Selasa, 17 Oktober 2023 11:42 WIB

Perbedaan Obat Generik dan Obat Paten

Responsive image
17066
Tim Farmasi (RSUP Fatmawati) - RSUP Fatmawati Jakarta

Perbedaan obat paten :
Obat yang melalui serangkaian uji klinis oleh pihak industri farmasi dan mendapatkan perlindungan hak paten selama kurang lebih 20 tahun.

Apa itu hak paten obat ?
Hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat baru yang ditemukannya berdasarkan riset Industri farmasi tersebut diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui berbagai tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional.

Obat generik bermerek : Obat yang telah habis masa paten sehingga dapat diproduksi oleh
perusahaan farmasi lainnya.
Obat generik berlogo (OGB) : Obat dengan zat aktif yang sama namun tidak dilindungi hak paten.

Apa perbedaan dua obat generik :
Obat Generik Berlogo (OGB)

  • Nama obat generik berlogo disesuaikan dengan kandungan zat aktifnya
  • Kemasan sederhana
  • Harga lebih murah daripada obat generik bermerek
  • Terdapat logo generik

Obat Generik Bermerek

  • Nama obat generik berlogo disesuaikan dengan keinginan industri (nama obat diatas zat aktif)
  • Kemasan disesuaikan keinginan industri farmasi
  • Harga lebih mahal daripada obat generik bermerek

Kenapa Obat Generik lebih murah dibandingkan Obat Paten ya?

  • Tidak membutuhkan biaya riset penemuan obat baru karena sebelumnya merupakan obat paten
  • Tidak ada biaya hak paten
  • Harga diatur oleh Pemerintah sehingga terjangkau untuk masyarakat
  • Obat generik bermerek relatif lebih mahal dibanding obat generik berlogo karena adanya biaya promosi dan pemasaran.

Apakah kualitas & keamanan obat paten dan obat generik sama?
Tentu saja, semua obat yang beredar harus lolos uji bioekuivalensi. Uji ini membandingkan beberapa
parameter kemanjuran obat suatu produk baru, dengan produk inovator (pernah paten) dan dibuat suatu persyaratan tertentu untuk menganggap bahwa produk baru kemanjurannya sama dengan produk inovator (bioekuivalensi)

 

Referensi:

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tatalaksana Registrasi Obat.

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. 2018. Tersedia secara online di https://dinkes.kalbarprov.go.id/pengertian-obat-generik-dan-obat-paten/ [Diakses pada 10 Juni 2023]