Rabu, 13 Juli 2022 10:19 WIB

Kelalaian Etik dan Hukum Terkait Manajemen dan Pelayanan Asuhan Keperawatan

Responsive image
4098
Novita Agustina, Ns, M.Kep, Sp.Kep. A - RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang

Praktik keperawatan adalah suatu tindakan profesional yang didasari ilmu (body of knowledge) teori keperawatan dan dilandasi kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan merupakan pedoman perawat dalam melakukan asuhan keperawatan kepada klien. Nilai moral yang dijadikan sebagai prinsip adalah etika kepedulian atau ethic of care.

Praktik keperawatan merupakan penggabungan antara aspek personal dan profesional dalam asuhan keperawatan, dimana perawat bertanggungjawab terhadap tindakannya sendiri serta berkewajiban meningkatkan kompetensi dalam melakukan asuhan keperawatan. Perawat merupakan tenaga kesehatan yang rentan terhadap tuntutan hukum dikarenakan lingkup pelayanan yang dilakukan berisiko terhadap tindakan malpraktik dan kelalaian.

Kelalaian dalam asuhan keperawatan termasuk di dalamnya pengabaian, penundaan atau bahkan tidak menjalankan tindakan asuhan keperawatan, baik sebagian maupun keseluruhan. Pengabaian ini  merupakan salah satu kategori kesalahan dalam keperawatan dan menjadi faktor presdisposisi kegagalan dalam mencapai kriteria hasil yang diharapkan, mengarah pada keluaran yang merugikan pasien dan dilakukan secara sadar maupun tidak sadar oleh profesi perawat.

Apabila dilihat dari sudut pandang etik keperawatan, kelalaian atau pengabaian terhadap asuhan keperawatan merupakan sebuah hasil, yang penyebabnya harus dikaji lebih lanjut. Isu yang banyak berkembang terkait penyebab pengabaian dan kelalaian dalam pemberian asuhan keperawatan adalah ketidakcukupan waktu serta kegagalan dalam pengaturan tenaga perawat dalam proses asuhan keperawatan terutama pada ruang kritikal. Dari 18 penelitian mengenai penyebab kelalaian dalam asuhan keperawatan, 14 diantaranya menyebutkan bahwa kelalaian dalam proses asuhan keperawatan berhubungan erat dengan kurangnya jumlah perawat, sehingga mempertahankan adekuasi jumlah perawat merupakan salah satu mekanisme untuk menghindari kelalaian dalam asuhan keperawatan.

Dalam pemberian asuhan pelayanan keperawatan harian, seorang perawat akan menemukan kondisi dimana beberapa pasien membutuhkan perannya di satu waktu, disinilah diperlukan kemampuan pengambilan keputusan serta penentuan prioritas dalam pemberian asuhan keperawatan sehingga tidak terjadi kelalaian. Kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan tugas profesi disebut dengan malpraktik profesional. Secara standar, batasan seorang perawat agar tidak terjadi malpraktik adalah melakukan asuhan keperawatan sesuai standar kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan, dan lingkup praktik yang diberikan padanya.

Menurut Sonya R & Scruth (2017), beberapa hal yang dapat melindungi diri seorang perawat dalam melakukan tugas profesi dari tudingan malpraktik, yaitu:

1. Memahami lingkup praktik keperawatan yang diberikan padanya,

2. Selalu menjalankan tugas berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh organisasi atau institusi,

3. Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi dalam praktik,

4. Memahami prinsip hukum dan mengaplikasikannya dalam praktik sehari-hari,

5. Memahami kelebihan dan kekurangan dalam praktik,

6. Memperbaharui ilmu dan pengetahuan dalam lingkup praktik,

7. Mempertahankan komunikasi yang terbuka dan jujur terhadap pasien dan keluarganya, serta

8. Bertanggungjawab (akuntabel) setiap waktu. Demikian pula dalam proses asuhan keperawatan, perawat memiliki peran sebagai pemberi saran pada pasien, karena itu perawat memiliki tugas dalam memberikan saran/masukan  yang benar, dan yakin bahwa saran tersebut mungkin akan diikuti, serta bertanggungjawab jika terjadi kesalahan atas saran yang diikuti sehingga pasien menderita kerugian atasnya (Terry, Carr, & Halpin, 2017)

Prinsip etik keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan wajib berpedoman terhadap 6 prinsip, yaitu:

1)      autonomy (penentuan diri),

2)      non maleficence (tidak merugi),

3)      beneficence (melakukan hal yang baik),

4)      justice (keadilan),

5)      veracity (kejujuran), dan

6)      fidelity (menepati janji).

Sedangkan menurut Marquis and Huston (2010) terdapat 7 prinsip etik keperawatan yaitu:

1)      autonomy (penentuan diri),

2)      beneficence atau paternalisme (membuat keputusan untuk orang lain),

3)      utility (meyakinkan/membenarkan),

4)      keadilan (memperlakukan orang secara adil),

5)      veracity (berbicara jujur),

6)      fidelity (menepati janji),

7)      kerahasiaan (menghormati informasi istimewa)

 

Referensi:

Poter, P. (2005). Fundamental Of Nursing. Jakarta : EGC

Sonya R, J., & Scruth, E. A. (2017). Negligence and the nurse; The value of the code of ethics for nurses. Clinical Nurse Specialist. https://doi.org/10.1097/NUR.0000000000000301

Suhonen, R., & Scott, P. A. (2018). Missed care: A need for careful ethical discussion. Nursing Ethics, 25(5), 549–551. https://doi.org/10.1177/0969733018790837

Terry, L., Carr, G., & Halpin, Y. (2017). Understanding and meeting your legal responsibilities as a nurse. Nursing Standard, 32(12), 52–63. https://doi.org/10.7748/ns.2017.e11015

Griffiths, P., Recio-Saucedo, A., DallOra, C., Briggs, J., Maruotti, A., Meredith, P., … Ball, J. (2018). The association between nurse staffing and omissions in nursing care: A systematic review. Journal of Advanced Nursing, 74(7), 1474–1487. https://doi.org/10.1111/jan.13564