Selasa, 10 Januari 2023 15:41 WIB

Wujudkan Rumah Tanpa Rokok

Responsive image
833
Tim Promkes RSST - RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten

Pemerintah sudah melakukan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak lama. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat hidup lebih sehat lagi dan menyeimbangkan hak atas kesehatan. KTR ini juga sangat berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). PHBS ini juga memiliki tujuan yang sama seperti KTR yaitu untuk memperoleh derajat kehidupan yang bersih dan sehat agar menjadi maksimal. Ditetapkannya perilaku sehat melalui penetapan KTR oleh pemerintah karena sebagian besar masyarakat merokok di tempat umum yang tanpa sadar sering membahayakan kesehatan tubuh masyarakat lain karena akibat tercemar asap rokok yang disebabkan perokok yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terkadang sebagian masyarakat menghiraukannya dan merokok sembarangan tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Di Indonesia sendiri menduduki peringkat ke-3 dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India (WHO, 2008). Pada tahun 2007, Indonesia menduduki peringkat ke-5 konsumen rokok terbesar setelah China, Amerika Serikat, Rusia, dan Jepang. Pada tahun yang sama, Riset Kesehatan Dasar menyebutkan bahwa penduduk berumur di atas 10 tahun yang merokok sebesar 29,2?n angka tersebut meningkat sebesar 34,7% pada tahun 2010 untuk kelompok umur di atas 15 tahun.

Tidak ada batas kadar pajanan asap rokok dan residu rokok yang aman untuk anak. Bahkan sedikit saja dapat merusak paru yang sedang berkembang. Oleh sebab itu, demi kesehatan bersama sebaiknya rumah dan mobil dijaga bebas dari asap dan residu rokok

Tidak hanya anak, orang dewasa perokok pasif juga berisiko mendapatkan serangan jantung atau stroke secara mendadak karena darah yang terpapar kandungan asap rokok cenderung menjadi lebih kental dan memicu penyumbatan pada pembuluh darah.

Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok tapi menghirup asap rokok orang lain atau orang yang berada dalam satu ruangan tertutup dengan orang yang sedang merokok.

Rumah adalah tempat berlindung, termasuk dari asap rokok. Oleh karena itu perokok pasif harus berani menyuarakan haknya untuk tidak menghirup asap rokok.

Berikut tips cara mewujudkan rumah tanpa rokok :

1.      Beritahu teman dan anggota keluarga di rumah bahwa Anda menetapkan smoke free home, mintalah mereka mendukung usaha Anda.

2.      Singkirkan korek api dan asbak.

3.      Mintalah tamu tidak merokok di rumah Anda.

4.      Berikan contoh untuk tidak merokok, karena anak adalah peniru ulung.

5.      Cegah orang yang selesai merokok untuk kontak langsung dengan keluarga terutama bayi dan anak sebelum berganti pakaian.

6.      Ganti pakaian atau mandi setelah merokok.

Berhenti merokok banyak sekali manfaatnya, antara lain seperti :

1.      Keluarga yang disayangi terhindar dari faktor risiko penyakit.

2.      Hemat, pembelian rokok dapat membeli kebutuhan lain keluarga.

3.      Mengurangi risiko kebakaran di rumah.

Your lungs for life, jaga kesehatan paru kita… #BerhentiMerokok #UdaraBersihdanSehat…                   

                      

Referensi :

dr. Danny Permana. 2017. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Mewujudkan Perilaku Hidup Sehat. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Achmad Yani.

https://p2ptm.kemkes.go.id/