Jumat, 17 Maret 2023 09:22 WIB

Wanita Dengan Penyakit Jantung Apakah Boleh Hamil?

Responsive image
2737
dr. Siska Solina - RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta

Penyakit jantung masih menjadi hal yang menakutkan bagi sebagian besar masyarakat. Bagaimana tidak, penyakit jantung masih menduduki peringkat pertama sebagai penyebab kematian di Indonesia maupun di dunia. Berbicara tentang kehamilan dengan penyakit jantung, di negara maju tercatat kehamilan dengan penyulit penyakit jantung menjadi  penyebab utama kematian pada ibu. Bertambahnya ibu hamil dengan penyakit jantung bawaan yang belum maupun telah diobati ditengarai menjadi kontributor penting penyulit ini. Di negara berkembang seperti Indonesia, kontribusi penyakit katup jantung reumatik lebih menonjol. Lalu bagaimanakah cara menghadapi penyakit jantung pada seorang Wanita, apakah dapat merencanakan kehamilan yang sehat? Jawabannya “ya”, dengan melakukan konseling dari saat merencanakan kehamilan.

Wanita dengan penyakit jantung memiliki risiko mengalami    komplikasi pada saat hamil, baik risiko bagi ibu maupun janinnya sehingga konseling prakonsepsi atau pada awal kehamilan mutlak diperlukan. Penjelasan yang rinci perlu diberikan, agar calon ibu dapat membuat keputusan     tidak hanya tentang kondisi medis, namun juga mempertimbangkan sisi emosional, kultural, psikologi dan etik. Beberapa aspek perlu didiskusikan, termasuk diantaranya  prognosis jangka panjang, tingkat kesuburan, angka kemungkinan keguguran, risiko muncul kembalinya penyakit jantung bawaan, obat-obatan yang dikonsumsi, risiko yang dapat terjadi pada ibu dan janin, rencana perawatan lanjutan, dan proses persalinan yang akan dilakukan. Rencana manajemen multidisiplin harus dibuat dan didiskusikan dengan pasien. Selain itu, pasien dianjurkan untuk menghindari pola hidup tidak sehat termasuk kegemukan, merokok, dan mengonsumsi alkohol, karena akan berdampak       buruk pada ibu dan janin.

Tim dokter kemudian akan melakukan stratifikasi risiko terhadap pasien. Wanita dengan penyakit jantung yang berisiko sedang atau tinggi mengalami komplikasi selama kehamilan akan menerima perawatan selama kehamilan dan memiliki tim ahli multidisiplin di bidangnya (tim jantung kehamilan). Tim tersebut minimal terdiri dari dokter jantung, dokter kandungan, dan dokter anestesi yang berpengalaman menangani ibu hamil dengan penyakit jantung. Spesialis lain yang dapat disertakan dalam perawatan individu sesuai kebutuhan seperti spesialis/subspesialis di bidang genetika, bedah jantung dan toraks, kardiologi anak, neonatologis, hematologis, pulmonologis, spesialis kedokteran janin, serta perawat dan profesional perawatan kesehatan lainnya dengan keahlian khusus. Dari hasil pemeriksaan kemudian tim akan menyimpulkan dan  memberikan rekomendasi mengenai status ibu hamil dengan penyakit jantung tersebut serta mengawal dan mengupayakan keselamatan ibu sampai melahirkan.

Demikian pembahasan singkat pada kali ini. Salam sehat.

 

Referensi:

 Panduan Tatalaksana Penyakit Kardiovaskular pada Kehamilan. PERKI.2021

Sumber gambar: freepik.com