Senin, 08 Agustus 2022 12:54 WIB

Neuropati Diabetik : Kriteria Diagnosis ( Rangkaian Series 02)

Responsive image
14842
Wira Gotera/Ida Bagus Aditya Nugraha - RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah

Diagnosis DM tipe II dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang yang mengukur metabolisme gula darah. Pemeriksaan penunjang yang dilakukan untuk diagnosis DM tipe II dapat meliputi pemeriksaan gula darah sewaktu/acak (GDS), gula darah puasa (GDP), toleransi glukosa dengan pemeriksaan oral glucose tolerance test (OGTT), dan hemoglobin terglikasi (HbA1c). Pemeriksaan diagnostic disarankan dilakukan dengan pengukuran gula darah dengan sampel darah vena. Pengukuran gula darah dengan sampel darah perifer atau glucometer tidak disarankan untuk diagnostic tetapi dapat digunakan untuk pemantauan pengobatan dan penjaringan (screening). Adapun diagnosis tidak dapat ditegakkan berdasarkan temuan glikosuria semata (Soelistijo et al., 2019).

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium tersebut, pasien dapat digolongkan ke dalam kelompok normal, prediabetes, dan diabetes mellitus. Diagnosis prediabetes umumnya masih bersifat reversible atau dapat dikembalikan ke metabolisme normal (Soelistijo et al., 2019). Adapun titik potong dan kriteria diagnostik DM tipe II berdasarkan pemeriksaan penunjang adalah sebagai berikut:

1.    Gula darah puasa (GDP)

Pemeriksaan dilakukan dengan sampel darah vena setelah puasa selama sekurang-kurangnya 8 jam. Pasien terdiagnosis DM tipe II apabila hasil gula darah puasa lebih dari, atau sama dengan, 126 mg/dL.

2.    Oral glucose tolerance test (OGTT)

Pemeriksaan dilakukan dengan sampel darah vena 2 jam setelah pemberian beban glukosa oral 75 gr. Pasien terdiagnosis DM tipe II apabila hasil gula darah 2 jam pasca beban lebih dari atau sama dengan 200 mg/dL.

3.    Gula darah sewaktu (GDS)

Pemeriksaan dilakukan dengan sampel darah vena dan dapat dilakukan sewaktu-waktu, tanpa persiapan. Pasien terdiagnosis DM tipe II apabila hasil gula darah sewaktu lebih dari atau sama dengan 200 mg/dL.

4.    Hemoglobin terglikasi (HbA1c)

Pemeriksaan dilakukan dengan sampel darah vena dengan metode yang terstandarisasi oleh National Glycohemoglobin Standardization Program (NGSP). Pasien terdiagnosis DM tipe II apabila kadar HbA1c lebih dari atau sama dengan 6,5%.

Berikut adalah kriteria dalam menentuka diagnosis Neuropati Diabetik, biasanya dipergunakan kriteria yang diterapkan oleh San Antonio. Pada konsensus tersebut direkomendasikan bahwa diabetik neuropati dikatakan paling sedikit memenuhi  1 dari 5 kriteria di bawah ini:

1.    Adanya Symptom scoring

2.    Adanya physical ecamination scoring

3.    Quantitative Sensory testing

4.    Cardiovascular Autonomic Function Testing

5.    Electro-diagnostic Studies

Pada pemeriksaan elektrodiagnosis dipergunakan untuk memeriksa saraf perifer dan otot. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang objektif dan dapat mengurangi bias, serta pemeriksaan ini dapat menjadi pemeriksaan awal pada pasien yang tidak bergejala ( asymptomatik).

Dengan adanya berbagai modalitas diagnostik tadi , menjadi dasar yang memudahkan kita dalam mendeteksi kelainan diabetik neuropathy ini. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat.

 

 

 

 

Referensi

Konsensus Pengelolaan Dan Pencegahan Diabetes Melitus Tipe 2. PERKENI 2021.

Petunjuk Praktis Terapi Insulin Pada Pasien Diabetes Melitus. PERKENI 2021.

Pedoman Pemantauan Gula Darah Mandiri. PERKENI 2019.

Standards of Medical Care in Diabetes. American Diabetes Association 2021.

Zeng L, Alongkronrusmee D, van Rijn RM. An integrated perspective on diabetic, alcoholic, and drug-induced neuropathy, etiology, and treatment in the US. J Pain Res. 2017 Jan 20. 10:219-228. [QxMD MEDLINE Link][Full Text].

Bodman MA, Varacallo M. Peripheral Diabetic Neuropathy. StatPearls. 2021 Jan. [QxMD MEDLINE Link][Full Text].

Carmichael J, Fadavi H, Ishibashi F, Shore AC, Tavakoli M. Advances in Screening, Early Diagnosis and Accurate Staging of Diabetic Neuropathy. Front Endocrinol (Lausanne). 2021. 12:671257. [QxMD MEDLINE Link][Full Text].