Konsep 5R pada dasarnya merupakan proses perubahan perilaku pengguna bangunan gedung dalam melakukan aktivitas perkantoran dengan menerapkan prinsip penataan peralatan dan dukungan sarana, peningkatan kebersihan dan kedisiplinan di tempat kerja dengan menerapkan konsep, dimana semua peralatan harus ada tempatnya dan harus selalu diletakkan pada tempatnya, dengan menerapkan konsep tersebut maka setiap pengguna gedung yang melakukan aktivitas perkantoran terbiasa bekerja dalam sebuah lingkungan kerja dengan standar tempat yang jelas.
Konsep 5R merupakan bagian dari konsep kaizen, yang secara harfiah memiliki arti perubahan untuk menjadi lebih baik sehingga apabila diterjemahkan dan diaplikasikan pada kegiatan perkantoran merupakan sebuah penyempurnaan yang berkesinambungan dalam melakukan berbagai aktivitas perkantoran.
Selain itu, dengan melaksanakan konsep 5R pada aktivitas perkantoran, maka secara tidak langsung kemudahan bekerja perorangan maupun kelompok dapat diciptakan. Dengan konsep 5R , maka akan menghasilkan output yaitu tercapainya efisiensi efektifitas, produktivitas, dan kualitas suasana kerja.
5R, yaitu : Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin atau 5S dalam bahasa Jepang, yaitu : Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, Shitsuke yang merupakan suatu program terstruktur yang secara sistematis menciptakan ruang kerja (workplace) yang bersih, teratur dan terawat dengan baik. Di Jepang, 5S merupakan suatu filosofi dan suatu cara mengorganisasikan dan mengelola ruang kerja dengan mengurangi pemborosan. 5S juga bertujuan meningkatkan budaya kerja, rasa memiliki dan tanggung jawab karyawan.
Definisi:
1. Ringkas : memisahkan benda yang diperlukan dengan yang tidak diperlukan kemudian menyingkirkan yang tidak diperlukan.
2. Rapi : menyusun dengan rapi dan mengenali benda untuk mempermudah penggunaan dan mengatur serta menempatkan barang/ peralatan kantor sedemikian rupa sehingga siapapun dapat menemukannya dengan cepat dan tepat. Dalam melakukan hal ini maka harus ada sistem penamaan (labeling) baik pada barang/ peralatan maupun media penyimpanannya.
3. Resik : selalu menjaga kebersihan area kerja meskipun sudah ada petugas kebersihan. Tanggung jawab menjaga kebersihan pada area kerja merupakan tanggung jawab masing –masing pegawai.
4. Rawat : mempertahankan/menjaga konsistensi perilaku karyawan dan kondisi area kerjanya yang sudah baik sesuai dengan prinsip (ringkas, rapi dan resik ) sebagai budaya kerja karyawan.
5. Rajin : masing – masing karyawan berkomitmen untuk melaksanakan/mengimplementasikan budaya kerja yang sudah ditetapkan tanpa perlu diingatkan oleh Pimpinan/manajemen.
Referensi :
Implementasi Science for Improvement dalam Sektor Kesehatan, Vincent Gaspersz, Lean Six Sigma Master Black Belt & Certified Management Systems Lead Specialist. 2022
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor Berbudaya, Hijau dan Sehat (BERHIAS) di Lingkungan Kemenkes – Kemenkes. 2018