Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Pernikahan dini kerap terjadi dimana mana. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Nelwan (2001) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menemukan bahwa pernikahan dini di usia 15-18 tahun disebabkan karena:
1. Kondisi ekonomi yang serba kekurangan
2. Desakan orang tua agar aman dari pergaulan bebas
3. Adanya sistem budaya
Persepsi masyarakat sekitar mengenai menikah di usia muda dapat berbeda beda. Ada yang menganggap hidup berumah tangga lebih nikmat serta khawatir anaknya menjadi ‘perawan tua’ atau ‘bujang tak laku’. Hal tersebut tentu menyebabkan sebagian anak ingin segera menikah dan orang tua mendukung pernikahan muda tersebut. Padahal pernikahan dini dapat menyebabkan berbagai dampak seperti:
1. Dampak terhadap kesehatan jasmani
Kondisi rahim wanita yang masih terlalu dini dapat menyebabkan kandungan lemah dan sel telur masih belum sempurna sehingga kemungkinan anak akan lahir secara prematur maupun cacat.
2. Dampak terhadap psikologis
Masa remaja adalah masa transisi yang ditandai adanya gejolak emosi yang tidak stabil dan juga dikenal sebagai masa pencairan identitas diri. Kondisi jiwa yang tidak stabil akan berpengaruh pada hubungan suami istri, akan banyak konflik yang terjadi dan mengakibatkan perceraian jika masing-masing individu tidak dapat mengendalikan diri.
3. Dampak terhadap perkembangan anak
Dari emosi yang tidak stabil akan berpengaruh pada pola asuh orang tua pada anaknya, padahal dalam perkembangannya anak membutuhkan lingkungan keluarga yang tenang, penuh harmonis, serta stabil sehingga anak merasa aman dan berkembang secara optimal.
4. Dampak terhadap sikap masyarakat
Memutuskan untuk menikah berarti harus siap dengan mengalami perubahan dari segi sosial akibat adanya hak dan kewajiban sebagai istri atau suami dan ibu atau ayah. Hal ini jelas memiliki beban dan tanggung jawab yang tidak ringan dalam masyarakat.
Sumber Foto: https://reliefweb.int/report/jordan/study-early-marriage-jordan-2014
Referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Alfiya, Luluk. 2016. Pengaruh Psikoedukasi Kesehatan Mental Terhadap Peningkatan Psychological Well Being Pada Istri yang Menikah diusia dini dan Bercerai dari Suami Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga. Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945.