Kamis, 19 Oktober 2023 09:55 WIB

Perancangan Hak Akses Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Responsive image
2154
Verawati AS - Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung

Otentikasi dan otorisasi dalam sistem elektronik merupakan sebuah bentuk sistem pengamanan akses masuk. Pengamanan ini sangat penting dalam sistem informasi elektronik karena terkait keamanan data, validasi data, keaslian data, dan pencegahan penyalahgunaan data. Otentikasi merupakan sistem untuk memastikan yang berhak untuk masuk dan menggunakan (mengakses) sistem informasi elektronik. Otentikasi bisa berupa password, kartu akses masuk, biometrik (sidik jari, suara, retina mata, dan telapak tangan).

Hak Akses Rekam Medis Elektronik

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Pasal 30 disebutkan bahwa:

(1) Dalam rangka keamanan dan perlindungan data Rekam Medis Elektronik, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan hak akses kepada Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

(2) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kebijakan standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Hak akses ke rekam medis dalam hal ini berupa:

1.  Penginputan Data

     PPA dan PMIK sesuai kewenangan bidang masing-masing

2.  Perbaikan Data

     Batas waktu paling lama 2x24 jam sejak data diinput 

3.  Melihat Data

     Oleh tenaga internal Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mendapatkan informasi terkait data di dalam Rekam Medis Elektronik untuk keperluan pelayanan atau administrasi.

Otoritas pada sistem Rekam Medis Elektronik yaitu pembatasan akses menu pada setiap user pengguna sistem. Pengusulan Otoritas hak akses kepada pimpinan sesuai kebutuhan. Sebagai contoh perawat tidak dapat mengakses menu entri data rekam medis dokter ataupun sebaliknya. Sehinggga ada jaminan bahwa data rekam medis elektronik benar-benar diisi oleh pihak yang berwenang hanya pengguna yang berhak yang boleh menggunakan sistem dan hanya pada era yang diijinkan sesuai dengan tugasnya.

Keamanan dari rekam kesehatan berbasis komputer tidak lepas dari 2 aspek yang saling berkait erat yaitu :

a.    Privacy: mengandung makna penjagaan keamanan berkas dan pelepasan informasi yang tidak semestinya (wrongful disclosure),

b.    Security: mengandung makna penjagaan berkas dari kerusakan (destruction), pengubahan data yang tidak sah dan gangguan akses (unavailable access). (Medical Records Institute, 2001; Woloszyn, William, 2002)

Otentikasi dan otorisasi dalam sistem elektronik merupakan sebuah bentuk sistem pengamanan akses masuk. Pengamanan ini sangat penting dalam sistem informasi elektronik karena terkait keamanan data, validasi data, keaslian data, dan pencegahan penyalahgunaan data.

Hak Akses Rekam medik elektronik tidak bisa diakses oleh semua tenaga kesehatan, melainkan hanya bisa diakses dengan beberapa tenaga kesehatan yang ditunjuk oleh pimpinan dan penanggung jawab Rekam Medis.

Rekam Medis Elektronik bisa diakses 2x24 jam. Selebihnya, bila ada data yg salah atau memerlukan pengeditan data harus menunggu persetujuan penanggung jawab Rekam Medis.

 

Referensi:

https://repository.dinus.ac.id/docs/ajar/keamanan_dan_hak_akses_rekam_medis [diakses pada tanggal 19 Agustus 2022 pukul 10.55 ]

https://ehealth.co.id/blog/post/permenkes-no-24-tahun-2022-faskes-wajib-rekam-medis-elektronik/ [ diakses pada tanggal 19 Agustus 2023 pukul 13.12 ]

https://www.scribd.com/doc/289390193/11-3-SPO-HAK-AKSES-BERKAS-REKAM-MEDIS-ok-pdf# [ diakses pada tanggal 20 Agustus 2023 pukul 19.10 ]

Sugiharto (2023). https://www.scribd.com/presentation/653868066/Materi-3-Fitur-Dasar-Rekam-Medis-Elektronik-Sugiharto-S-km-M-H-M-km [ diakses pada tanggal 20 Agustus 2023 pukul 19.30

Sumber Foto:

Kementerian Kesehatan.2022.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.Jakarta.