka setelah 3 minggu dari awal diet dapat dilakukan uji provokasi. Menjelang uji provokasi maka beberapa jenis obat yang dapat mengganggu penilaian uji provokasi makanan harus disingkirkan dalam selang waktu tertentu, yaitu antihistamin (96 jam), agonis beta (12 jam), teofilin (12 jam) dan kromolin (12 jam).

Ada 2 macam cara uji provokasi makanan, yaitu uji provokasi makanan terbuka (open food challenge) dan uji provokasi makanan buta ganda (double blind placebo controlled fixed challenge = DBPCFC). Jika uji kulit negative dan riwayat reaksi terhadap makanan meragukan maka uji provokasi makanan terbuka dapat dilakukan setelah melakukan diet eliminasi selama 3 minggu. Pemilihan makanan untuk provokasi dilakukan oleh pasien sendiri. Dianjurkan untuk memulai dengan makanan yang paling tidak dicurigai akan menimbulkan reaksi alergi. Setiap kali provokasi dipilih satu jenis bahan makanan dalam bentuk apa saja yang diberikan selama seminggu dalam jumlah seperti biasa di makan oleh pasien. Provokasi dilakukan di rumah pasien dan bila terjadi gejala alergi maka makanan tersebut dihentikan.

Uji DBPCFC paling ideal untuk menentukan adanya reaksi terhadap makanan. Dokter dan pasien tidak mengetahui jenis makanan apa yang akan diuji. Didalam catatan tidak disebutkan makanan apa yang diberikan dan dicatat reaksi apa saja yang timbul. Bahan makanan dikeringkan lalu dijadikan tepung dan dimasukkan ke dalam kapsul. Pemerian harus bertaha mulai dari jumlah yang diperkirakan tidak menyebabkan serangan geja alergi, kemudian ditingkatkan 2 kali lipat setiap 15-60 menit sampai timbul gejala yang nyata, atau dihentikan setelah mencapai 8-10 gram makanan kering atau 60-100 gram makanan basah dosis tunggal.

Uji DBPCFC apabila dalam waktu 1 minggu setelah provokasi timbul gejala alergi maka makanan yang diduga menyebabkan gejala alergi tersebut dicatat sebagai suspek penyebab alergi. Bila pada 3 kali kesempatan lain uji semacam itu menimbulkan gejala alergi maka makanan tersebut dinyatakan definitive sebagai penyebab allergen definitive. Jadi diperlukan 3 kali uji provokasi pada saat berbeda yang menimbulkan gejala alergi. Uji DBPCFC merupakan baku emas prosedur uji provokasi makanan. Pada DBPCFC yang positif setelah 2 jam akhir provokasi maka makanan itu dinyatakan sebagai allergen penyebab.

 

Daftar Pustaka:
Harsono A. Uji Provokasi Makanan. Editor: Akib AAP, Munazir Z, Kurniati N. Buku Ajar Alergi imunologi Anak Edisi kedua. IDAI; Jakarta 2010;454-8.