Senin, 18 November 2024 15:20 WIB

Simposium dan Workshop Etik, Disiplin Profesi, Komunikasi, dan Hukum Bidang Kesehatan Di Era Transformasi Berjalan Sukses dan diikuti Ratusan Peserta.

Responsive image
Humas - RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
4

Makassar (15/11) - RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar kolaborasi bersama Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI) wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) serta Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menggelar Simposium dan Workshop bertajuk “Etik, Disiplin Profesi, Komunikasi, dan Hukum Bidang Kesehatan di Era Transformasi” pada 15-17 November 2024, yang bertempat di Auditorium Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak lantai 8 RSUP. Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Kegiatan yang dihadiri oleh ratusan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) se-SuIlselbar ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman named dan nakes mengenai etika profesional dan pentingnya disiplin, komunikasi efektif, serta kepatuhan terhadap hukum dalam pelaksanaan layanan kesehatan.

Direktur Utama RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Prof. Dr. dr. Syafri Kamsul Arif, Sp.An-KIC-KAKV yang juga merupakan Ketua Makersi Regional Sulselbar mengatakan isu-isu terkait pelayanan kesehatan, seperti keluhan pasien, sering kali muncul akibat pelanggaran prinsip-prinsip ini.

“Sering didengar komplain pasien, salah satu masalahnya berkaitan entah itu masalah etik, disiplin profesi, tidak komunikatif, atau tidak taat hukum,” ujar Syafri.

Simposium yang menghadirkan peserta dari beberapa rumah sakit ini akan membahas kepatuhan pada prinsip-prinsip tersebut yang akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan dan keselamatan pasien.

Prof Syafri menekankan, jika pilar-pilar ini diterapkan secara konsisten, maka kualitas pelayanan di rumah sakit akan meningkat dan muaranya pada keselamatan pasien itu sendiri.

"Jika empat pilar ini dilakukan dengan baik oleh tenaga kesehatan atau semua pemangku kebijakan di rumah sakit, Insya Allah pasien akan mendapatkan pelayanan yang paripurna dan bermuara pada patient safety," katanya.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga mendorong tenaga kesehatan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik sehari-hari.

“Kami ingin semua unsur di rumah sakit, terutama di Sulselbar, proaktif dalam menegakkan etika, disiplin profesi, memberikan komunikasi yang baik, dan taat hukum,” tambah Syafri.

Di akhir sambutannya, Prof Syafri menegaskan kembali bahwa pelaksanaan simposium dan workshop ini diharapkan mampu menciptakan perubahan positif dalam pelayanan kesehatan.

Sementara, Ketua Umum Makersi, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si.Sp.F(K) menyampaikan apresiasi kepada RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo yang diharapkan mampu menjadi role model bagi rumah sakit lainnya dalam mengutamakan penyelesaian masalah secara internal di rumah sakit, sebelum berlanjut ke ranah hukum. Kode etik dan tata laksana rumah sakit adalah alat yang cukup kuat untuk menyelesaikan banyak konflik yang muncul.

“Kami salut,?RS Wahidin Makassar memiliki banyak ahli yang dapat bertindak sebagai konsultan dalam menangani masalah-masalah tersebut. Ini dapat menjadi contoh bagi rumah sakit lain di Indonesia dalam mengedepankan penyelesaian berbasis etika dan tata kelola yang baik,” terang Agus.

Selain itu, seminar dan workshop ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang efektif antara petugas kesehatan dan pasien. Diharapkan bahwa komunikasi yang baik akan mengurangi kemungkinan konflik dan meningkatkan kepercayaan pasien terhadap layanan yang diberikan.

Para narasumber mengingatkan bahwa, selain keterampilan teknis, kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain dengan empati merupakan kunci dalam pelayanan yang berkualitas.

Selain masalah komunikasi, peserta juga diajarkan tentang hukum yang berlaku di bidang kesehatan. Ketaatan pada hukum akan melindungi pasien dan tenaga kesehatan. Pelatihan hukum ini mencakup pemahaman tentang regulasi medis dan akibat dari pelanggaran hukum, yang sering menjadi masalah penting terhadap pelayanan di rumah sakit.