Jumat, 24 Juni 2022 09:28 WIB

Bahaya Radiasi Bagi Janin

Responsive image
11046
Dinayawati, S.Si - RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten

Radiasi sangat bermanfaat bagi manusia tetapi juga mempunyai potensi bahaya yang perlu dikendalikan. Dalam pemanfaatan sumber radiasi, pengguna harus mengetahui potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh sumber radiasinya. Potensi bahaya yang ditimbulkan oleh sumber radioaktif bergantung pada jenis radiasi, umur atau waktu paro dan aktivitas. Sedangkan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pesawat sinar-X, bergantung pada kondisi operasionalnya seperti kV, mA dan waktunya.1

Setiap individu yang bekerja menggunakan radiasi pengion harus selalu sadar bahwa aktivitas yang dilakukan dapat menimbulkan efek yang merugikan baik bagi dirinya maupun lingkungan sekitar (pasien dan masyarakat) bila tidak mengikuti ketentuan keselamatan radiasi. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan dalam kaitannya dengan penggunaan radiasi pengion pada pasien hamil. Pada umumnya, penggunaan radiasi pada pasien hamil ingin dihindari karena ada potensi bahaya radiasi terhadap janin di dalam kandungan, namun, ada sejumlah situasi dimana penggunaan radiasi untuk diagnosis atau terapi harus dilakukan oleh pasien hamil.4

Efek radiasi pada janin dalam kandungan sangat bergantung pada umur kehamilan pada saat terpapar radiasi. Dosis ambang yang dapat menimbulkan efek pada janin adalah 0.05 Gy (Gray). Efek radiasi pada janin berdasarkan perkembangan janin dalam kandungan dapat di bagi menjadi 3 (tiga) tahap.2

Tahap pertama yaitu pre-implantasi dan implantasi yang dimulai sejak proses pembuahan sampai menempelnya zigot pada dinding rahim yang terjadi sampai umur kehamilan 2 (dua) minggu. Pengaruh radiasi pada tahap ini adalah kematian janin.

Tahap kedua adalah organogenesis pada masa kehamilan 2 - 7 minggu. Efek yang mungkin timbul berupa malformasi organ tubuh dan kematian neonatal.

Tahap ketiga adalah tahap fetus pada usia kehamilan 8 - 40 minggu dengan pengaruh radiasi berupa retardasi pertumbuhan dan retardasi mental. Janin juga berisiko terjadinya efek stokastik, yaitu efek yang terjadi sebagai akibat paparan radiasi yang menyebabkan perubahan pada sel dan yang paling besar adalah risiko terjadinya leukimia pada masa anak-anak.

Kemunduran mental diduga terjadi karena kematian se-sel syaraf di otak yang menyebabkan penurunan nilai IQ. Dosis ambang diperkirakan sekitar 0.1 Gy untuk usia kehamilan 8 - 15 minggu dan sekitar 0.4 - 0.6 Gy untuk usia kehamilan 16 - 25 minggu. Usia fetus lebih dari 25 minggu, belum tersedia data terjadinya retardasi mental pada fetus yang terpapar radiasi.

Rekomendasi untuk wanita usia subur dan berpotensi hamil adalah menghindari prosedur radiologi yang tidak perlu untuk perawatan medis, doker harus mencari alternatif pemeriksaan lain atau modalitas lain untuk menunjang pemeriksaan yang diperlukan untuk menegakkan diagnosa misalnya USG.4 Namun apabila wanita usia subur, diduga hamil dan wanita hamil tetap diperlukan pemeriksaan medis dengan radiasi harus dilakukan, maka dosis radiasi yang diberikan diusahakan serendah mungkin untuk dapat memberikan informasi diagnostik yang diperlukan. Sebelum dilakukan radiasi petugas harus menanyakan kepada pasien apakah dia sedang, atau mungkin hamil.3 Bisa juga pasien memberikan informasi kepada petugas tentang kehamilan atau kemungkinan hamil, agar dapat dilakukan tindakan pencegahan terjadinya risiko radiasi terhadap ibu dan janinnya.

Pemeriksaan medis dengan radiasi pada wanita hamil di area panggul dan perut, perlu dilakukan perhitungan dosis serap terhadap janin. Pada pemeriksaan menggunakan radiasi selain area perut dan panggul, dosis yang diterima kecil, kemungkinan terjadinya efek radiasi juga kecil.4

Pekerja wanita yang hamil tetap dapat bekerja selama dosis radiasi yang diterimanya selalu dikontrol secara ketat dengan pembatasan dosis radiasi yang diterima permukaan perut wanita hamil tidak lebih dari 1 mSv selama kehamilan.4 Kondisi ini hanya bisa mencegah timbulnya efek deterministik yaitu efek yang terjadi akibat paparan radiasi menyebabkan kematian sel contohnya terjadi sterilitas, tetapi tidak dapat mencegah efek stokastik yaitu efek yang terjadi sebagai akibat paparan radiasi yang menyebabkan perubahan pada sel. Petimbangan khusus pekerja radiasi wanita hamil atau diperkirakan hamil, tidak bekerja di area radiasi. Ditempatkan di daerah kerja yang tingkat radiasinya kurang dari 1mSv/tahun, misalnya di ruang administrasi, ruang pemrosesan citra radiograf.3

Jadi… jika Anda hamil atau menyangka hamil, maka beritahukan kepada petugas radiologi sebelum anda melakukan pemeriksaan dengan sinar x.

 

Referensi :

1. Pusdiklat - BATAN. 2017. Dasar Proteksi Radiasi, BATAN. Jakarta.

2. Pusdiklat - BATAN. 2017. Efek Biologi Radiasi, BATAN. Jakarta.

3. BAPETEN. 2020. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 4, Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Jakarta.

4. International Commission on Radiological Protection. 2000. Annals of the ICRP Publication 84, Pregnancy and Medical Radiation, ICRP, Sweden.