Persentase penyimpanan obat dalam skala rumah tangga cukup besar. Hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 menunjukkan bahwa sebanyak 103.860 atau 35,2?ri 249.959 rumah tangga di Indonesia menyimpan obat untuk swamedikasi. Obat-obat yang disimpan di rumah tangga tersebut diantaranya merupakan obat yang sedang digunakan (32,1%), obat sisa (47,0%) dan obat untuk persediaan (42,2%). Obat sisa tersebut adalah obat sisa resep dokter atau obat sisa dari penggunaan sebelumnya yang tidak habis.
Masalah penyimpanan obat tidak hanya terkait golongan obat yang disimpan, namun juga mengenai stabilitas obat yang tetap terjaga sampai akhirnya digunakan oleh pasien. Lama waktu dan suhu penyimpanan dapat memberikan dampak pada stabilitas dan konsentrasi obat. Ketika stabilitas obat menurun, maka akan terjadi resiko penurunan efikasi obat maupun keamanan obat tersebut. Stabilitas obat dikorelasikan dengan masa kadaluarsa. Ketika stabilitas obat menurun, maka masa kadaluarsa obat juga semakin cepat atau pendek.
Masa kadaluarsa adalah batas waktu dimana suatu sediaan sudah tidak boleh digunakan lagi. Masa kadaluarsa dalam sediaan farmasi dikenal dengan istilah Expired Date (ED) dan Beyond Use Date (BUD). Persamaan ED dan BUD adalah menandakan masa kadaluarsa, tetapi waktunya yang berbeda. ED adalah tanggal kadaluarsa obat yang ditentukan oleh pabrik yang membuat, dimana obat masih dapat digunakan sampai batas waktu yang tertera pada kemasan obat, selama obat tersebut belum dibuka dari kemasan aslinya, dan selama disimpan pada tempat yang tepat. Obat yang telah dibuka dari kemasan aslinya, diracik, dicampur atau dilarutkan, maka masa kadaluarsanya tidak sama lagi dengan ED dari pabrikan. Masa kadaluarsa ini disebut BUD. Tanggal BUD ditentukan sejak obat dibuka dari kemasan asli, diracik, dicampur atau dilarutkan.
Perbedaan ED dan BUD dapat dilihat pada tabel di bawah ini
1. Expired Date (ED)
2. Beyond Use Date (BUD)
Pada Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), disebutkan bahwa tanggal kadaluarsa obat yang tercantum pada kemasan asli tidak berlaku pada produk obat yang telah dipindahkan atau dikemas kembali dalam wadah atau tempat yang berbeda, disebabkan karena terdapat resiko wadah tidak memberikan perlindungan yang setara atau wadah tidak kompatibel dengan sediaan, sehingga masa kadaluarsa obat tidak seperti yang tertera di kemasan asli. Masa kadaluarsa obat yang telah diracik atau dipindahkan dari kemasan aslinya, ditentukan dengan mempertimbangkan sifat fisika kimia obat, karakteristik wadah, dan kondisi penyimpanan.
Pemberian informasi kepada pasien mengenai cara penyimpanan dan batas waktu penggunaan obat setelah kemasan dibuka merupakan salah satu tanggung jawab apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian karena erat kaitannya dengan efektivitas dan keamanan obat. Untuk memudahkan dan mempercepat informasi terkait BUD dalam praktek sehari-hari, maka apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dapat melihat informasi dengan mudah pada leaflet sediaan obat tersebut. Informasi terkait BUD sediaan obat non racikan berdasarkan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat dilihat pada tabel di bawah ini
A. Bentuk Sediaan
B. Masa Kadaluarsa yang Direkomendasikan
Penggunaan obat yang telah melewati ED atau BUDnya berarti menggunakan obat yang stabilitasnya tidak terjamin. Obat yang sudah kadaluarsa tidak boleh digunakan lagi karena beberapa hal, seperti zat aktif pada obat yang sudah kadaluarsa sudah terdegradasi atau potensinya menurun, sehingga ketika digunakan tidak lagi bermanfaat atau tidak optimal lagi untuk pengobatan. Lebih berbahaya lagi jika zat yang terdegradasi merupakan zat toksik bagi tubuh yang dapat membahayakan kesehatan. Mutu, khasiat, dan keamanan obat kadaluarsa tidak dapat dipertanggung-jawabkan. Sebagai pasien sebaiknya lebih teliti dalam menggunakan obat, melihat kadaluarsanya, dan melihat apakah obat masih dalam kondisi baik atau tidak. Hal ini akan mencegah penggunaan obat yang yang tidak tepat bahkan berbahaya.
Referensi:
Adin Hakim Kurniawan et al. 2023. Pengkajian Pengetahuan Sikap dan Determinasi Pengelolaan Beyond Use Date Obat Di Rumah Tangga Wilayah Kecamatan Menteng Jakarta Pusat.
Lusy Noviani et al. 2021. Stabilitas dan Beyond Use Date Sediaan Farmasi Dalam Praktek Kefarmasian Sehari-Hari.Jakarta:Universitas Atma Jaya
Meidia Savira et al. 2020. Praktik Penyimpanan Dan Pembuangan Obat Dalam Keluarga.
Okta Muthia Sari et al. 2021 Tingkat Pengetahuan Dalam Penyimpanan Dan Pembuangan Obat Di Rumah Pada Masyarakat Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan.
Sumber Gambar:
https://img.okezone.com/content/2016/09/08/481/1485092/amati-tanggal-kadaluarsa-bagi-obat-berikut-ini-QPucygNEXD.jpg
https://fokuspembaca.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG_20220810_174809.jpg
https://blog.assist.id/content/images/size/w2000/2020/08/sistem-klinik-dan-apotek-assist-id-14.jpg
https://www.dekke.net/wp-content/uploads/2023/02/Aplikasi-Cek-Kadaluarsa-Pada-Obat-Dan-Makanan.jpg.