Rabu, 12 April 2023 10:45 WIB

Yuk Mengenal Kawasan Tanpa Rokok

Responsive image
162
Tim Promkes RSST - RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Dasar Hukum Kawasan Tanpa Rokok :

  1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan 116.
  2.  Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
  4.  Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan.
  5.  Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Inst/III/ 1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok.

Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok

  • Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat
  • Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal
  • Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
  • Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula
  • Mewujudkan generasi muda yang sehat

Manfaat Penetapan Kawasan Tanpa Rokok :

  • Dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok
  • Membuat lingkungan nyaman
  • Mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan

Ciri-Ciri Kawasan Tanpa Rokok :

  • Tidak ada yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok
  • Ada pengawasan dan sanksi
  • Ada pemantauan dan evaluasi

Dimanakah saja Kawasan Tanpa Rokok Berada ?

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan, adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
  2. Tempat proses belajar mengajar, adalah sarana yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
  3. Tempat anak bermain, adalah area baik tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
  4. Tempat ibadah, adalah bangunan dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama.
  5. Angkutan umum, adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara biasanya dengan kompensasi.
  6. Tempat kerja, adalah ruang atau lapangan tertutup atau terbuka untuk keperluan suatu usaha atau bekerja.
  7. Tempat umum, adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.
  8. Tempat lain yang ditetapkan, adalah tempat terbuka yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.

 

 

Referensi :

Tamza Indra. 2022. Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di RSUD M. Yunus Bengkulu Perspektif Siyasah Dusturiyah. Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Shelina Andisa Putri. 2021. Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Pada Tempat Proses Belajar Mengajar (Sekolah Menengah Atas) di Indonesia. Skripsi Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya.